Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan penggunaan bahan bakar solar dengan campuran 40 persen biodiesel berbasis minyak sawit (B40) mulai 1 Januari 2025. Adapun alokasi yang disiapkan mencapai 15,6 juta kiloliter.
Keputusan strategis ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Jakarta.
Bahlil mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat internal Kementerian ESDM yang membahas secara mendalam peningkatan campuran biodiesel dari B35 ke B40. “Hari ini kami umumkan bahwa B40 sudah berlaku sejak 1 Januari 2025,” ujarnya.
Program ini mendukung visi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendukung target net zero emission pada tahun 2060. Pemerintah juga memproyeksikan pengembangan lebih lanjut dengan menerapkan B50 pada 2026.
“Jika B40 berjalan lancar, Presiden Prabowo telah mengarahkan kami untuk mempersiapkan implementasi B50 pada tahun 2026. Dengan langkah ini, kita berharap impor solar dapat dihentikan sepenuhnya,” jelas Bahlil.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menambahkan bahwa program biodiesel ini mampu mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar, dengan estimasi penghematan devisa hingga Rp147,5 triliun untuk B40. Dibandingkan dengan B35, terdapat tambahan penghematan sekitar Rp25 triliun.
Selain itu, program ini memberikan dampak positif pada berbagai aspek. Manfaat ekonomi mencakup peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun dan menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 1,95 juta orang di sektor on-farm serta 14 ribu orang di sektor off-farm. Di sisi lingkungan, B40 mampu mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 41,46 juta ton CO2e setiap tahun.
Untuk tahun 2025, alokasi biodiesel B40 mencapai 15,6 juta kiloliter (kl), dengan 7,55 juta kl dialokasikan untuk Public Service Obligation (PSO) dan 8,07 juta kl untuk non-PSO. Implementasi ini didukung oleh 24 Badan Usaha BBN yang menyalurkan biodiesel, 2 Badan Usaha BBM untuk distribusi PSO dan non-PSO, serta 26 Badan Usaha BBM untuk penyaluran non-PSO.
Landasan hukum program ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendorong swasembada energi, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan ketahanan energi global.