Bisnisia.id | Jakarta – Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau yang lebih dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), mengalami penurunan signifikan pada Februari 2025. HR CPO ditetapkan sebesar USD 955,44 per metrik ton (MT), turun USD 104,10 atau 9,82% dari periode sebelumnya pada Januari 2025 yang tercatat sebesar USD 1.059,54 per MT.
Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123 Tahun 2025 tentang HR CPO yang dikenakan BK dan tarif layanan umum BPDP-KS untuk periode Februari 2025.
Penyesuaian Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO Februari 2025
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa BK CPO pada Februari 2025 mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, yaitu sebesar USD 124 per MT. Sementara itu, PE CPO periode yang sama merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024, dengan tarif sebesar 7,5% dari HR CPO, yaitu USD 71,6581 per MT.
“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas USD 680 per MT. Oleh karena itu, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar USD 124 per MT dan PE CPO sebesar 7,5% dari HR CPO Februari 2025,” ujar Isy Karim dalam keterangan resminya pada Sabtu (01/02/2024).
Penetapan Harga Referensi CPO
Penentuan harga referensi CPO ini dihitung berdasarkan rata-rata harga di tiga bursa utama dalam periode 25 Desember 2024 hingga 24 Januari 2025. Bursa CPO Indonesia mencatat harga rata-rata sebesar USD 867,83 per MT, sementara bursa CPO Malaysia mencatat USD 1.043,05 per MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam mencatat USD 1.253,90 per MT.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari USD 40 di antara ketiga sumber tersebut, maka HR CPO dihitung berdasarkan dua sumber harga yang menjadi median serta harga yang paling mendekati median. Berdasarkan perhitungan ini, HR CPO Februari 2025 ditetapkan sebesar USD 955,44 per MT, dengan referensi harga dari bursa CPO Malaysia dan Indonesia.
Penyesuaian Tarif Minyak Goreng Kemasan dan Komoditas Lainnya
Selain CPO, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 31 per MT. Daftar merek yang dikenakan tarif ini telah diatur dalam Kepmendag Nomor 124 Tahun 2025.
Sementara itu, HR biji kakao periode Februari 2025 mengalami kenaikan menjadi USD 11.102,84 per MT, meningkat USD 553,25 atau 5,24% dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 10.600 per MT, naik USD 540 atau 5,36% dari periode sebelumnya.
Meskipun harga naik, BK biji kakao tetap berada di level 15%, sebagaimana diatur dalam Kolom 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024. Kenaikan harga ini dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan global yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, terutama dari wilayah produsen utama di Afrika Barat.
Perkembangan Harga Produk Kayu dan Kulit
Sementara itu, harga patokan ekspor untuk produk kulit pada Februari 2025 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Namun, beberapa jenis kayu mengalami peningkatan harga, seperti kayu veneer dari hutan tanaman, lembaran kayu untuk kotak pengepakan, kayu dalam bentuk kepingan atau pecahan, serpih kayu (chipwood), serta kayu gergajian dari jenis merbau dan beberapa jenis kayu hutan tanaman lainnya, termasuk pinus, gemelina, akasia, sengon, dan karet.
Sebaliknya, harga patokan ekspor untuk beberapa jenis kayu tertentu mengalami penurunan. Penurunan ini terjadi pada kayu veneer dari hutan alam, kayu gergajian dari jenis meranti dan rimba campuran, serta beberapa jenis kayu dari hutan tanaman seperti balsa dan eucalyptus.
Penetapan harga patokan ekspor untuk biji kakao, produk kulit, dan produk kayu ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 122 Tahun 2025, yang mencakup regulasi Bea Keluar untuk produk pertanian dan kehutanan.
Dengan adanya perubahan harga referensi ini, para pelaku industri sawit, kakao, dan produk kehutanan diharapkan dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka sesuai dengan dinamika pasar global dan kebijakan ekspor terbaru dari pemerintah.