Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah  

Bisnisia.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (10/2/2025).  

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.  

Dugaan Korupsi Terkait Peraturan Menteri ESDM  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2018, ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.  

Regulasi tersebut mengharuskan PT Pertamina, melalui anak usahanya PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), untuk mengutamakan minyak mentah produksi dalam negeri sebelum melakukan impor. Selain itu, KKKS swasta diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada PT KPI sebelum mengekspor.  

Baca juga:  HIPKA Aceh Gelar Muswil II, Dorong Pendirian Business School dan Penguatan UMKM di Aceh

Jika PT KPI menolak penawaran minyak mentah dari KKKS swasta, maka perusahaan pelat merah ini dapat mengajukan rekomendasi ekspor. Namun, dalam praktiknya, Kejagung menemukan indikasi bahwa PT KPI dan KKKS swasta berupaya menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah ini.  

“Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran dengan berbagai cara. Dari situ terlihat adanya unsur perbuatan melawan hukum,”_ ujar Harli Siregar, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (10/2/2025).  

Negara Diduga Rugi Akibat Impor Minyak Mentah  

Baca juga:  Simpan Potensi 320 MW, PT PEMA Akan Garap Geothermal Seulawah

Harli menilai bahwa upaya menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah tersebut telah menyebabkan kerugian negara. Seharusnya, minyak mentah dan kondensat milik negara (MMKBN) dapat diolah di kilang PT Pertamina, tetapi justru tergantikan oleh minyak mentah impor.  

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di tiga ruangan utama, yakni; ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Migas  

Barang Bukti yang Diamankan  

Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari itu membuahkan sejumlah barang bukti penting, antara lain; Lima dus dokumen terkait, 15 unit ponsel, atu unit laptop, Empat file digital (soft file). 

Baca juga:  Pengumuman! 2 Agustus 2024 Harga BBM Naik

“Dalam penggeledahan di tiga ruangan tersebut, penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang bukti berupa lima dus dokumen, 15 unit ponsel, satu laptop, serta empat file digital,” jelas Harli.  

Dengan temuan ini, Kejagung akan terus mendalami dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan KKKS dalam periode 2018-2023.  

 

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Saham Empat Bank Besar Menguat, Berani Ambil Peluang?

Bisnisia.id | Jakarta - Empat saham bank besar mencatatkan...

Jangkar Kopi, Upaya Bangkit Para Korban TPPO di Aceh

Lalu lalang sepeda motor terus bergelagar di persimpangan Makam...

Aceh Kaya Komoditas, tetapi Lemah Pada Pengolahan Pasca Panen

Bisnisia.id | Banda Aceh – Meskipun Aceh dikenal memiliki...

Presiden Prabowo Bentuk Bank Emas Pertama di Indonesia, Resmi Diluncurkan 26 Februari  

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto akan...

Penjualan Produk Apple di Indonesia Tembus Rp 30 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian...

Aceh Miliki Potensi Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Sangat Besar

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank KB Bukopin Syariah...

PT PEMA Tawarkan KIA Ladong sebagai Magnet Investasi Strategis

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kawasan Industri Aceh (KIA)...

Inovasi Pendanaan Bencana, BNPB Luncurkan Skema Pooling Fund di Aceh

BISNISIA.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkenalkan inovasi...

Speaker Tanpa SNI Senilai Rp10,2 M Disita

BisnisKita.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menjaga daya...

Tiga Langkah Besar Pemerintah Aceh untuk Kemajuan Kebudayaan

BISNISKIA.ID | Banda Aceh - Pemerintah Aceh akan melakukan...

10 Maskapai Penerbangan Terbaik Dunia 2024, Garuda Indonesia Kok Tidak Masuk?

Bisnisia.id | Jakarta – Memilih maskapai penerbangan kerap menjadi...

Pesawat N219 Amfibi Siap Dukung Pengembangan Pertanian Modern di Daerah Terpencil

Bisnisia.id | Bandung — Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas,...

Yuk Kunjungi Bank Aceh Property Expo 2023, Dapatkan Rumah Dengan Promo DP 1%

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Aceh Syariah menggelar...

Suami Tersangka Korupsi, 88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejagung

BISNISKITA.ID - Buntut dari kasus korupsi yang menimpa suaminya...

DEM Aceh Bahas Kelangkaan BBM dan Transisi Energi Bersih di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dewan Energi Mahasiswa (DEM)...

Meutya Hafid: Perempuan Korban Terbanyak Penipuan Digital, Literasi Jadi Solusi

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya...

Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Bisnisia.id | Jakarta – Beban warga Indonesia pada 2025...

Pasar Menjanjikan, Pengrajin Kasab Aceh Harus Berinovasi

BISNISIA.ID - Penjabat Ketua Dekranasda Aceh, Safriati, mengajak para...