Anggota DPRK Aceh Selatan Usulkan Pelantikan Bupati Digelar 10 Februari di Paripurna DPRK

Bisnisia.id | Aceh Selatan – Meskipun pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah selesai pada 27 November 2023, hingga kini belum ada kepastian jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati. Ketidakpastian ini dinilai berdampak negatif terhadap transisi pemerintahan di daerah.

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengisyaratkan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada 10 Februari 2024.

Namun, Ketua Komisi II DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan bisa saja bergeser hingga akhir Maret 2024, bergantung pada penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:  BPS Catat Aceh Tengah Daerah Inflasi Terendah dan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Kedua Se-Aceh

Anggota DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, mendorong agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dilakukan secepatnya. “Sebagaimana kita ketahui, Pilkada Aceh Selatan berjalan lancar tanpa gugatan. Semua pasangan calon menerima hasil Pilkada dengan baik. Kita berharap pasangan Manis segera dilantik,” ujar Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan itu dalam keterangan resminya pada Senin (13/01/2025).

Efek Positif Pelantikan Cepat

Menurut Alja, pelantikan cepat akan berdampak positif pada stabilitas dan ritme kerja pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. “Dengan adanya Bupati dan Wakil Bupati definitif, ritme kerja pemerintah daerah akan lebih baik, termasuk pengisian beberapa posisi eselon II yang sudah lama kosong. Situasi ini membuat kinerja pemerintah tersendat. Dengan pemimpin definitif, kita bisa membawa semangat baru,” lanjut politisi Partai Gerindra itu.

Baca juga:  Menyaksikan Pilihan Penyandang Disabilitas di Momen Pilkada Aceh 2024

Alja juga menegaskan bahwa percepatan pelantikan akan mempercepat sinkronisasi visi-misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Selatan dan program prioritas lainnya.

Usulan Pelantikan pada 10 Februari 2024

Karena Pilkada Aceh Selatan tidak memiliki sengketa di MK, Alja mendorong agar pelantikan dilakukan sesuai jadwal awal, yaitu 10 Februari 2024. “Karena tidak ada sengketa, sebaiknya pelantikan tetap dilaksanakan pada 10 Februari 2024,” tegasnya.

Pelantikan dalam Paripurna DPRK

Mengenai prosesi pelantikan, Alja menekankan agar dilakukan dalam paripurna DPRK. Ia merujuk pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 70 ayat (1) huruf c. “Undang-Undang ini mengatur bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iah dalam Paripurna DPRK,” jelas Alja.

Baca juga:  Presiden Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Satu Jembatan di Aceh

Ia juga menyebutkan bahwa meskipun Perpres No. 80 Tahun 2024 mengatur pelantikan secara serentak, pelantikan di Aceh tetap harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Dorongan untuk Pelantikan Tepat Waktu

Alja Yusnadi menutup pernyataannya dengan mengimbau agar pelantikan kepala daerah di Aceh, khususnya Aceh Selatan, tidak ditunda lebih lama. Pelantikan tepat waktu akan mempercepat transisi pemerintahan dan memulai kerja nyata sesuai visi-misi pasangan kepala daerah terpilih.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Empat Jurus Teuku Riefky Harsya Majukan Ekonomi Kreatif Nasional

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi...

Prabowo: Indonesia Siap Produksi Biodiesel B50 di Tahun 2025

Bisnisia.id | Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto dalam...

Tekan Pengangguran, HIPMI Desak Pemerintah Aceh Ciptakan Qanun Kewirausahaan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia...

Ini Daftar Nama Calon Asisten Ombudsman 2024

BISNISIA.ID - Ombudsman Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil seleksi...

NIKI Gelar Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai Rp 850 Ribu hingga Rp 4 Juta

Bisnisia.id | Jakarta – Setelah sukses besar dengan tur...

Ketika Safrizal Jual Potensi Wisata Aceh ke Syechelles

Bisnisia.id | Jakarta – Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA...

Ketahanan Pangan, Solusi Mengendalikan Laju Inflasi di Aceh

Banda Aceh, Bisniskita.id - Ketahanan pangan menjadi salah satu...

Serikat Pekerja: Upah Minimum Bukan Penghambat Investasi di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh -Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK)...

Tambang Tanpa Izin Siap-siap Didenda hingga Rp 100 Miliar

Bisnisia.id | Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya...

Indonesia Tolak Tawaran Investasi Rp 1,5 Triliun dari Apple

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia menolak proposal investasi...

Presiden Jokowi Tiba di Washington DC

BISNISKITA.ID - Setelah menempuh kurang lebih 15 jam penerbangan...

Ekspor Perdana, Indonesia Kirim 42 Ton Pakan dan 8 Juta Benur Udang ke Brunei

Bisnisia.id | Jakarta - Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan...

Mengalun Zikir di Ulee Lheue, Dua Dekade Luka yang Membekas

Bisnisia.id | Jantho – Tepat 20 tahun yang lalu,...

UBBG Satu-Satunya PTS Aceh Raih Dua Penghargaan Anugerah Diktisaintek 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh -UBBG kembali menorehkan prestasi gemilang...

Industri Batubara Kalori Rendah di Aceh Tertekan Penurunan Harga Global

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penurunan harga batubara global...

Tepukan Terakhir untuk Sang Legenda Persiraja, Mukhlis Nakata

Sorak sorai membahana di Stadion Harapan Bangsa ketika papan...

Bea Cukai Aceh Perketat Pengawasan, Tutup Celah Pasar Barang Ilegal

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bea Cukai Aceh menegaskan...