Bisnisia.id | Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) untuk periode September–Desember 2024 sebesar Rp251.390.431.
Bantuan ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing parpol penerima guna memastikan penggunaannya sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara regulatif.
Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, menyebut penyaluran bantuan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, serta dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat 1.
“Partai politik memiliki fungsi strategis, mulai dari memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, merumuskan aspirasi rakyat menjadi kebijakan bersama pemerintah daerah, hingga menjadi wadah partisipasi politik rakyat. Selain itu, parpol juga menjadi tempat rekrutmen untuk mengisi jabatan politik,” ujar Iswanto, Jumat (10/1/2025).
Dana untuk Mendorong Pendidikan Politik
Iswanto menekankan pentingnya penggunaan dana bantuan ini untuk memperkuat program-program pendidikan politik dan partisipasi masyarakat, terutama di wilayah Aceh Besar.
“Rakyat adalah konstituen utama yang mendukung keberlangsungan partai politik. Karena itu, dana bantuan ini harus diarahkan untuk program yang memberdayakan masyarakat dan mendukung pendidikan politik mereka,” kata Iswanto.
Ia juga mengajak seluruh pimpinan parpol untuk membangun hubungan harmonis dan sinergi dengan pemerintah daerah, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Partai politik harus menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah. Dengan memanfaatkan dana ini secara maksimal, kita bisa bersama-sama mendorong kemajuan Aceh Besar,” tambahnya.
Penyaluran Dana dan Peran Strategis Parpol
Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar, H. Sofian, menjelaskan bahwa total dana bantuan sebesar Rp251.390.431 ini disalurkan kepada 11 partai politik pemenang Pemilu Legislatif 2024. Parpol penerima dana bantuan ini meliputi:
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Nasional Demokrat (NasDem)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Golkar
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Demokrat
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Darul Aceh
- Partai Gelora
- Partai Aceh
- Partai Bulan Bintang (PBB)
Sebelumnya, pada periode Januari–Agustus 2024, Pemkab Aceh Besar juga telah menyalurkan bantuan kepada parpol hasil Pemilu Legislatif 2019 sebesar Rp443.945.509, yang mencakup 35 kursi di DPRK Aceh Besar.
Dengan adanya penyaluran dana bantuan ini, pemerintah daerah berharap partai politik dapat semakin berperan dalam mendukung pembangunan daerah serta menguatkan edukasi politik masyarakat.
Sinergi Demi Pembangunan Berkelanjutan
Iswanto menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan parpol sangat penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Ia berharap dana bantuan ini benar-benar digunakan secara tepat guna, sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
“Dengan sinergi yang kuat, kita bisa memastikan Aceh Besar terus maju, dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat,” pungkas Iswanto.