Ini Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Utang Kredit Macet

Bisnisia.id Jakarta – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan langkah pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan penghapusan kredit macet untuk UMKM. Kebijakan ini didasarkan pada peraturan yang disetujui di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen negara untuk meringankan beban rakyat.

Menteri Maman menilai langkah ini sebagai kebijakan afirmatif yang positif, namun ia juga menekankan pentingnya antisipasi terhadap risiko moral hazard. “Kebijakan ini harus memastikan para pengusaha UMKM tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan mereka, sehingga tidak bergantung pada kebijakan serupa di masa depan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dilansir Neraca.co.id

Baca juga:  CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi Goes to School Serentak di 35 Sekolah Indonesia

Sebanyak sekitar 1 juta pelaku UMKM yang sebelumnya tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan kredit. Proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.

Menteri Maman menjelaskan bahwa ada tiga kriteria utama bagi UMKM yang memenuhi syarat untuk penghapusan piutang yakni penagihan tidak boleh lebih dari Rp500 juta, UMKM tersebut telah masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara setidaknya lima tahun sebelum peraturan ini diberlakukan, dan pelaku UMKM yang sudah tidak mampu melunasi pinjaman dan tidak lagi memiliki agunan.

WhatsApp Image 2024 12 26 at 16.50.38
Pekerja menyiapkan pesanan konsumen di sebuah outlet di Kota Banda Aceh. Foto Bisnisia.id/Zulkarnaini

“Kriteria ini memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegas Maman.

Baca juga:  Pj Gubernur Aceh Soroti Sistem Perizinan yang Masih Rumit

Bagi pengusaha UMKM yang tidak memenuhi syarat penghapusan kredit, pemerintah tetap menyediakan fasilitas lain melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pengusaha yang sudah mendapatkan KUR tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang karena mereka telah memiliki jaminan atau asuransi.

“Untuk penerima KUR dengan pinjaman di bawah Rp100 juta, tidak diwajibkan memberikan agunan. Selain itu, bunga yang dikenakan tetap sebesar 6 persen per tahun,” jelas Maman. Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran atas aturan tersebut.

Selain memfasilitasi penghapusan kredit, Kementerian UMKM berkomitmen untuk mendorong pemberdayaan pelaku UMKM melalui inovasi dalam sistem pembiayaan.

Baca juga:  Menggugah Ingatan dan Kesiapsiagaan, Museum Tsunami Aceh Rayakan 20 Tahun Tsunami dengan Serangkaian Kegiatan Edukasi dan Pameran
AKM09762
Di bawah papan sederhana bertuliskan ‘Usaha Sol Sepatu UMKM Kota Banda Aceh,’ Hasbi tekun bekerja memperbaiki sepatu. Kios kecil ini menjadi saksi bisu perjuangannya selama bertahun-tahun di pinggir Sungai Aceh. Selasa (5/11/2024). Foto Aramul Muslim/Bisnisia.id

Menteri Maman menyebutkan bahwa Kementerian telah mengajukan sistem Innovative Credit Scoring (ICS) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini memungkinkan penilaian kredit berdasarkan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce.

“Dengan ICS, diharapkan akses pembiayaan UMKM menjadi lebih inklusif dan tidak hanya bergantung pada agunan,” kata Maman.

Kementerian UMKM juga akan memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. “Kami hadir untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi pengusaha kecil dan menengah,” tutup Maman.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Bangun Ketahanan Bencana dengan Latihan Evakuasi Mandiri

BISNISIA.ID - Yayasan Khadam Indonesia menggelar kegiatan Evakuasi Mandiri...

Indeks Ketahanan Nasional 2024, Indonesia Raih Skor 2,87, Cukup Tangguh

Bisnisia.id | Jakarta – Indonesia berada dalam kondisi ketahanan...

Pemerintah Siap Terapkan Biodiesel B40 untuk Mengurangi Ketergantungan Energi Fosil

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan...

Dukung Social Enterprise, Kementerian Hukum Luncurkan Layanan Pencatatan Online

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Hukum resmi meluncurkan layanan...

Bea Cukai Aceh Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Sosialisasi dan Kurasi Ekspor  

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat...

Badai Tropis Hilary Menghantam California Selatan dengan Potensi Curah Hujan Bersejarah

Pada akhir pekan ini, wilayah California Selatan dikejutkan oleh...

Bank Aceh Sukses Gelar Gampong Ramadhan, UMKM Raih Omzet Tinggi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bank Aceh sukses menutup...

Action Mobile Bank Aceh Semua Lebih Mudah

Di era digitalisasi saat ini Bank Aceh terus berupaya...

Ketika Musim Penghujan di Gayo, Kopi Tak Kering, Toke Ngutang ke Petani

Bisnisia.id | Redelong - Intensitas hujan tinggi sepekan terakhir...

Pemerintah Percepat Penanganan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan...

Liburan Natal dan Tahun Baru? Indosat Pastikan Sinyal Aman, Liburan Makin Nyaman

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menyambut liburan Natal 2024...

Mualem ke Bangkok, Tawarkan Peluang Investasi kepada Pengusaha Thailand

Bisnisia.id | Thailand - Setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP)...

Dari Bumi Bener Meriah, Tepung Pisang dan Kopi Robusta Menyapa Dunia

Bisnisia.di | Bener Meriah - Produk lokal Kabupaten Bener...

Emas Perhiasan dan Bahan Pokok Jadi Penyumbang Inflasi Tertinggi di Aceh pada November 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)...

Terasi Awaina, Produk UMKM Terasi Pertama Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh – Produk usaha mikro kecil dan...

Paramotor Pembuka Pertandingan PON di Aceh

ACEH UTARA – Pekan Olahraga Nasional (PON) merupakan pesta...

IKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Dominasi 99,7% Unit Usaha Industri

Bisnisia.id | Jakarta - Perindustrian terus mendorong industri kecil...