Dinilai Langgar PP 23/2015, YARA Somasi Pj Gubernur Aceh Terkait Seleksi Kepala BPMA

Bisnisia.id | Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melayangkan surat somasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh terkait proses seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Ketua YARA, Safaruddin, mendesak agar proses seleksi ini dihentikan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Menurut Safar, terdapat perbedaan mendasar antara syarat yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) dengan ketentuan dalam PP 23/2015. Dalam pasal 26 huruf d PP tersebut, calon Kepala BPMA wajib memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi. Namun, dalam pengumuman seleksi, Pansel hanya mensyaratkan pengalaman teknis dan manajerial minimal lima tahun, tanpa memastikan keterkaitan pengalaman tersebut dengan bidang minyak dan gas bumi sebagai kewajiban.

Baca juga:  Widari, Lifter Asal Kaltim, Raih Hattrick Emas di PON Aceh-Sumut 2024

“Kami telah meminta Pansel sebelumnya agar menghentikan proses seleksi dan menyesuaikan syarat dengan PP 23/2015, tetapi permintaan ini tidak diindahkan. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan penting terkait persyaratan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi yang seharusnya bersifat mutlak, bukan pilihan,” tegas Safar dalam keterangan resminya di Banda Aceh, pada (27/12/2024).

 

Selain itu, YARA juga menyampaikan adanya rekomendasi dari Komisi Pengawas BPMA melalui surat tertanggal 12 Desember 2024, yang meminta agar proses seleksi Kepala BPMA ditunda hingga pelantikan Gubernur Aceh definitif. Dukungan serupa datang dari anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. Nasir Djamil, yang juga koordinator Forum Bersama Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, yang mengimbau Pj Gubernur agar mematuhi aturan dan tidak melanjutkan proses seleksi hingga ada gubernur definitif.

Baca juga:  800 Ribu Warga Aceh Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Aceh Singkil Tempati Posisi Pertama

 

Safaruddin juga menyoroti kelengkapan dokumen para calon yang dinyatakan lolos seleksi. Menurutnya, ketiadaan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan serta surat keterangan tidak dalam kondisi pailit dari Pengadilan Niaga menimbulkan keraguan atas kelayakan calon. “Jika calon yang diluluskan ternyata memiliki catatan hukum atau dalam kondisi pailit, hal ini akan menjadi masalah besar bagi organisasi BPMA,” tambahnya.

 

“Adanya rekomendasi dari Komwas BPMA dan masukan dari Ketua Forbes DPR DPD RI, Ust. Nasir Djamil, yang meminta penundaan proses seleksi hingga pelantikan gubernur definitif, seharusnya menjadi perhatian serius. Hal ini bahkan dapat menjadi isu nasional,” lanjut Safar.

Baca juga:  Ledakan Transaksi Kripto di Indonesia: Tembus Rp 556 Triliun

 

Dalam somasi tersebut, YARA memberikan tenggat waktu hingga Senin, 30 Desember 2024, bagi Pj Gubernur untuk merespons. YARA juga berharap agar Pj Gubernur memberikan teladan dengan mematuhi aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya. “Kami menunggu respons Pj Gubernur dan berharap beliau dapat menjadi contoh baik bagi jajaran Pemerintah Aceh,” tutup Safar.

 

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Perkuat Data Pemuda dan Olahraga, Aceh Luncurkan Aplikasi SIDARA

Bisnisia.id | Banda Aceh – Plt Sekretaris Daerah Aceh,...

Ekspor Barang Aceh pada Oktober 2024 Capai USD 61,14 Juta, India Jadi Pasar Utama

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ekspor barang asal Provinsi...

Puluhan Inovasi Siap Dipamerkan di TTG Aceh di Nagan Raya

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH - Gelar Teknologi Tepat Guna...

Genita dan Duta Anti Narkoba Ajak Siswa SMA Banda Aceh Jauhi Rokok

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja)...

PSI Siap Rebut Kemenangan di Sabang

BISNISKITA.ID | Sabang - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai...

Harga CPO Turun Rp 200/Kg, Harga TBS di Aceh Barat Daya Ikut Melemah

Bisnisia.id | Aceh Barat Daya - Harga minyak kelapa...

Buntut Boikot Iphone 16, Apple Tawarkan Investasi Rp1,58 Triliun

Bisnisia.id|Jakarta -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menindaklanjuti proposal rencana investasi...

Mualem: Revisi UUPA untuk Kepentingan Aceh

Bisnisia.id, Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau...

Solusi Efektif Digital Marketing Seiring Pertumbuhan E-Commerce

Bisnisia.id | Jakarta – Seiring dengan pertumbuhan pesat industri...

Meutya Hafid: Perempuan Korban Terbanyak Penipuan Digital, Literasi Jadi Solusi

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya...

Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berakhir Januari 2025

Bisnisia.id | Lhokseumawe. -Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah...

Aset Bank Aceh Syariah 2020 sampai 2023 Tumbuh Positif

BISNISIA.ID - Kinerja keuangan PT Bank Aceh Syariah menunjukkan...

Peluang Ekspor: Thailand Minati Kelapa dari Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Meski produksi kelapa di...

Peluang Bisnis, Yuk Ikut Pelatihan Pembuatan Pizza dan Makaroni

Bisnisia.ID | Banda Aceh – Dalam upaya meningkatkan inklusi...

Misbahul Ulum Juara Umum Piala Persimu XVI se-Aceh dan Sumatera Utara

Bisnisia.id | Lhokseumawe – Pesantren Modern Misbahul Ulum sukses...

Tak Perlu Bawa Uang Tunai, ke Museum Tsunami Aceh Pakai QRIS Saja

Museum Tsunami Aceh kini menerapkan sistem pembayaran digital berupa...

Jokowi Resmikan Gedung Amanah untuk Ciptakan SDM Aceh yang Unggul

BISNISIA.ID-  Presiden Joko Widodo meresmikan Gedung Amanah di Kawasan...

OJK Aceh Dorong Pemanfaatan Program Pembiayaan Melawan Rentenir

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...