Pasca Permasalahan Coretax, DJP Permudah Penerbitan Faktur Pajak dengan e-Faktur Client Desktop

Bisnisia.id | Jakarta – Setelah mengalami gangguan sistem Coretax yang berdampak pada pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak. Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk penerbitan faktur pajak.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa e-Faktur Client Desktop dapat digunakan untuk penerbitan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).  

“Penerbitan faktur pajak kini bisa dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).  

Baca juga:  Pemerintah Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Akan Ditarik dari DPR

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak di e-Faktur Client Desktop  

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, faktur pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop dapat digunakan untuk seluruh jenis transaksi, kecuali:  

  1. Kode transaksi 06: Penyerahan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri di toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN.  
  2. Kode transaksi 07: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).  
  3. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menetapkan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.  
  4. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.  
Baca juga:  IHSG Diproyeksikan Menguat: Sektor Keuangan, Konsumer, dan Infrastruktur Jadi Sorotan

Data faktur pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara otomatis di sistem Coretax DJP dalam H+2 setelah penerbitan.  

Jumlah Wajib Pajak yang Sudah Tersertifikasi Digital  

Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, jumlah wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh mencapai 689.650 WP.  

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak tercatat sebanyak 251.038 WP, dengan total 52.506.836 faktur pajak untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 faktur pajak untuk masa Februari 2025.  

Baca juga:  BRIDS Dorong Perusahaan Indonesia Raih Pendanaan Publik Lewat IPO
Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

MyTelkomsel, Solusi Dukung Aktivitas Digital Pelanggan Telkomsel dan IndiHome

Bisniskita.id | Banda Aceh - Telkomsel terus membuka semua...

Mission Complete, India Mendarat di Bulan!

"India berada di bulan!" ucap Ketua Indian Space Research...

Pemerintah Aceh Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok

Bisniskita.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai membentuk satuan...

Ketika Musim Penghujan di Gayo, Kopi Tak Kering, Toke Ngutang ke Petani

Bisnisia.id | Redelong - Intensitas hujan tinggi sepekan terakhir...

Hasil Sementara Pilkada Aceh Selatan, Mirwan – Baital Mukadis Menang

Bisnisia.id | Aceh Selatan -Pasangan Calon Nomor Urut 2,...

17 Mahasiswa USK Ikuti Program USIMA ke Kuala Lumpur

Bisnisia.id | Banda Aceh – Sebanyak 17 mahasiswa Universitas...

Kopi Khop, Warisan Khas Aceh Barat, Kini Mendapat Pengakuan Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh...

Kini, Fungsional Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 1 Dibuka dengan Sistem ‘Satu Arah’

Bisnisia.id | Banda Aceh - Tol Sigli-Banda Aceh Seksi...

Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan...

Sepanjang 2024, Korupsi di Aceh Telan Kerugian Negara Rp14 Miliar

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda...

Hening Paradigma Berhasil Raih Emas Pertama di Cabor Paramotor PON XXI Aceh – Sumut

Aceh Utara - Atlet Hening Paradigma berhasil mengharumkan nama...

Netflix Kantongi Hak Eksklusif Tayangan Piala Dunia Wanita FIFA

Bisnisia.id | Jakarta – FIFA resmi memberikan hak eksklusif...

Ini Harga Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Bisnisia.id | Jakarta – PSSI resmi merilis daftar harga...

Pendaftaran 3,2 Juta Hektar Tanah Ulayat Dikebut

BISNISKITA.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Setiap tahunnya, pemerintah Indonesia menetapkan hari libur nasional dan...

JNE Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2024

Bisnisia.id | Jakarta - Menyambut ulang tahun ke-34 pada...

Wali Nanggroe Optimis Kejayaan Rempah Aceh Kembali Terulang

Bisniskita.id | Banda Aceh - Wali Nanggroe Aceh Paduka...

DPRA Tetapkan Susunan Alat Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029

Bisnisia.id | Banda Aceh– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)...

FESGEM 2024, Menggali Kreativitas Melalui Lomba Sastra dan Seni

Bisnisia.id | Banda Aceh – Gelanggang Mahasiswa Bahasa dan...