DPR Aceh Minta Keterangan BPN Aceh terkait 23 Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Bisnisia.id | Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meminta klarifikasi atau informasi mendalam kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terkait adanya 23 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Anggota Komisi III DPR Aceh, Nurchalis, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menyelesaikan masalah yang berpotensi mengganggu iklim investasi di Aceh.

“Kami memberikan atensi terhadap masalah ini agar tidak merugikan perusahaan, masyarakat, dan negara. Komisi III akan berkoordinasi dengan BPN Aceh untuk menelusuri penyebab dan akibat dari permasalahan ini,” ujar Nurchalis, Minggu (19/1/2025).

Menurut Nurchalis, sebelum melakukan kunjungan lapangan untuk bertemu dengan pihak perusahaan, Komisi III akan terlebih dahulu berdiskusi dengan BPN Aceh. Diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait permasalahan yang ada.

Baca juga:  Gali Potensi Baru, Pertamina Hulu Energi Genjot Eksplorasi Minyak

“Kami berencana melayangkan surat undangan kepada BPN Aceh pada Senin (hari ini) untuk diskusi lebih lanjut. Ini bukan pemanggilan, tetapi undangan diskusi agar dapat bersama-sama mencari solusi,” tambah Nurchalis, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem DPR Aceh.

Komisi III, lanjutnya, berkomitmen untuk mengawal penyelesaian masalah ini demi menciptakan iklim investasi yang sehat serta mencegah polemik yang berlarut-larut.

Sebelumnya, Kepala Kanwil BPN Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, menyatakan pihaknya telah menyurati 23 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa HGU. Namun, ia belum merinci nama-nama perusahaan tersebut atau menjelaskan kondisi di lapangan.

Baca juga:  Aceh Targetkan Bebas dari 'Gampong Sangat Tertinggal' pada 2025 

“Kami belum tahu persis kondisi di lapangan, tetapi untuk tindak lanjut sudah kami surati dan hubungi perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkap Shafik, Kamis (16/1/2024).

Penertiban perusahaan sawit tanpa HGU menjadi prioritas nasional yang ditegaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa penerbitan HGU bagi perusahaan yang tidak memenuhi syarat akan ditunda hingga mereka melengkapi seluruh persyaratan.

“Denda pajak adalah sanksi utama yang sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, membayar denda tidak berarti otomatis mendapatkan HGU. Keputusan akan bergantung pada evaluasi lebih lanjut,” jelas Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Baca juga:  Aceh Butuh Investasi Industri untuk Kurangi Kemiskinan

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai transparansi dari pemerintah daerah dan BPN Aceh sangat penting dalam kasus ini.

“Publik perlu tahu siapa saja perusahaan tersebut dan di mana mereka beroperasi. Jangan sampai ada pembiaran atau indikasi manipulasi pajak yang berpotensi merugikan negara,” tegas Alfian.

Menurutnya, meskipun proses perizinan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi aturan yang berlaku.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

KNPI Aceh Gelar Bazar UMKM dan Kompetisi Kreativitas Sambut Hari Sumpah Pemuda

Bisnisia.ID | Banda Aceh – Menyambut Hari Sumpah Pemuda...

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Indonesia Dorong Pengembangan UMKM di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Indonesia Provinsi Aceh...

Jelang Nataru, Mendagri Ingatkan Pemda Jaga Inflasi dan Antisipasi Lonjakan Harga

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito...

Potensi 24 TCF, Aceh Ditetapkan Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh - Aceh ditetapkan sebagai pusat...

Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp 6.203 Triliun

Bisniskita.id | Jakarta - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia...

Ini 20 Pemegang Saham Terbesar di Bank Syariah Indonesia, Termasuk JP Morgan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Saham PT Bank Syariah...

Menyentuh Suara Demokrasi untuk Penyandang Disabilitas

Bisnisia.id| Banda Aceh- Di Pemilu 2024, KPPS Gampong Lamglumpang,...

Bank Indonesia Rampungkan Uji Coba Awal Rupiah Digital, Teknologi Terbukti Siap

Bisnisia.id | Jakarta – Bank Indonesia melalui Proyek Garuda...

Tahun 2025, Pemerintah Alokasikan 9,5 Juta Ton Pupuk Bersubsidi

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi...

Pemerintah Aceh Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kebijakan Strategis

Bisnisia.id | Aceh Besar – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya...

Pj Gubernur Aceh Dorong Sertifikasi Nasional Padi Sigupai Abdya

Bisnisia.id | Banda Aceh — Dalam peringatan Hari Ulang...

Softskill Penting untuk Hadapi Tantangan Karier di Era Digital

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pj Ketua Tim Penggerak...

Suasana Meriah Imlek di Banda Aceh

Di tengah kesibukan kota Banda Aceh, suasana Imlek tahun...

Banda Aceh di Bawah Aminullah Usman, Penduduk Miskin Bertambah

Bisnisia.id | Banda Aceh - Capaian kinerja Aminullah Usman selama...

Bertemu Wamen, Pj Gubernur Safrizal Sebut Pilkada Berjalan Baik dan Lancar

Bisnisia.id | Jakarta - Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H....

Survey OJK Catat Indeks Literasi Keuangan Penduduk Indonesia Sebesar 65,43 Persen

Bisnisia.id | Jakarta – Survey Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks...

ExxonMobil Kelola Proyek Carbon Capture and Storage di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap...

Ekonomi Aceh Tumbuh karena PON, tetapi Bersifat Sementara dan Daya Beli Warga Tetap Lemah

Bisnisia.id| Banda Aceh — Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI...

Final ASEAN Futsal 2024: Indonesia Optimis Rebut Gelar Juara Lawan Vietnam

Tim Nasional Futsal Indonesia akan menghadapi Vietnam dalam pertandingan...

Peralihan KTP ke IKD; Integrasi Layanan Publik untuk Kemudahan Akses Bantuan Sosial, Kesehatan, dan Pendidikan

Bisniskita.id | Jakarta – Pemerintah tengah melakukan percepatan transformasi...