YARA Desak Pansel Calon Kepala BPMA Hentikan Seleksi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melalui Ketua Umumnya, Safaruddin, mengirimkan surat kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), meminta agar proses Seleksi Terbuka yang diumumkan dengan Pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024 pada 20 November 2024 dihentikan. Permintaan ini diajukan karena persyaratan yang tercantum dalam pengumuman tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Menurut Safaruddin, salah satu pasal dalam PP 23/2015 yang harus dipatuhi adalah Pasal 26 Huruf d, yang secara jelas menetapkan bahwa syarat untuk diangkat menjadi Kepala BPMA adalah memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga:  Irsan Sosiawan, HRD dan Nasir Djamil Wakili Aceh di Badan Anggaran DPR RI

“Kami meminta agar proses seleksi ini dihentikan sementara agar persyaratannya dapat disesuaikan dengan regulasi, khususnya mengenai syarat yang mewajibkan calon Kepala BPMA untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi,” ujar Safaruddin dalam keterangan persnya pada Selasa, 26 November 2024.

Dalam pengumuman Pansel yang dirilis pada 20 November 2024, terdapat persyaratan khusus yang menyebutkan bahwa calon Kepala BPMA harus memiliki “kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi.” Menurut YARA, persyaratan ini bertentangan dengan Pasal 26 Huruf d PP 23/2015, yang tidak memberikan ruang untuk opsi “diutamakan”, melainkan menetapkan kemampuan tersebut sebagai syarat mutlak.

Baca juga:  Dana Otsus Aceh 2008-2023 Capai Rp 100 Triliun, Bagaimana Penggunaannya?

“Kalimat ‘diutamakan’ dalam pengumuman Pansel tersebut menjadi opsional, yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam PP 23/2015, di mana kemampuan teknis dan manajerial di bidang migas adalah syarat mutlak,” jelas Safaruddin.

Oleh karena itu, YARA mendesak Pansel untuk segera memperbaiki persyaratan seleksi dengan menyesuaikannya dengan PP Nomor 23 Tahun 2015. YARA memberikan waktu dua hari kerja, terhitung sejak 25 November 2024, untuk melakukan perbaikan tersebut.

“Kami memberi waktu dua hari kerja untuk Pansel agar memperbaiki persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Safaruddin dalam surat yang juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.

Baca juga:  Gali Potensi Baru, Pertamina Hulu Energi Genjot Eksplorasi Minyak

YARA berharap agar proses seleksi ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi tercapainya pemerintahan yang transparan dan berkeadilan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Aceh.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Energi Hijau Berlimpah, Aceh Harus Ambil Peran Cegah Krisis Iklim

Bisnisia.id, Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Dr. Safrizal...

Bandar Susoh, Jejak Sejarah Rempah di Pesisir Barsela

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bandar Susoh menjadi salah...

Indonesia-Vietnam Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Bidang Mobil Listrik dan Transisi Energi

Bisniskita.id | Hanoi – Indonesia dan Vietnam menyepakati sejumlah...

Realisasi Belanja APBN di Provinsi Aceh hingga Maret 2024 Capai Rp9,75 Triliun

Banda Aceh - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan...

Bulog Aceh Salurkan 5.311 Ton Beras Bantuan Pangan Tahap III Mulai 5 Desember 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Perum Badan Urusan Logistik...

Syariat Islam dan Perdamaian di Aceh, Alasan Kuat Aliansi Pemuda Dukung Muallem

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Aliansi Pemuda Aceh...

Aceh Besar Alokasikan Rp 30 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya Pegawai

KOTA JANTHO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mengalokasikan...

Harga Kelapa Sawit di Aceh Rp 3.000 per Kg, Tertinggi Sejak 2022

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kabar gembira bagi petani...

Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik Mulai 1 Desember 2024, Ini Rincian Harga di Wilayah Aceh

Bisnisia.id| Banda Aceh – PT Pertamina (Persero) secara resmi memberlakukan kenaikan...

Aceh Tembus Perempat Final Cabor Sepak Bola PON XXI

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kontingen sepak bola provinsi...

PT Kallista Alam Bayar Ganti Rugi Karhutla 2012 Sebesar 57 M

Bisniskita.id | Banda Aceh – PT Kallista Alam (KA)...

Gen Z Berutang Demi Gaya Hidup, Saatnya Literasi Keuangan Jadi Prioritas

Bisnisia.id | Banda Aceh - Gen Z menghadapi tantangan...

Peringatan HUT RI ke-79 di Cape Town: Suasana Meriah di Tengah Cuaca Dingin

Cape Town - Meski cuaca dingin dan hujan menyelimuti...

Punya Hutan 3,5 Juta Hektar, Stok Karbon Aceh Potensi Ekonomi Besar

BISNISIA, BANDA ACEH - Dengan luas hutan 3,5 juta...

Pertamina Geothermal Raih Rating ESG Tertinggi di Sektor Utilitas Indonesia

Bisniskita.id | Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)...

Mission Complete, India Mendarat di Bulan!

"India berada di bulan!" ucap Ketua Indian Space Research...

Gubernur Aceh: Penetapan UMP Penuhi Rasa Keadilan Bagi Pekerja

Bisnisia.id | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr....

Penyaluran Gas ke Eropa Terbatas, Laba Gazprom Perusahaan Rusia Merosot

Gazprom, perusahaan gas terbesar di Rusia, telah melaporkan penurunan...

Inovasi Sederhana, Bubu Ramah Lingkungan Tingkatkan Produktivitas Nelayan Aceh Barat

BISNISIA.ID | Meulaboh – Dalam upaya meningkatkan keterampilan nelayan...

KNPI Aceh Gelar Bazar UMKM dan Kompetisi Kreativitas Sambut Hari Sumpah Pemuda

Bisnisia.ID | Banda Aceh – Menyambut Hari Sumpah Pemuda...