Bisnisia.id | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak pemerintah agar membuka 23 perusahaan sawit yang tidak memiliki izin hak guna usaha atau HGU. Ia menilai transparansi dari pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh sangat penting untuk mengungkap daftar perusahaan tersebut.
“Ini penting bagi BPN Aceh untuk mengumumkan perusahaan-perusahaan apa saja dan areal di mana mereka berproduksi sehingga kita tahu siapa yang tidak memiliki HGU. Kita melihat ada kelalaian atau indikasi pembiaran dari pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan ini,” ujar Alfian, Kamis (16/1/2024).
Baca juga: 7.530 Hektare Kebun Sawit PTPN di Aceh Tamiang Belum ISPO
Alfian menegaskan, meskipun proses perizinan berada di bawah pemerintah pusat, pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif yang harus dijalankan untuk menertibkan operasional perusahaan tersebut. Ia juga menduga adanya potensi manipulasi pajak dan tindak pidana korupsi dalam aktivitas perusahaan tanpa HGU itu.

“Patut diduga ada indikasi tindak-tindakan korupsi. Tidak mungkin BPN provinsi tidak tahu perusahaan mana saja yang tidak memiliki HGU. Pemerintah daerah juga pasti tahu perusahaan A atau B yang tidak memiliki izin,” tegasnya.
Menurutnya, hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat sejak 2024 harus diumumkan kepada publik untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Hingga kini, audit tersebut baru mencakup tiga perusahaan dari total 23 perusahaan yang ada.
Baca juga: ISPO dan Masa depan Sawit Aceh
“Audit ini juga harus diumumkan ke publik. Jangan hanya sekadar menghitung pajak yang perlu ditagih. Ketika ada perusahaan yang tidak mengurus HGU, berarti ada manipulasi pajak juga di sana,” kata Alfian.
Selain itu, Alfian mengingatkan bahwa masalah ini dapat bersinggungan dengan kawasan hutan lindung di Aceh. Penertiban lahan dan sinkronisasi kebijakan, termasuk terkait program pemerintah Aceh soal pemberian lahan kepada mantan kombatan, menjadi sangat penting untuk segera dilakukan.
“Ini menyangkut sumber daya Aceh. Pemerintah Aceh perlu melakukan audit lahan untuk memastikan tidak ada perusahaan ilegal yang beroperasi di wilayah ini,” katanya.

Alfian juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk mengevaluasi perusahaan tanpa HGU serta apresiasinya atas permintaan kepada BPKP untuk melakukan audit.
“Kita mendukung langkah kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi perusahaan tanpa HGU, sekaligus meminta BPKP Pusat melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” ujarnya.
MaTA berharap pemerintah daerah, BPN, dan gubernur Aceh yang baru dapat segera mengevaluasi perusahaan-perusahaan sawit tanpa HGU demi menjaga kelestarian sumber daya alam dan penegakan.