Bisnisia.id | Jakarta – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang berencana bepergian pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik hingga 10 persen sebagai bagian dari kebijakan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung mobilitas selama masa libur panjang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, mengungkapkan kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto setelah rapat terbatas bersama Menteri Perhubungan dan sejumlah pejabat terkait di Istana Merdeka.
“Penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen akan berlaku di seluruh bandara di Indonesia selama periode Nataru, yakni mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025,” ujar Elba dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/11).
Elba menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan melalui sinergi berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, PT Pertamina Persero, PT Angkasa Pura Indonesia, dan AirNav. Penurunan harga avtur, pengurangan tarif layanan kebandarudaraan (PJP2U dan PJP4U), serta pengurangan fuel surcharge menjadi kunci utama untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
PT Pertamina akan memberikan diskon harga avtur hingga 10 persen di 19 bandara utama, seperti Denpasar, Surabaya, Medan, Lombok, Labuan Bajo, dan Jayapura. Sementara itu, PT Angkasa Pura Indonesia bersama Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan akan menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U hingga 50 persen.
“Maskapai penerbangan juga sepakat menurunkan tarif fuel surcharge jet sebesar 8 persen dan propeller sebesar 5 persen. Penyesuaian ini dilakukan agar dampaknya terasa langsung oleh masyarakat,” jelas Elba.
Penurunan harga tiket pesawat ini diharapkan tidak hanya memudahkan perjalanan masyarakat selama libur Nataru, tetapi juga menjadi katalis bagi perekonomian dan pariwisata domestik.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat sekaligus mendorong sektor pariwisata dan perdagangan di berbagai wilayah Indonesia,” kata Elba.
Penyesuaian harga tiket ini hanya berlaku untuk tiket yang belum terjual selama periode Nataru. Bagi penumpang yang telah membeli tiket, maskapai dapat memberikan insentif tambahan sesuai kebijakan masing-masing. Namun, penurunan harga belum memasukkan potensi insentif pajak pertambahan nilai (PPN), yang masih dalam kewenangan Kementerian Keuangan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan mitra strategis, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan transportasi udara yang lebih terjangkau selama masa libur panjang, tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan keselamatan.