Kejagung Tetapkan Direktur Anggaran Kemenkeu sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya

Bisnisia.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Isa dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus korupsi Jiwasraya yang sebelumnya telah menyeret Benny Tjokrosaputro dan sejumlah pihak lainnya.  

“Tersangka Isa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Kabiro Bapepam LK), bersama dengan terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan. Ia juga menyetujui pemasaran produk tersebut dengan menerbitkan surat yang mengizinkan PT Asuransi Jiwasraya untuk memesan produk Saving Plan, meskipun mengetahui kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan insolvensi,” ujar Qohar, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (7/2/2025).  

Baca juga:  BKPM Fasilitasi 579 Kemitraan UMKM dan Usaha Besar Senilai Rp3,9 Triliun

Transaksi Tidak Wajar dan Kerugian Triliunan Rupiah  

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya transaksi tidak wajar terhadap sejumlah saham, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui managed investment. Akibatnya, nilai portofolio aset investasi Jiwasraya mengalami penurunan drastis dan menimbulkan kerugian besar.  

“Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan IR (Isa Rachmatarwata) sebagai tersangka. Saat itu, ia menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK periode 20062012,” jelas Qohar.  

Kasus megakorupsi Jiwasraya sendiri diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Sejumlah pihak telah dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, menjadi salah satu terdakwa utama dalam kasus tersebut. Sementara itu, Benny Tjokrosaputro, yang dinyatakan bersalah atas keterlibatannya, divonis penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya.

Baca juga:  Jelang Nataru, Pemerintah Prediksi Jumlah Penumpang Penerbangan capai 3 Juta jiwa

Selain mereka, beberapa terpidana lain juga telah menerima putusan pengadilan. Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, divonis 20 tahun penjara. Syahmirwan, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim, serta mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan saat ini tengah menjalani masa tahanannya di Rutan Salemba.

Dengan penetapan tersangka baru dalam kasus ini, Kejaksaan Agung terus berupaya mengusut tuntas kasus korupsi Jiwasraya, yang telah menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Pemerintah pun menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca juga:  Migas Hingga Energi Terbarukan, PT PEMA Optimistis Genjot Investasi di 2025
Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan...

Aceh Harus Siapkan 100 Pemuda Ahli Teknologi dan Pertambangan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dahlan Iskan, mantan Menteri...

Pj Gubernur Aceh Minta Pejabat Kurangi Perjalanan Dinas, Optimalkan Anggaran untuk Pembangunan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal,...

Zenbak, Sepeda Rotan Aceh Tembus Pasar Eropa

Bisniskita.id | Banda Aceh – Sepeda rotan Zenbak yang diproduksi...

Trump Ingin Terusan Panama Dikembalikan ke Amerika Serikat

Terusan Panama, yang dibangun oleh Amerika Serikat, diserahkan pengelolaannya...

Fathan, Anak Gangguan Pendengaran Asal Lhokseumawe Diberikan Alat Bantu Dengar

Bisniskita.id | Banda Aceh - Dinas Sosial Aceh dan Baitul...

Merawat Tradisi Khanduri Blang Melalui PKA-8

 Tradisi nenek moyang, Khanduri Blang hingga kini masih terjaga....

Kadin Aceh: Izin Tambang Masih Diperjualbelikan, Mafia Berkeliaran

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kamar Dagang dan Industri...

RAPBK Banda Aceh 2024 Rp 1,2 Triliun

Bisniskita.id | Banda Aceh - Rancangan Qanun APBK Banda...

Prabowo: Indonesia Siap Produksi Biodiesel B50 di Tahun 2025

Bisnisia.id | Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto dalam...

Rekapitulasi Pilkada 2024 di Aceh Utara Berjalan Lancar, Partisipasi Pemilih Tinggi

Bisnisia.id | Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP)...

Al Nassr Hancurkan Al Hazm 5-1, Ronaldo Cetak Gol ke-850

Al Nassr meraih kemenangan besar saat bertandang ke markas...

Strategi Digital dan Branding UMKM Inabah, Angkat Produk Lokal Aceh ke Pasar Nasional

Bisnisia.id | Aceh Barat – Leni Suryani, seorang pengusaha...

Sukses Tangani Kemiskinan, Pemerintah Aceh Dapat Kucuran DIF 10,4 Miliar.

Bisniskita.id | JAKARTA – Pemerintah Aceh mendapat kucuran dana insentif...

Kebakaran Hutan di Amerika Serikat, Lima Tewas, Kerugian Capai Triliunan

Bisnisia.id | Dunia — Kebakaran hutan yang melanda Los...

Jamaluddin Idham, TA Khalid, dan Muslim Aiyub Wakili Aceh di Badan Legislasi DPR RI

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dikutip dari situs resmi...

Sangat Kreatif, Cara Ridha Cari Cuan dari Media Sosial

Ridha Gunawan (23), seorang pembuat konten usia muda asal...

Industri Kabel Indonesia Jajaki Pasar Ekspor di Vietnam

Bisnisia.id | Jakarta - Industri kabel Indonesia terus mengalami...

Pj Gubernur Aceh Dorong Sertifikasi Nasional Padi Sigupai Abdya

Bisnisia.id | Banda Aceh — Dalam peringatan Hari Ulang...

Harapan Pj Gubernur Aceh Untuk Masyarakat Aceh Perantauan

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE,...