Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Aliansi Buruh Aceh (ABA), Syaiful Mar, menyatakan bahwa buruh menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2025 sebesar 6,5 persen meskipun awalnya menuntut kenaikan hingga 10 persen.
“Walaupun kenaikan ini tidak sepenuhnya memenuhi tuntutan kami, buruh menerima dengan lapang dada,” ujar Syaiful kepada Bisnisia.id, Rabu (11/12/2024).
Namun, Syaiful menegaskan pentingnya implementasi nyata dari kebijakan ini oleh para pengusaha di Aceh. “Harapan kami, pengusaha menjalankan keputusan ini secara nyata dan tidak hanya di atas kertas,” tambahnya.
Buruh juga berharap kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan dan pertambangan dapat memberikan manfaat langsung bagi pekerja.
“Kebijakan ini harus benar-benar diterapkan. Kami tidak ingin UMP dan UMSP hanya sekadar keputusan tanpa implementasi nyata di lapangan,” tegas Syaiful.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2025 senilai Rp3.685.616, yakni naik sebesar Rp224.944 atau 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Menurut Safrizal, kenaikan 6,5 persen tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” katanya, Rabu (11/12/2024)
Infografis Bisnisia oleh Sultanmuhammadismuddin
Penetapan UMSP untuk Sektor Spesifik
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen mengatakan, bahwa Pj Gubernur Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025 setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada tanggal Senin (9/12/2024) kemarin.
Akmil menjelaskan, selain menetapkan UMP Aceh Tahun 2025, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh, yang berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan di Provinsi Aceh.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan syarat harus lebih tinggi dari UMP dan untuk UMSK harus lebih tinggi dari UMK,” tuturnya.
Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, kata Akmil, Pj. Gubernur menetapkan UMSP sebesar Rp3.737.526 dan untuk sektor pertambangan sebesar Rp. 3.806.739.
Akmil mengungkap, penetapan UMSP tahun 2025 untuk kedua sektor tersebut dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pakar Ketenagakerjaan, Akademisi dan unsur Pemerintah melakukan diskusi serta kajian dalam sidang pleno.
“Upah Minimum Sektoral Provinsi tersebut berlaku di seluruh kabupaten/kota se Aceh untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan, kecuali untuk Kabupaten Aceh Tamiang karena kabupaten tersebut, selain memiliki UMK juga memiliki UMSK untuk kedua sektor tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional.
“Upah Minimum Provinsi Aceh dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2025 nantinya berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025,” kata Akmil.