Pasca Permasalahan Coretax, DJP Permudah Penerbitan Faktur Pajak dengan e-Faktur Client Desktop

Bisnisia.id | Jakarta – Setelah mengalami gangguan sistem Coretax yang berdampak pada pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak. Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk penerbitan faktur pajak.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa e-Faktur Client Desktop dapat digunakan untuk penerbitan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).  

“Penerbitan faktur pajak kini bisa dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).  

Baca juga:  Cegah Krisis Iklim, Indonesia Genjot Kendaraan Listrik dan Energi Terbarukan

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak di e-Faktur Client Desktop  

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, faktur pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop dapat digunakan untuk seluruh jenis transaksi, kecuali:  

  1. Kode transaksi 06: Penyerahan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri di toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN.  
  2. Kode transaksi 07: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).  
  3. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menetapkan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.  
  4. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.  
Baca juga:  Polemik PPN 12%, Kemenkeu Tegaskan Tidak Bebani Customer  

Data faktur pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara otomatis di sistem Coretax DJP dalam H+2 setelah penerbitan.  

Jumlah Wajib Pajak yang Sudah Tersertifikasi Digital  

Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, jumlah wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh mencapai 689.650 WP.  

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak tercatat sebanyak 251.038 WP, dengan total 52.506.836 faktur pajak untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 faktur pajak untuk masa Februari 2025.  

Baca juga:  Hingga November 2024, Realisasi Pendapatan APBN Regional Aceh Capai Rp6,54 T
Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Industri Batubara Kalori Rendah di Aceh Tertekan Penurunan Harga Global

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penurunan harga batubara global...

Perempuan Memimpin Upaya Konservasi di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Perempuan memainkan peran strategis...

Aceh Buka Pintu Lebar untuk Investor: Wagub Pastikan Iklim Usaha yang Kondusif

Bisnisia.id | Jakarta – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE,...

Seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, Mengapa Tidak Menunggu Pelantikan Mualem

Bisnisia.id | Banda Aceh -Direktur Eksekutif Forum Perkumpulan Bangun...

Foto: Melihat Produksi Pisau Dapur di Aceh Besar

Bisniskita.id | Jantho – Pengrajin menyelesaikan pembuatan pisau dapur...

Homestay di Desa Wisata Siap Menampung Wisatawan PKA Ke-8

Bisniskita.id | Banda Aceh - Sejumlah penginapan yang tersebar...

DKP Aceh Segel Bagan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

Bisnisia.id | Simeulue – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan...

PON XXI: Momentum Kebangkitan Pariwisata Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kepala Bidang Pemasaran Dinas Kebudayaan...

Pemerintah Aceh Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp3.685.616

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh,...

Pj Bupati Pidie Jaya Serahkan 135 Unit Rumah Bantuan dan Survei Calon Penerima Tahun 2025

Bisnisia.id | Pidie Jaya – Penjabat (Pj) Bupati Pidie...

Presiden Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Satu Jembatan di Aceh

BISNISIA.ID - Presiden Joko Widodo meresmikan pembangunan 24 ruas...

Speaker Tanpa SNI Senilai Rp10,2 M Disita

BisnisKita.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menjaga daya...

Fathan, Anak Gangguan Pendengaran Asal Lhokseumawe Diberikan Alat Bantu Dengar

Bisniskita.id | Banda Aceh - Dinas Sosial Aceh dan Baitul...

Harga Minyak Mentah Anjlok Hampir 4% di Tengah Eskalasi Perang Dagang AS-China

Bisnisia.id | Jakarta - Harga minyak mentah dunia mengalami...

Boh Itek Masen Aceh Yah Cek, UMKM Inovatif Asal Banda Aceh

Bisniskita.id |Banda Aceh - Telur bebek memiliki peran penting...

Wapres Ma’ruf Amin Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UIN Ar-Raniry

BISNISIA.ID | Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof...

Korupsi Tata Kelola Sawit, Jaksa Agung Konfirmasi Tersangka dari KLHK

Bisnisia.id | Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan...

Dukungan Kepemimpinan Perempuan di Pilkada Aceh Menguat

BISNISKITA.ID– Sedikitnya 43 Lembaga swadaya masyarakat di Aceh menyatakan...