Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2025 sebesar Rp3.685.616. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp224.944 atau 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam dua dokumen, yakni Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1343/2024 tentang Penetapan UMSP Aceh Tahun 2025, yang keduanya ditandatangani pada 10 Desember 2024.
Safrizal menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur penetapan upah minimum untuk tahun mendatang.
“Peraturan ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ungkap Safrizal pada Rabu (11/12/2024).
Infografis Bisnisia oleh Sultanmuhammadismuddin
Penetapan UMSP untuk Sektor Spesifik
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2025 dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Aceh dalam sidang pleno yang dilaksanakan pada Senin (9/12/2024). Selain UMP, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh untuk sektor tertentu.
“UMSP ditetapkan untuk sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.737.526 dan sektor pertambangan sebesar Rp3.806.739,” ujar Akmil.
Penetapan UMSP ini merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang melibatkan unsur Apindo, Kadin, serikat pekerja, pakar ketenagakerjaan, akademisi, dan pemerintah. Akmil menjelaskan bahwa UMSP berlaku di seluruh kabupaten/kota di Aceh, kecuali Aceh Tamiang yang memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Akmil menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah di atas nilai UMP atau UMSP tidak diperkenankan untuk menurunkan besaran upah yang telah diterapkan.
“UMP dan UMSP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan status lajang, khususnya pada perusahaan menengah dan besar. Untuk UMKM dan usaha kecil, besaran upah akan disepakati secara bipartit antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.
Selain itu, Akmil menekankan bahwa perusahaan wajib membayar upah sesuai ketentuan UMP dan UMSP serta menyusun struktur dan skala upah. Struktur ini menjadi acuan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, sementara UMP tetap berfungsi sebagai jaring pengaman upah terendah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Aceh memiliki kewajiban untuk mengikuti peraturan perundang-undangan dan menjalankan program strategis nasional.
“UMP dan UMSP Aceh Tahun 2025 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025,” tutup Akmil.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja di Aceh dapat meningkat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.