Pinjaman Online Bunga Tinggi Jadi Sorotan, MUI Minta Ditertibkan

Bisnisia.id | Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pinjaman online (pinjol), meskipun beroperasi secara legal, harus ditertibkan jika menetapkan bunga tinggi yang memberatkan masyarakat. Ketua MUI Bidang Ekonomi, KH Dr. Lukmanul Hakim, menyatakan bahwa semangat awal pinjol adalah mendukung usaha produktif, bukan konsumtif, namun kini banyak yang melenceng dari tujuan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) MUI dan Komdigi bertajuk “Bersama Lawan Pinjol dan Judol” di Jakarta, Minggu (22/12/2024). Lukmanul menyoroti dua kategori pinjol yang perlu perhatian serius, yaitu pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi.

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan Skema Baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), Industri dan Kelistrikan Diuntungkan

Menurutnya, pinjol ilegal harus ditutup sepenuhnya, termasuk platform digital berupa situs dan aplikasi. Sementara itu, pinjol legal dengan bunga tinggi harus dievaluasi mendalam dan diberi sanksi jika terbukti melanggar atau menentukan bunga yang tidak wajar.

“Pinjol awalnya bertujuan baik untuk memperluas akses keuangan masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM. Namun, kini lebih banyak beralih ke kebutuhan konsumtif dengan bunga yang sangat tinggi, seperti 0,3% per hari, 9% per bulan, atau lebih dari 108% per tahun. Hal ini jelas memberatkan masyarakat,” tegas Lukmanul.

Lonjakan Pinjol
Lukmanul memaparkan bahwa berdasarkan data yang ia terima, terdapat sekitar 129 juta orang yang terlibat dalam pinjol dengan nilai transaksi mencapai Rp 875 triliun. Namun, banyak dari mereka terjerat masalah sosial, ekonomi, hukum, hingga gangguan mental akibat pinjol.

Baca juga:  Ini Daftar 173 Pinjol Ilegal yang Sudah Diblokir

“Jika sesuatu lebih banyak mudharatnya, maka harus dihentikan. Islam sudah memberikan panduan, dan pinjol yang merugikan masyarakat harus ditutup,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mengembalikan pinjol ke tujuan produktif dengan suku bunga atau marjin yang wajar. “Langkah pertama adalah menghentikan pinjol konsumtif dan mengembalikannya ke pinjol produktif,” tambahnya.

Langkah OJK dan Satgas
Analis Senior dari OJK, Sugito, menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Satgas Pasti untuk menangani pinjol ilegal dan judi online. Satgas ini melibatkan dua otoritas sektor keuangan, yaitu OJK dan Bank Indonesia (BI), serta 10 kementerian dan lembaga lainnya.

Baca juga:  Ini Peringkat Orang Kaya di Indonesia Versi Oktober 2024

“Satgas Pasti bertugas melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Sanksi bagi penyelenggara pinjol ilegal dan judi online telah diatur dalam Pasal 237 UU P2SK,” ujar Sugito.

MUI dan OJK mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal dan memastikan pinjol legal beroperasi sesuai dengan tujuan awalnya, mendukung produktivitas masyarakat tanpa membebani mereka.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Posko Pemenangan Om Bus – Syech Fadhil Diresmikan

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Posko Tim Pemenangan Pusat...

Bank Indonesia Dorong Generasi Muda Tingkatkan Literasi Finansial Lewat Program LIKE IT

Bisnisia.id | Jakarta – Bank Indonesia (BI) menggelar program...

Gubernur Aceh Lantik Tiga Pejabat Baru, Tekankan Efektivitas Layanan Publik

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr....

Yah Fud DPRA: Pengelolaan Migas di Aceh Harus Serius dan Pro Rakyat

Bisnisia.id | Banda Aceh - Wakil Ketua II Dewan...

Karya Kreatif Aceh Tampil dalam Pesta Rakyat Bank Indonesia

BISNISIA.ID- Sedikitnya 22 produk unggulan usaha kreatif Aceh akan...

Atasi Pengangguran Terbuka, Aceh Barat Dorong Kemandirian Lewat Pelatihan dan Pemberdayaan

Bisnisia.id | Aceh Besar – Tingginya tingkat pengangguran terbuka...

Ini Daftar UMP 2024 di Seluruh Provinsi RI

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan...

Plt Sekda Aceh Ajak Pemuda Terus Gaungkan Semangat Anti Korupsi

Bisnisia.id | BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah...

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Kredit Investasi Padat Karya

Pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya...

Presiden Prabowo Janjikan Kunjungan ke Aceh: “Saya Masih Punya Hutang kepada Mualem”

Bisnisia.id, Aceh Besar - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,...

Daya Beli Petani Aceh Menguat, Kenaikan Tertinggi di Indonesia

Bisnisia.id | Banda Aceh – Provinsi Aceh mencatat tren...

Kini, Anggaran PON 2024 di Aceh Dirasionalkan Jadi Rp 800 Miliar

Bisniskita.id | Banda Aceh - Juru Bicara Pemerintah Aceh...

Bendungan Rukoh Pidie Senilai Rp 1,7 Triliun Segera Diresmikan

Bisnisia.id | Jakarta – Pembangunan Bendungan Rukoh Paket II...

Hasil Sementara Pilkada Aceh Selatan, Mirwan – Baital Mukadis Menang

Bisnisia.id | Aceh Selatan -Pasangan Calon Nomor Urut 2,...

Inovasi Ramah Lingkungan Karya Mahasiswa Aceh, Ubah Kulit Jeruk Jadi Losion Anti Nyamuk 

BISNISIA.ID - Lima mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas...

Komandan Tentara Bayaran Rusia Yevgeny Prigozhin Tewas?

Pemimpin tentara bayaran Rusia, Wagner, Yevgeny Prigozhin dilaporkan tewas...

Ini Daftar 32 Proyek Strategis Pemerintah Aceh pada 2025

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah menetapkan...

Enam Elemen Kunci Sukseskan Pilkada Aceh Menurut PJ Gubernur Safrizal

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh bersama seluruh...

Mutiara Songket, dari Tenun Keluarga ke Panggung Fashion Dunia

Bisnisia.id | Aceh Besar – Usaha tenun Mutiara Songket...