BISNISKITA.ID – Buntut dari kasus korupsi yang menimpa suaminya Harvey Moeis, Kejaksaan Agung ikut menyita 88 tas mewah milik Sandra Dewi. Aparat penegak hukum menduga barang-barang mewah itu ada kaitan dengan tindak pidana korupsi.
Bukan hanya itu, Jaksa juga menyita uang Rp 13 miliar, 141 buah perhiasan, 11 rumah, dan 8 unit mobil mewah.
Sebagaimana diketahui suaminya Sandra, Harvey tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kerugian negara dari korupsi itu mencapai Rp 300 triliun. Ini menjadi kasus korupsi dengan kerugian negara paling besar.
Namun, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar menyebutkan bahwa tas milik Sandra tidak ada kaitan dengan kasus korupsi. Tas itu dibeli dengan hasil kerja Sandra.
“Kerja dari ibu SD (Sandra Dewi), tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak,” kata Harris seperti dilansir Kompas.com, Selasa 23 Juli 2024.
Harris mengatakan Pihaknya akan membuktikan di pengadilan bahwa barang sitaan tersebut tidak ada hubungan dengan korupsi timah.
Sejauh ini Sebanyak 22 orang menjadi tersangka dalam kasus ‘mega’ korupsi itu.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan selain pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor, yang bersangkutan dikenakan pasal 3 dan pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.