Jakarta, Bisnisia.id – PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai 2 Agustus 2024. Kebijakan ini merupakan salah satu dari beberapa kenaikan harga BBM selama pemerintahan Joko Widodo.
Pertamina secara resmi mengumumkan kebijakan ini, meskipun tidak semua jenis BBM mengalami kenaikan. Harga Pertamax tetap tidak berubah.
Dalam pengumuman di laman resmi www.pertamina.com, penyesuaian harga ini dilakukan untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 mengenai Formula Harga Dasar untuk perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar yang dijual di SPBU.
Jenis BBM yang mengalami kenaikan antara lain Pertamax Green, dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 15.000 per liter. Pertamax Turbo naik dari Rp 14.400 per liter menjadi Rp 15.450 per liter. Dexlite naik dari Rp 14.550 per liter menjadi Rp 15.350 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp 15.100 per liter menjadi Rp 15.650 per liter.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam siaran pers yang diterima media, menyebutkan bahwa penyesuaian harga ini didasarkan pada tren harga rata-rata minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.
Heppy menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian harga BBM non subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.