Bisnisia.id | Banda Aceh – Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Sidang II 2024-2025 resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025). Keputusan ini diambil setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba lebih dulu disetujui dalam pembahasan tingkat I sehari sebelumnya. Â
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, seluruh fraksi DPR—sebanyak delapan fraksi—sepakat untuk mengesahkan revisi tersebut. Â
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Adies Kadir, dikutip dari CNNindonesia, Selasa (18/2/2025). Â
“Setuju,” jawab para peserta rapat serempak. Â
Pembahasan revisi UU Minerba berlangsung intensif dalam sepekan terakhir, dengan DPR dan pemerintah mempercepat proses melalui Panitia Kerja (Panja). Diskusi dilakukan secara tertutup dan berlangsung hingga larut malam. Â
Perubahan Penting dalam Revisi UU Minerba Â
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memaparkan sejumlah poin utama dalam revisi UU Minerba yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Salah satu perubahan signifikan adalah skema pemberian izin pertambangan. Â
Sebelumnya, izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan sepenuhnya melalui mekanisme lelang. Namun, dalam revisi terbaru, mekanisme lelang tetap dipertahankan, tetapi kini disertai skema prioritas bagi badan usaha tertentu. BUMN, BUMD, UMKM, dan koperasi diberikan peluang lebih besar untuk memperoleh izin tambang. Selain itu, BUMD di daerah penghasil tambang kini memiliki hak prioritas untuk memperoleh izin, dengan koordinasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Â
Sementara itu, usulan agar perguruan tinggi diberikan izin tambang langsung akhirnya dibatalkan setelah berbagai pertimbangan. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa kampus tidak akan diberikan izin untuk mengelola tambang secara langsung. Sebagai gantinya, manfaat dari industri pertambangan akan disalurkan ke perguruan tinggi melalui skema lain. BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang menerima izin pertambangan diwajibkan untuk berkontribusi dalam pengembangan akademik, termasuk pendanaan riset dan pemberian beasiswa bagi mahasiswa. Â
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar perguruan tinggi tetap mendapatkan manfaat dari industri tambang tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaannya. Â
Di sisi lain, revisi UU Minerba juga menetapkan ormas keagamaan sebagai penerima izin konsesi tambang. Keputusan ini menjadi salah satu poin utama yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberian izin kepada ormas keagamaan sudah menjadi kesepakatan final antara pemerintah dan DPR. Â
Respons dan Implikasi Â
Keputusan DPR untuk tidak memberikan izin tambang langsung kepada kampus disambut baik oleh sebagian kalangan akademisi dan aktivis lingkungan. Namun, pemberian izin kepada ormas keagamaan menuai perdebatan di masyarakat. Â
Sejumlah pakar menilai bahwa revisi ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan, terutama dalam pemberian izin kepada ormas keagamaan yang selama ini tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan pertambangan. Â
Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, pemerintah diharapkan dapat memastikan pengelolaan tambang yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus menjamin bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, termasuk perguruan tinggi dan pelaku UMKM. Â