Pemerintah Aceh Menangkan Gugatan Polemik Perizinan Tambang

Bisnisia.id | Banda Aceh —Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Aceh atas gugatan perusahaan tambang PT Beri Mineral Utama (BMU). Perusahaan ini sebelumnya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perolehan komoditas besi di Aceh Selatan, namun izinnya dianulir oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Plh Kepala DPMPTSP Aceh, Feriyana, SH, M.Hum, menyampaikan kesimpulan MA ini kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (10/12). Ia menerima informasi tersebut dari Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh.

Baca juga:  75 Tahun Diplomasi, Indonesia dan Australia Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Bencana

“Syukur Alhamdulillah, Hakim MA mempelajari secara mendalam permohonan kami sehingga melahirkan keputusan yang sangat objektif,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima media ini.

Feriyana menjelaskan, keputusan tersebut terdaftar dalam Nomor 635K/TUN/2024 tertanggal 12 November 2024. Putusan ini memperkuat langkah pencabutan IUP OP PT BMU yang dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dibentuk oleh Gubernur Aceh.

WhatsApp Image 2024 12 10 at 14.37.12
Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Feriyana, SH, M.Hum,

Selama ini, DPMPTSP Aceh bersama Dinas ESDM Aceh dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI telah melakukan pengawasan terhadap PT BMU. Namun, perusahaan tersebut dianggap gagal memenuhi standar penambangan yang baik sesuai izin yang diberikan.

Baca juga:  Dosa Masa Lalu Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

“Kami terbuka bagi investor yang mau mengikuti aturan dan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Feriyana.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Azfili Ishak, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari gugatan PT BMU di PTUN Banda Aceh terkait pencabutan izin usaha tambang mereka. Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim PTUN Banda Aceh, namun PT BMU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan.

Pada tanggal 16 Juli 2024, PT TUN Medan mengabulkan banding PT BMU dan membatalkan keputusan PTUN Banda Aceh. Tak puas dengan putusan ini, Kepala DPMPTSP Aceh melalui tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga:  BPMA Ingin Terlibat dalam Pengelolaan Migas di Atas 12 Mil

MA akhirnya mengabulkan kasasi Pemerintah Aceh, membatalkan keputusan PT TUN Medan, dan menolak gugatan PT BMU. Keputusan ini sekaligus mewajibkan PT BMU membayar biaya perkara di seluruh tingkat pengadilan.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Meutya Hafid Lantik Pejabat Baru, Dari Pesohor hingga Mantan Jurnalis

Bisnisia.id | Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)...

Pesawat Jeju Air Terbakar, Sebagian Besar Penumpang Tewas

Maskapai asal Korea Selatan, Jeju Air dilanda musibah maha...

Penjualan KFC di Aceh Jeblok, Imbas Seruan Boikot Israel

Bisnisia.id | Jakarta - Manajemen PT Fast Food Indonesia...

Mahasiswa USK Raih Emas dan Penghargaan Khusus di Kompetisi Internasional Kroasia

Bisnisia.ID | Banda Aceh - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi...

Sayembara Desain Logo Kementerian Koperasi Berhadiah Rp170 Juta

Bisnisia.id | Jakarta – Kabar gembira untuk para desainer...

Kebijakan Trump Naikan Tarif Impor Barang China Dapat Memperlambat Ekonomi Global

Bisnisia.id | Dunia - Presiden AS Donald Trump memerintahkan...

Cerita Anak Muda Aceh, Gaji Habis untuk Rokok

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kebiasaan merokok di kalangan...

Bank Aceh Dukung Pagelaran PKA 8 Promosikan Budaya Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Aceh Dukung Penuh...

Hari Anak Meriah dan Penuh Makna di Banda Aceh

BANDA ACEH - Hari Anak Nasional (HAN) 2024 disambut...

Piala AFF 2024 Malam Ini, Indonesia Wajib Menang Lawan Filipina

Timnas Indonesia akan menghadapi Filipina pada laga terakhir Grup...

Anggota DPR Aceh Meminta Pj Gubernur Aceh Tunda Seleksi Kepala BPMA

Bisnisia.id | Aceh Timur - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat...

Pemerintah RI Gandeng India untuk Percepat Transformasi Digital Nasional

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya...

Abiya Imran, 16 Tahun Jadi Santri Dayah, Kini Jadi Cawabup Pidie

Kesehariannya diisi dengan menjadi pengasuh dan pendidik bagi anak-anak...

Charles Martinet Pensiun Isi Suara ‘Mama Mia Super Mario’

Charles Marnitet telah mengumumkan pensiun sebagai pengisi suara dalam...

Tali Asih PEMA untuk Anak Yatim

Nathan melangkahkan kakinya dengan penuh antusiasme ke dalam gedung...

Fasilitasi Mini Plant KKP Tingkatkan Daya Saing Rajungan Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)...

Jelang Ramadan, Petani Aceh Barat Mulai Menanam Semangka

Bisnisia.id | Aceh Barat – Menjelang bulan Ramadan, para...

Bank Mandiri Rayakan HUT Ke-25 dengan Berbagai Promo Menarik

  Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merayakan Hari...