Tambang Tanpa Izin Siap-siap Didenda hingga Rp 100 Miliar

Bisnisia.id | Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di seluruh Indonesia.

Melalui perubahan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI kini terancam hukuman denda maksimal sebesar Rp 100 miliar dan pidana penjara hingga 5 tahun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Selasa (12/11).

Baca juga:  Forbina Kritik Pj Gubernur Aceh: Jangan Bikin Gaduh di Akhir Masa Jabatan

“Semua kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin, baik itu eksplorasi, produksi, hingga pengelolaan dan pemurnian, akan dikenakan sanksi berat. Kami tidak hanya menargetkan penambang ilegal, tetapi juga pihak yang menampung, memanfaatkan, atau mengelola hasil tambang ilegal,” ujar Tri.

Dalam pemaparannya, Tri mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat 128 laporan kasus tambang ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.

Data ini dikumpulkan dari laporan kepolisian serta keterangan ahli terkait kegiatan PETI.

“Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi, yakni mencapai 25 laporan. Selain itu, Pulau Kalimantan dan Jawa juga menjadi fokus pengawasan kami,” tambahnya.

Baca juga:  Pemkab Aceh Besar Kucurkan Dana Bantuan untuk Partai Politik

Tri menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut merupakan hasil dari pengawasan intensif serta laporan masyarakat yang peduli terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

Kegiatan PETI tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak, tetapi juga merusak lingkungan secara masif, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga perubahan topografi lahan yang bisa memicu bencana alam seperti longsor dan banjir.

Ditjen Gakkum ini akan segera beroperasi untuk memastikan bahwa sanksi-sanksi yang diatur dalam UU dapat ditegakkan secara efektif di lapangan,” ujar Tri.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Jadwal Pengangkatan ASN 2024 Diundur, Ini Alasan Pemerintah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah resmi menyesuaikan jadwal...

Daftar Bantuan Sosial Melalui Aplikasi Cek Bansos

Kementerian Sosial Republik Indonesia mempermudah masyarakat untuk mendaftar sebagai...

Kemenkop Sosialisasikan KUR Syariah Tangkal Isu Riba

Bisniskita.id | Banda Aceh - Kementerian Koperasi dan UKM...

Bahas Pilkada Serentak, Pj Gubernur Aceh Penuhi Undangan Komisi II DPR RI

Bisnisia.id | Jakarta - Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H....

Mon Ikeun, Desa Siaga Tsunami di Pesisir Aceh

Di pesisir barat Aceh, terdapat sebuah desa bernama Mon...

Blusukan ke Simeulue, Gubernur Muzakir Manaf Pastikan Bantuan Rumah Layak Huni Tepat Sasaran

Bisnisia.id| Simeulue – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf , memanfaatkan...

Industri Kosmetik di Indonesia Tumbuh, Peluang Bisnis yang Menjanjikan

Bisnisia.id | Jakarta — Industri kosmetik dalam negeri tengah...

Aset Bank Aceh Syariah 2020 sampai 2023 Tumbuh Positif

BISNISIA.ID - Kinerja keuangan PT Bank Aceh Syariah menunjukkan...

Usai Deklarasi Pemilu Damai, Syech Fadhil: Kita Komit Jalankan Politik Santun

BANDA ACEH - Calon wakil gubernur Aceh, HM Fadhil...

KemenKopUKM Kembangkan Ekosistem Koperasi dan Kewirausahaan Nasional

Bisniskita.id | Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)...

Perumda Tirta Mountala Serahkan Zakat Rp 381 Juta Melalui Baitul Mal Aceh Besar

Bisniskita.id | JANTHO - Direktur Utama  Perumda Tirta Mountala...

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan...

Cobalah Bentuk Karakter Anak Melalui Dongeng

Pendongeng nasional Kak Budi, bersama boneka Si Sole, berhasil...

Kembali Meningkat, Uang Beredar di Indonesia Tembus Rp8.350,5 triliun per Juli 2023

Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas perekonomian atau uang beredar...

Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Tol Binjai–Langsa dan Persiapkan Operasional Seksi Baru

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran...

Potret Kisah Mahfud Budidaya Kepiting Soka

  Di pesisir Lamkuweuh, Banda Aceh, Mahfud menekuni budidaya kepiting...

Ruang Lingkup Kembali Gelar Ruang Berbagi dan Buka Puasa Bersama di RSAN

Bisnisia.id | Banda Aceh – Komunitas Ruang Lingkup kembali...

Jaga Ekosistem Laut, PT PEMA Pasang Buoy di Kawasan Inong Bale, Aceh Besar

Bisniskita.id | Aceh Besar - PT Pembangunan Aceh (PEMA),...

Tanpa Investasi Ekonomi Aceh Sulit Melesat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Kamar Dagang...

Mualem Ajak Warga Aceh Berburu Berkah Ramadhan, Siap Terapkan Gerakan Shalat Tepat Waktu

Bisnisia.id | Banda Aceh– Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf,...