DPR Aceh Minta Keterangan BPN Aceh terkait 23 Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Bisnisia.id | Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meminta klarifikasi atau informasi mendalam kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terkait adanya 23 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Anggota Komisi III DPR Aceh, Nurchalis, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menyelesaikan masalah yang berpotensi mengganggu iklim investasi di Aceh.

“Kami memberikan atensi terhadap masalah ini agar tidak merugikan perusahaan, masyarakat, dan negara. Komisi III akan berkoordinasi dengan BPN Aceh untuk menelusuri penyebab dan akibat dari permasalahan ini,” ujar Nurchalis, Minggu (19/1/2025).

Menurut Nurchalis, sebelum melakukan kunjungan lapangan untuk bertemu dengan pihak perusahaan, Komisi III akan terlebih dahulu berdiskusi dengan BPN Aceh. Diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait permasalahan yang ada.

Baca juga:  Kemenkop Sosialisasikan KUR Syariah Tangkal Isu Riba

“Kami berencana melayangkan surat undangan kepada BPN Aceh pada Senin (hari ini) untuk diskusi lebih lanjut. Ini bukan pemanggilan, tetapi undangan diskusi agar dapat bersama-sama mencari solusi,” tambah Nurchalis, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem DPR Aceh.

Komisi III, lanjutnya, berkomitmen untuk mengawal penyelesaian masalah ini demi menciptakan iklim investasi yang sehat serta mencegah polemik yang berlarut-larut.

Sebelumnya, Kepala Kanwil BPN Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, menyatakan pihaknya telah menyurati 23 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa HGU. Namun, ia belum merinci nama-nama perusahaan tersebut atau menjelaskan kondisi di lapangan.

Baca juga:  Mualem Targetkan Serapan 80 Persen Pengangguran Lewat Pengembangan Industri dan Investasi

“Kami belum tahu persis kondisi di lapangan, tetapi untuk tindak lanjut sudah kami surati dan hubungi perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkap Shafik, Kamis (16/1/2024).

Penertiban perusahaan sawit tanpa HGU menjadi prioritas nasional yang ditegaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa penerbitan HGU bagi perusahaan yang tidak memenuhi syarat akan ditunda hingga mereka melengkapi seluruh persyaratan.

“Denda pajak adalah sanksi utama yang sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, membayar denda tidak berarti otomatis mendapatkan HGU. Keputusan akan bergantung pada evaluasi lebih lanjut,” jelas Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Baca juga:  Realisasi Kredit Usaha Rakyat di Aceh Capai Rp4,93 Triliun

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai transparansi dari pemerintah daerah dan BPN Aceh sangat penting dalam kasus ini.

“Publik perlu tahu siapa saja perusahaan tersebut dan di mana mereka beroperasi. Jangan sampai ada pembiaran atau indikasi manipulasi pajak yang berpotensi merugikan negara,” tegas Alfian.

Menurutnya, meskipun proses perizinan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi aturan yang berlaku.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Kabar Gembira untuk Mahasiswa, Bantuan KIP Kuliah Dibuka, Buruan Daftar

BISNISIA.ID -  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baru...

Pemerintah Tetapkan HPP Jagung Rp5.500/Kg, Bulog Targetkan Serap 1 Juta Ton

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional...

Libur Akhir Tahun, Lonjakan Pengguna Tol Sigli-Banda Aceh Capai 53.673 Kendaraan

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Hutama Karya (Persero)...

Mualem-Dek Fadh Sah Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Muzakir Manaf (Mualem) dan...

Dugaan Korupsi Rp75 Miliar di BGP Aceh, Kejati Aceh Periksa 200 Saksi

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh...

Pelita Air Bakal Gabung Garuda Group, Erick Thohir Targetkan Maskapai Premium Ekonomi  

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara...

​Illiza Sa’aduddin Djamal Tekankan Transparansi Keuangan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh,...

Prabowo Resmi Luncurkan Danantara

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi...

Data BPS Harus jadi Pijakan Pengentasan Kemiskinan di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Badan Pusat Statistik (BPS)...

Realisasi Kredit Usaha Rakyat di Aceh Capai Rp4,93 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat...

Realisasi Zakat dan Infak Baitul Mal Aceh Tahun 2023 Capai Rp84,3 Miliar

Bisnisia.id | Banda Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA)...

BPRS Mustaqim Bidik Program KUR 2025, Andalkan Inovasi Super Mikro

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bank  BPRS Mustaqim sedang...

Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berakhir Januari 2025

Bisnisia.id | Lhokseumawe. -Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah...

Menggugah, Kekuatan Inong Balee di Pentas “Laksamana Keumalahayati”

Bisnisia.id | Banda Aceh – Peran Cut Aja Rizka -...

Melalui Program MBKM, USK Terus Dukung Hutan Adat di Aceh

Bisnisia.id | Sigli – Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie,...

Mahasiswa Teknik Geofisika USK Ciptakan Aplikasi Smart Ecotourism untuk Promosi Wisata Pulo Aceh

Bisnisia.id|Aceh Besar - Mahasiswa Program Studi Teknik Geofisika Universitas...

Harga Bahan Pokok Melonjak, Potret Inflasi di Pasar Lokal Aceh

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh melaporkan kenaikan inflasi...

Pertamina Temukan Potensi 1.8 Triliun Kaki Kubik Gas Bumi di Sulawesi Tengah

Bisnisia.id | Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE),...

Kodam IM dan Acehlink Media Luncurkan Internet Gratis di Blang Padang

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kodam Iskandar Muda (Kodam...