Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Bisnisia.id | Jakarta – Beban warga Indonesia pada 2025 bertambah. Setelah pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen, kini pemerintah bakla mewajibkan semua kendaraan mobil dan motor menjadi peserta asuransi. Pendapatan negara bertambah, tetapi beban warga juga semakin berat.

Asuransi TPL merupakan produk yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Namun, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat untuk menjadikannya asuransi wajib.

Baca juga:  Melihat Generasi Muda Aceh Belajar dan Berkarya di AMANAH

“Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini dapat diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU PPSK berlaku. Artinya, pada Januari 2025 setiap kendaraan harus memiliki asuransi TPL,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12).

Ogi menambahkan bahwa saat ini terdapat banyak kerugian yang belum terlindungi oleh asuransi, terutama yang melibatkan pihak ketiga. Dengan adanya kewajiban asuransi TPL, diharapkan risiko keuangan akibat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan melalui mekanisme gotong royong.

Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan kesiapan infrastruktur, termasuk platform yang mampu mencatat dan memantau asuransi setiap kendaraan bermotor. Selain itu, industri asuransi diharapkan melakukan inovasi untuk menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga:  Tok! DPR Sahkan Revisi UU Minerba, Kampus Tak Dapat Konsesi, Ormas Keagamaan Peroleh Izin

Mandat pembentukan program asuransi wajib diatur dalam Pasal 39A UU PPSK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mewajibkan kelompok masyarakat tertentu membayar premi sebagai sumber pendanaan program asuransi wajib.

Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU PPSK masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kemenkeu sebagai pengatur kebijakan sektor keuangan sedang mempersiapkan RPP tersebut, dan OJK akan menyusun regulasi pendukungnya melalui Peraturan OJK (POJK),” kata Ogi.

Program asuransi wajib juga telah masuk dalam peta jalan perasuransian 2023–2027. Tujuannya adalah meningkatkan penetrasi dan densitas asuransi di Indonesia, yang saat ini aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32 persen dari Produk Domestik Bruto (GDP) hingga Oktober 2024.

Baca juga:  Menteri Keuangan Sri Mulyani Paparkan Kerangka Ekonomi Makro RAPBN 2025

Ogi menyebutkan bahwa penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor sudah dilakukan di banyak negara, termasuk di kawasan ASEAN. “Asuransi wajib ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus mendukung pendalaman pasar industri asuransi nasional,” ujarnya.

Namun, Ogi mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini bergantung pada kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, OJK, dan industri asuransi. “Kesiapan regulasi, infrastruktur, dan produk asuransi menjadi kunci utama,” pungkasnya.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Tom Lembong: Potensi Agrikultur Aceh Harus Didukung dengan Infrastruktur dan SDM Berkualitas

BISNISIA.ID - Mantan Menteri Perdagangan yang juga merupakan politikus,...

Hari Pertama Makan Gratis, Banda Aceh Sajikan 3.478 Porsi untuk 13 Sekolah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Program Makan Bergizi Gratis...

Nilai Impor Provinsi Aceh Mencapai 9,47 juta USD pada Oktober 2023

Bisniskita.id | Banda Aceh –  Badan Pusat Statistik (BPS)...

Aceh Jual Peluang Investasi Pariwisata dan Industri Halal kepada UEA

Jakarta — Di sebuah ruangan elegan Hotel Ritz Carlton,...

Garden Diplomacy, Konjen RI Lesehan Bersama Menkeu Western Cape di Taman Wisma Premiere

Selama sekitar setahun terakhir, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)...

Dominasi Investasi Tiongkok di Aceh, Tiga Tahun Capai Rp4,24 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh – Realisasi investasi dari Republik...

Pemerintah Aceh Apresiasi Pembangunan Gedung Landmark BSI Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengapresiasi komitmen...

Jelang Ramadhan, Pemerintah Ingatkan Lonjakan Harga Bahan Pokok

Bisnisia.id | Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Pj Gubernur Safrizal Jamu Rombongan Ditjen Bina Adwil Kemendagri

Bisnisia.id | Bana Aceh - Pj Gubernur Aceh, Dr....

Cara Irhamni Malika Bangun Personal Branding Lewat Media Sosial

Tidak pernah terbayang oleh Irhamni Malika, perempuan asal Aceh...

Hari Ini, Sritex Tutup! 10.665 Karyawan Di-PHK Imbas Kepailitan

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak...

Menjajaki Pantai Ceunamprong di Aceh Jaya, Cocok Untuk Menikmati Sunset

Pesona Pantai Ceunamprong di Aceh Jaya, Ada Kolam Pemandian...

Carbon Capture Storage, Masa Depan Potensi Ekonomi Hijau

Bisniskita.id | Jakarta - Dengan komitmen yang kuat untuk...

Indonesia dan Australia Perkuat Rantai Pasok Mineral Kritis

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi...

Wagub Aceh: Tanpa Otsus, Pembangunan Ekonomi Akan Tersendat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah,...

Indonesia Dorong Diplomasi Budaya Lewat Teknologi Digital

Bisnisia.id | Jakarta - Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,...

Industri Manufaktur Tumbuh 4,75%, Penopang Utama Ekonomi Indonesia di 2024  

Bisnisia.id | Jakarta – Industri manufaktur Indonesia mencatat pertumbuhan...

Wirausaha Aceh Butuh Pendampingan, Agar Tidak Kalah Saing dengan Produk Luar

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wirausaha kelas kecil dan...