Tok! DPR Sahkan Revisi UU Minerba, Kampus Tak Dapat Konsesi, Ormas Keagamaan Peroleh Izin

Bisnisia.id | Banda Aceh – Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Sidang II 2024-2025 resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025). Keputusan ini diambil setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba lebih dulu disetujui dalam pembahasan tingkat I sehari sebelumnya.  

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, seluruh fraksi DPR—sebanyak delapan fraksi—sepakat untuk mengesahkan revisi tersebut.  

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Adies Kadir, dikutip dari CNNindonesia, Selasa (18/2/2025).  

“Setuju,” jawab para peserta rapat serempak.  

Pembahasan revisi UU Minerba berlangsung intensif dalam sepekan terakhir, dengan DPR dan pemerintah mempercepat proses melalui Panitia Kerja (Panja). Diskusi dilakukan secara tertutup dan berlangsung hingga larut malam.  

Baca juga:  Final ASEAN Futsal 2024: Indonesia Optimis Rebut Gelar Juara Lawan Vietnam

Perubahan Penting dalam Revisi UU Minerba  

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memaparkan sejumlah poin utama dalam revisi UU Minerba yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Salah satu perubahan signifikan adalah skema pemberian izin pertambangan.  

Sebelumnya, izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan sepenuhnya melalui mekanisme lelang. Namun, dalam revisi terbaru, mekanisme lelang tetap dipertahankan, tetapi kini disertai skema prioritas bagi badan usaha tertentu. BUMN, BUMD, UMKM, dan koperasi diberikan peluang lebih besar untuk memperoleh izin tambang. Selain itu, BUMD di daerah penghasil tambang kini memiliki hak prioritas untuk memperoleh izin, dengan koordinasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  

Baca juga:  Kejagung Tetapkan Direktur Anggaran Kemenkeu sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya

Sementara itu, usulan agar perguruan tinggi diberikan izin tambang langsung akhirnya dibatalkan setelah berbagai pertimbangan. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa kampus tidak akan diberikan izin untuk mengelola tambang secara langsung. Sebagai gantinya, manfaat dari industri pertambangan akan disalurkan ke perguruan tinggi melalui skema lain. BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang menerima izin pertambangan diwajibkan untuk berkontribusi dalam pengembangan akademik, termasuk pendanaan riset dan pemberian beasiswa bagi mahasiswa.  

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar perguruan tinggi tetap mendapatkan manfaat dari industri tambang tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaannya.  

Di sisi lain, revisi UU Minerba juga menetapkan ormas keagamaan sebagai penerima izin konsesi tambang. Keputusan ini menjadi salah satu poin utama yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberian izin kepada ormas keagamaan sudah menjadi kesepakatan final antara pemerintah dan DPR.  

Baca juga:  Cara Irhamni Malika Bangun Personal Branding Lewat Media Sosial

Respons dan Implikasi  

Keputusan DPR untuk tidak memberikan izin tambang langsung kepada kampus disambut baik oleh sebagian kalangan akademisi dan aktivis lingkungan. Namun, pemberian izin kepada ormas keagamaan menuai perdebatan di masyarakat.  

Sejumlah pakar menilai bahwa revisi ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan, terutama dalam pemberian izin kepada ormas keagamaan yang selama ini tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan pertambangan.  

Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, pemerintah diharapkan dapat memastikan pengelolaan tambang yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus menjamin bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, termasuk perguruan tinggi dan pelaku UMKM.  

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Perempuan Aceh Didorong Tingkatkan Kemandirian dan Kepemimpinan

BISNISIA.ID Perempuan Aceh didorong untuk berperan aktif dalam kepemimpinan...

Gubernur Aceh: Cabut Izin SPBU Pelanggar Penyaluran BBM Subsidi

BISNISIA.ID, BANDA ACEH - Penjabat Gubernur Aceh Dr H...

Libur Isra Mikraj & Imlek 2025: 12.000 Wisatawan Padati Sabang, Arus Balik Masih Padat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Lebih dari 12.000 wisatawan...

Warga Darul Kamal Antusias Belanja di Operasi Pasar Khusus

Bisniskita,id | Banda Aceh - Ratusan warga Darul Kamal...

Menteri ESDM Tetapkan ICP Minyak Mentah Sebesar US$79,63 Per Barel

Bisniskita.id | Jakarta – Minyak mentah Indonesia pada bulan...

Pemerintah Aceh Usul Tambahan Anggaran Pelaksanaan PON ke Pemerintah Pusat

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH-- Pj Gubernur Aceh Bustami bersama...

Jamaluddin Idham, TA Khalid, dan Muslim Aiyub Wakili Aceh di Badan Legislasi DPR RI

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dikutip dari situs resmi...

Zenbak, Sepeda Rotan Aceh Tembus Pasar Eropa

Bisniskita.id | Banda Aceh – Sepeda rotan Zenbak yang diproduksi...

Pasar Saham Asia Dibuka Melemah, Saham Regional Alami Tekanan

Bisnisia.id | Jakarta – Indeks pasar saham Asia pada...

Firman Noor Ibrahim, Pelopor Sekolah Barber Pertama di Sumatera dan Memiliki 32 Cabang Barber

Bisnisia.id | Lhokseumawe - Di tengah pertumbuhan bisnis barber -tukang...

Krisis Global Melanda, Probowo Ingin Indonesia Mandiri Energi

Bisnisia.ID|Jakarta- Pemerintahan Probowo berkomitmen mencapai swasembada energi untuk memastikan...

Kemiskinan di Aceh Tinggi, Zakat Harus jadi Solusi

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Badan Baitul Mal...

KADIN Aceh Dorong Pelabuhan Optimalkan Infrastruktur untuk Ekspor-Impor

Bisnisia.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Kamar Dagang...

TikTok Resmi Tidak Bisa Diakses di Amerika Serikat

Bisnisia.id|Dunia - TikTok berhenti berfungsi bagi sekitar 170 juta...

Meutya Hafid Lantik Pejabat Baru, Dari Pesohor hingga Mantan Jurnalis

Bisnisia.id | Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)...

Ketika Musim Penghujan di Gayo, Kopi Tak Kering, Toke Ngutang ke Petani

Bisnisia.id | Redelong - Intensitas hujan tinggi sepekan terakhir...

Silaturahmi ke Dayah Bustanul Huda, Irsan Sosiawan Gading Dipeusijuk Abu Paya Pasie

Bisnisia.id | Aceh Timur -Anggota DPR RI Fraksi Partai...

Pelatihan Kompetensi 300 UMKM Aceh: Meningkatkan Daya Saing Bisnis

BISNISKITA.ID, Kementerian Investasi RI dan Dewan Kerajinan Nasional memberikan...

Menteri Koperasi Targetkan 60 Juta Anggota untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi,...