Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan memberikan beban tambahan kepada customer, khususnya dalam transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Â
Pernyataan ini disampaikan Febrio sebagai respons atas polemik di masyarakat terkait dampak penyesuaian tarif PPN terhadap transaksi digital yang semakin populer. Dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (22/12/2024), Febrio menyampaikan beberapa poin penting untuk meluruskan isu tersebut. Â
QRIS Tidak Membebani Customer Â
Febrio menekankan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak akan menimbulkan beban tambahan PPN bagi customer. QRIS merupakan alat pembayaran digital yang memudahkan transaksi antara penjual dan pembeli melalui teknologi finansial (fintech). Â
“QRIS adalah media pembayaran yang menyederhanakan proses transaksi. PPN yang dikenakan pada transaksi ini sepenuhnya ditanggung oleh merchant, bukan customer,” jelasnya. Â
PPN Ditanggung Merchant Sejak 2022Â Â
Febrio juga menjelaskan bahwa kebijakan penarikan PPN pada transaksi digital melalui fintech, termasuk QRIS, telah diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022. Dalam kebijakan tersebut, merchant (penjual) bertanggung jawab penuh atas PPN yang dikenakan, sehingga tidak memengaruhi nominal yang harus dibayarkan oleh customer. Â
“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak memberikan dampak langsung pada customer. Sebaliknya, merchant yang akan menanggung pajak tersebut dalam proses transaksi mereka,” ujarnya. Â
Komitmen Pemerintah pada Digitalisasi Keuangan Â
Kemenkeu juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung digitalisasi keuangan dan menciptakan ekosistem transaksi yang adil. Peningkatan tarif PPN menjadi 12% adalah bagian dari kebijakan fiskal nasional yang bertujuan menjaga keberlanjutan anggaran negara tanpa mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi. Â
Febrio menambahkan bahwa QRIS merupakan salah satu inovasi teknologi finansial yang terus dioptimalkan pemerintah. “Dengan QRIS, masyarakat semakin dimudahkan dalam bertransaksi secara cepat dan efisien. Kebijakan fiskal yang diterapkan diharapkan tetap mendukung inovasi ini tanpa membebani konsumen,” pungkasnya. Â
Polemik kenaikan PPN menjadi 12% kini telah diluruskan. Kemenkeu memastikan bahwa customer tetap dapat bertransaksi melalui QRIS tanpa beban tambahan PPN. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat terus mendukung transformasi digital dalam transaksi keuangan demi menciptakan sistem ekonomi yang lebih modern dan inklusif. Â