Pemerintah Aceh Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp3.685.616

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2025 sebesar Rp3.685.616. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp224.944 atau 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam dua dokumen, yakni Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1343/2024 tentang Penetapan UMSP Aceh Tahun 2025, yang keduanya ditandatangani pada 10 Desember 2024.

Safrizal menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur penetapan upah minimum untuk tahun mendatang.

“Peraturan ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ungkap Safrizal pada Rabu (11/12/2024).

Baca juga:  Aceh Alami Lonjakan Kebutuhan BBM Bersubsidi di Tengah Penurunan Produksi Minyak Nasional

Infografis Bisnisia oleh Sultanmuhammadismuddin

Penetapan UMSP untuk Sektor Spesifik

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2025 dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Aceh dalam sidang pleno yang dilaksanakan pada Senin (9/12/2024). Selain UMP, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh untuk sektor tertentu.

“UMSP ditetapkan untuk sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.737.526 dan sektor pertambangan sebesar Rp3.806.739,” ujar Akmil.

Penetapan UMSP ini merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang melibatkan unsur Apindo, Kadin, serikat pekerja, pakar ketenagakerjaan, akademisi, dan pemerintah. Akmil menjelaskan bahwa UMSP berlaku di seluruh kabupaten/kota di Aceh, kecuali Aceh Tamiang yang memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Baca juga:  Bangun Ketahanan Bencana dengan Latihan Evakuasi Mandiri

Akmil menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah di atas nilai UMP atau UMSP tidak diperkenankan untuk menurunkan besaran upah yang telah diterapkan.

“UMP dan UMSP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan status lajang, khususnya pada perusahaan menengah dan besar. Untuk UMKM dan usaha kecil, besaran upah akan disepakati secara bipartit antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.

Selain itu, Akmil menekankan bahwa perusahaan wajib membayar upah sesuai ketentuan UMP dan UMSP serta menyusun struktur dan skala upah. Struktur ini menjadi acuan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, sementara UMP tetap berfungsi sebagai jaring pengaman upah terendah.

Baca juga:  Pasar Global Lesu, Harga Komoditas Tambang Merosot pada Desember 2024

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Aceh memiliki kewajiban untuk mengikuti peraturan perundang-undangan dan menjalankan program strategis nasional.

“UMP dan UMSP Aceh Tahun 2025 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025,” tutup Akmil.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja di Aceh dapat meningkat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Teten Masduki: Pabrik Minyak Makan Merah Tidak Akan Rugi

BINISKITA.ID - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki...

‘Pelajaran Penting Bagi Dunia’, Jusuf Kalla Kenang Dua Dekade Tsunami Aceh

Bisnisia.id | Jakarta –  Dua dekade telah berlalu sejak...

Aceh Besar Alokasikan Rp 30 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya Pegawai

KOTA JANTHO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mengalokasikan...

DKP Aceh Segel Bagan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

Bisnisia.id | Simeulue – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan...

UMKM Aceh Butuh Modal dan Akses Pasar untuk Tingkatkan Daya Saing

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran...

Pj Gubernur Aceh Dorong Pengusaha Lokal Bangkit, Targetkan Industri dan Swasembada Pangan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh,...

Ini 20 Pemegang Saham Terbesar di Bank Syariah Indonesia, Termasuk JP Morgan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Saham PT Bank Syariah...

Aceh Perlu Sumber Dana Tambahan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Banda Aceh - Provinsi Aceh perlu mengambil langkah baru...

Bank Aceh Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Peduli

Bisnisia.id | Banda Aceh – Sebagai bentuk tanggung jawab...

Anies Baswedan Dukung Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal Untuk Pilkada Banda Aceh

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Tokoh nasional, Anies Baswedan...

Semuapay Luncurkan Konsep Digital Tech Tourism untuk Sabang

Bisnisia.id | Sabang – Dalam diskusi panel di Aceh...

Ayumi Susriani Dilantik Sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT)...

Februari 2024, BSI Catat Peningkatan Pembiayaan Kendaraan Listrik Capai 180 Miliar

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - PT Bank Syariah Indonesia...

IHSG Dibuka Naik Tipis, Bertahan di Zona Hijau

Bisnisia.id | Jakarta –  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

Awal Tahun, Harga Bawang dan Cabai di Aceh Barat Melonjak

Bisnisia.id | Aceh Barat – Memasuki awal tahun 2025,...

Puluhan Inovasi Siap Dipamerkan di TTG Aceh di Nagan Raya

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH - Gelar Teknologi Tepat Guna...

Rendahnya Literasi Keuangan di Aceh, Pentingnya Peran Bank BPRS Mustaqim

Bisnisia.id | Banda Aceh – Rendahnya tingkat literasi keuangan...

Harga BBM Non-Subsidi Naik, Ini Daftar Harga di Aceh per 3 November 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan...