Perjudian Online di Banda Aceh Dibongkar, Lima Tersangka Diamankan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah penjudi yang terdiri dari para penjudi online di dua wilayah berbeda.

Mereka diamankan di sebuah warnet kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja pada Sabtu (2/11/2024) dini hari, serta sebuah warkop kawasan Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam pada Selasa (28/10/2024) dini hari.

“Mereka kita amankan berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sangat resah dengan aksi perjudian itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

Awalnya, petugas menggerebek warnet dan warkop yang dimaksud serta mengamankan tujuh terduga pelaku yakni NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), dan FD (38), warga Banda Aceh, serta EV (39), warga Aceh Utara.

Baca juga:  20 Tahun Tsunami Aceh, Kisah Empati dan Persaudaraan dari Bulan Sabit Merah Turki

Dari hasil pemeriksaan lanjut yang dilakukan penyidik, hanya lima orang yang terbukti berjudi, baik secara online. Kelimanya yakni NA, ABD, SF, AS dan EV. Sedangkan FK dan FD tak terbukti berjudi.

“Kedua orang ini hanya kita jadikan saksi, usai dimintai keterangan keduanya kita pulangkan. Sementara terhadap lima orang lainnya proses hukum berlanjut, khusus untuk NA dia ini adalah operator warnet yang sengaja memberikan link judi kepada pelanggan,” kata Fadilah.

Perputaran nilai uang melalui aplikasi e-money milik tersangka NA sejak Januari hingga Oktober 2024, masuk sebesar Rp138,6 juta dan keluar sebesar Rp139,2 juta. Berarti NA mengalami kerugian, jelas Fadilah.

Baca juga:  Mualem-Dek Fadh Bakal Dilantik pada 12 Februari di DPR Aceh

Disisi lainnya, judi itu tidak ada kemenangan, dapat diambil contoh dari NA selaku penyedia link kepada para pemain judi lainnya, tegas Kasatreskrim.

Dalam kasus perjudian (maisir) tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah set komputer (PC), hasil tangkap layar (screenshot) deposit judi, ponsel, aplikasi e-money berisi sejumlah saldo dan yang lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Terkhusus NA sang operator warnet, ia dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga:  Hiswana Migas Dukung Pengecer Menjadi Sub Pangkalan Distribusi LPG 3 Kg, Dorong Penetapan HET

Pengungkapan kali ini merupakan dukungan atas program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolresta Banda Aceh, kita berkomitmen untuk mendukung program dari Bapak Presiden dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Syech Muharram: Petani Aceh Besar Belum Makmur

BISNISKITA.ID - Bakal calon bupati Kabupaten Aceh Besar dari...

BPKS Minta Masyarakat Kosongkan Lahan Proyek Pelabuhan Balohan

Bisniskita.id | Banda Aceh - Badan Pengusahaan Kawasan Sabang...

BSI Proyeksikan Pangsa Pasar Perbankan Syariah Bisa Tembus 8%

Bisniskita.id | Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk....

Harga Emas Antam Hari Ini Tertinggi Sepanjang Sejarah! Tembus Segini

Bisniskita.id | Jakarta - Harga emas hari ini keluaran...

PSM Makassar Hancurkan Yangon United di AFC Cup 2023

PSM Makassar mengalahkan Yangon United FC 4-0 dalam pertandingan...

Transformasi Keberlanjutan dengan AI: Solusi Efektif untuk Bisnis Ramah Lingkungan

Bisnisia.id | Jakarta – Sustainability telah menjadi bagian tak terpisahkan dari...

Bea Cukai Aceh Perketat Pengawasan, Tutup Celah Pasar Barang Ilegal

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bea Cukai Aceh menegaskan...

Aceh Ramadhan Festival 2025 Resmi Dibuka, Perkuat Syariah dan Ekonomi Kreatif

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh Ramadhan Festival 2025...

Foto: Festival Nusa, Persembahan Gampong Aceh untuk Dunia

Bisniskita.id | Jantho – Lembaga Pariwisata Gampong Nusa kembali...

Serahkan Laporan Keuangan, Gubernur Aceh Klaim Efisiensi Anggaran

Bisnisia.id | Banda Aceh – Gubernur Aceh, H. Muzakir...

Keren, Liga Champions Asia, Terasa Seperti Liga Champions Eropa

Liga Liga Champions Asia, kini terasa seperti Liga Champions...

Rakerda Bangga Kencana dan Penurunan Stunting di Aceh

BANDA ACEH - Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Program Pembangunan...

Indonesia Rayu Uni Emirat Arab untuk Investasi Wisata

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Pariwisata Indonesia, Widiyanti Putri...

PT PEMA Salurkan Zakat Senilai Rp 1,36 Miliar ke Baitul Mal Aceh

BISNISIA.ID - PT Pembangunan Aceh (PEMA) menyerahkan zakat perusahaan...

Gubernur Aceh: Penetapan UMP Penuhi Rasa Keadilan Bagi Pekerja

Bisnisia.id | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr....

Mualem-Dek Fad Harus Perkuat Investasi Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Forum Bangun Investasi Aceh...

PEMA Kirim 4.000 Ton Sulfur dari Aceh ke Sulawesi Selatan

Bisnisia.ID | Banda Aceh – Proses pengapalan 4.000 ton...

Pelaku UMKM Dapat Kelegaan, Pemerintah Resmikan Penghapusan Tagih Utang Macet

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan...