Bisnisia.id| Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah keluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/49/HKM/2025 yang berisi larangan keras terhadap aktivitas penambangan ilegal.
Surat yang diterbitkan pada 10 Januari 2025 itu ditujukan kepada para Camat dan Reje (Kepala Desa-red) di seluruh wilayah dalam Kabupaten Aceh Tengah. Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Dandim 0106, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sebagai bentuk koordinasi lintas sektor dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Pj Bupati Aceh Tengah, Subhandhy menyebutkan larangan ini didasarkan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 161 juga mengatur sanksi serupa bagi pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batu bara tanpa izin resmi. Berdasarkan hal tersebut dilarang melakukan penambangan secara liar tanpa izin.
Masyarakat jika ingin melakukan aktivitas penambangan diwajibkan terlebih dahulu memperoleh izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Pengangkutan dan Penjualan (SIPB). Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mencegah aktivitas penambangan liar demi menjaga kelestarian lingkungan di Aceh Tengah.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya penambangan liar tanpa izin serta mencegah setiap potensi kerusakan lingkungan,”jelas Subandhy.