Kenaikan Upah Tidak Sesuai Tuntutan, Buruh Aceh: Kami Terima dengan Lapang Dada

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Aliansi Buruh Aceh (ABA), Syaiful Mar, menyatakan bahwa buruh menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2025 sebesar 6,5 persen meskipun awalnya menuntut kenaikan hingga 10 persen.

“Walaupun kenaikan ini tidak sepenuhnya memenuhi tuntutan kami, buruh menerima dengan lapang dada,” ujar Syaiful kepada Bisnisia.id, Rabu (11/12/2024).

Namun, Syaiful menegaskan pentingnya implementasi nyata dari kebijakan ini oleh para pengusaha di Aceh. “Harapan kami, pengusaha menjalankan keputusan ini secara nyata dan tidak hanya di atas kertas,” tambahnya.

Buruh juga berharap kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan dan pertambangan dapat memberikan manfaat langsung bagi pekerja.

“Kebijakan ini harus benar-benar diterapkan. Kami tidak ingin UMP dan UMSP hanya sekadar keputusan tanpa implementasi nyata di lapangan,” tegas Syaiful.

Baca juga:  BPN Aceh Surati 23 Perusahaan Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2025 senilai Rp3.685.616, yakni naik sebesar Rp224.944 atau 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Menurut Safrizal, kenaikan 6,5 persen tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” katanya, Rabu (11/12/2024)

Infografis Bisnisia oleh Sultanmuhammadismuddin

Penetapan UMSP untuk Sektor Spesifik

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen mengatakan, bahwa Pj Gubernur Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025 setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada tanggal Senin (9/12/2024) kemarin.

Baca juga:  Potensi Melimpah, PT PEMA Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang

Akmil menjelaskan, selain menetapkan UMP Aceh Tahun 2025, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh, yang berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan di Provinsi Aceh.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan syarat harus lebih tinggi dari UMP dan untuk UMSK harus lebih tinggi dari UMK,” tuturnya.

Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, kata Akmil, Pj. Gubernur menetapkan UMSP sebesar Rp3.737.526 dan untuk sektor pertambangan sebesar Rp. 3.806.739.

Akmil mengungkap, penetapan UMSP tahun 2025 untuk kedua sektor tersebut dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pakar Ketenagakerjaan, Akademisi dan unsur Pemerintah melakukan diskusi serta kajian dalam sidang pleno.

Baca juga:  Tarik Wisatawan Akhir Tahun, Disbudpar Kampanye "Liburan di Aceh Saja"

“Upah Minimum Sektoral Provinsi tersebut berlaku di seluruh kabupaten/kota se Aceh untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan, kecuali untuk Kabupaten Aceh Tamiang karena kabupaten tersebut, selain memiliki UMK juga memiliki UMSK untuk kedua sektor tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional.

“Upah Minimum Provinsi Aceh dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2025 nantinya berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025,” kata Akmil.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Toyota dan Ford Sumbang 1 Juta Dolar AS untuk Pelantikan Donald Trump

Bisnisia.id | Dunia – Sejumlah perusahaan otomotif global seperti...

Hari Pertama Makan Gratis, Banda Aceh Sajikan 3.478 Porsi untuk 13 Sekolah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Program Makan Bergizi Gratis...

Peluang Ekspor: Thailand Minati Kelapa dari Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Meski produksi kelapa di...

Investasi Meningkat Signifikan pada Triwulan II 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Menjelang akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo,...

Sekjend ISAD: Jangan Jadikan Pilkada Ajang Permusuhan

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana...

Universitas Syiah Kuala Kukuhkan Empat Profesor Baru

Bisnisia.id | Banda Aceh  - Universitas Syiah Kuala (USK)...

Program Makan Bergizi Gratis Dapat Tambahan Rp 100 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati...

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Ditutup 31 Desember 2024

BISNISIA.ID - Gubernur Aceh telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor...

188 Kilogram Narkotika Sabu Ditemukan di Kebun Sawit Aceh Tamiang

Bisnisia.id | Banda Aceh – Tim gabungan Bea Cukai...

Ini Daftar Nama 1.000 Penerima Bantuan Rumah dari Pemprov Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas...

Piala AFF U23: Kalahkan Thailand 3-1, Indonesia Tantang Vietnam di Final

Partai semifinal Piala AFF U23 antara Indonesia melawan Tahiland...

Calon Investor Eksplorasi Potensi Bisnis di Sabang

Bisnisia.id | Sabang – Para calon investor dari Malaysia...

Sidang Descente MS Jantho, Mengupas Perkara Harta Bersama dan Kewarisan dengan Teliti

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS)...

Hutan Tanaman Energi Simpan Potensi Bioenergi Besar

BisnisKita.id - Penerapan co-firing pada sejumlah pembangkit listrik tenaga...

Dikalahkan China, Peluang Indonesia ke Piala Dunia Masih Terbuka

Indonesia kalah 2-1 dari China dalam pertandingan Kualifikasi Piala...

Forbina Kritik Pj Gubernur Aceh: Jangan Bikin Gaduh di Akhir Masa Jabatan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Perkumpulan Forum...

Kembali Meningkat, Uang Beredar di Indonesia Tembus Rp8.350,5 triliun per Juli 2023

Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas perekonomian atau uang beredar...

Upaya Lindungi Laut, Nelayan Aceh Diimbau Gunakan Alat Ramah Lingkungan

Bisnisia.id | Banda Aceh — Pangkalan Pengawasan Sumber Daya...