BISNISKITA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mempercepat pendaftaran 3,2 juta hektare tanah ulayat bagi sekitar 3.000 Masyarakat Hukum Adat di 16 provinsi di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Menteri ATR/BPN AHY menyatakan bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah isu kompleks karena banyak tanah sudah memiliki peruntukan tertentu. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat. AHY menyampai pernyataan itu pada Rapat Koordinasi tentang akselerasi pelaksanaan peraturan tersebut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/07/2024).
Tanah ulayat yang diinventarisasi dan diidentifikasi Kementerian ATR/BPN tersebar di Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Menteri AHY menekankan pentingnya eksistensi Masyarakat Hukum Adat yang terkait erat dengan isu keadilan, kesejahteraan, politik, hukum, dan sosial. Ia mengapresiasi langkah Menko Polhukam yang mengoordinasikan berbagai pihak dalam forum untuk mencari solusi.
Kementerian ATR/BPN akan terus menginventarisasi dan mengidentifikasi tanah ulayat di seluruh Indonesia. Setelah status tanah jelas dan bersih, pemerintah akan mengeluarkan hak pengelolaan lahan untuk Masyarakat Hukum Adat.