KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mengalokasikan dana sebesar Rp 30.742.701.032 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM, menjelaskan bahwa alokasi ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 serta Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Menurut Iswanto, THR akan dibayarkan 10 hari menjelang Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat bulan Juni mendatang. Dia menekankan bahwa ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan publik terbaik serta sebagai upaya untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
Kepala BPKD Aceh Besar, Andria Shaputra SE MM, dan Kabag Hukum Setdakab Rafzan Muhammad SH MM, menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 juga merupakan dukungan pemerintah terhadap biaya pendidikan dan peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H.
Iswanto menegaskan bahwa pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Dia juga memaparkan bahwa komponen THR bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing penerima.
Total anggaran yang dialokasikan untuk 5.549 PNS mencapai 28.747.860.736 miliar rupiah, sementara untuk PPPK sebesar 1.724.840.296 miliar untuk 481 orang. Andria menegaskan bahwa peraturan bupati sudah ditandatangani dan pembayaran akan segera dilakukan, diharapkan dapat diterima oleh 5980 ASN sebelum Hari Raya Idul Fitri.