Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah, OJK Luncurkan Pedoman Produk Mudarabah, SRIA, dan CWLD

Bisnisia.id | Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk perbankan syariah yang memiliki kekhasan atau dikenal dengan istilah shari’ah-based products, sehingga memiliki unique value proposition yang tidak dapat diterapkan oleh perbankan konvensional.

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yaitu: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Buku pedoman ini diluncurkan pada acara puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 bertema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Banda Aceh, Jumat (25/10/2024).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta seluruh industri perbankan syariah, termasuk Komisaris Utama, Direktur Utama, Ketua Dewan Pengawas Syariah, Pejabat Eksekutif, dan Direksi dari Bank Umum Konvensional yang menjadi induk dari BUS maupun UUS.

Baca juga:  Calon Investor Eksplorasi Potensi Bisnis di Sabang

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa penerbitan pedoman ini menunjukkan komitmen OJK dalam memperkuat karakteristik perbankan syariah dengan mengembangkan keunikan produk syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027. “Pedoman produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” jelas Dian.

Ketiga pedoman ini diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya dengan penjelasan yang lebih rinci serta contoh-contoh teknis, sehingga memudahkan pelaku industri dalam implementasinya.

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah

Pedoman ini merupakan pedoman ketiga setelah sebelumnya OJK telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah dan Musyarakah Perbankan Syariah. Pedoman ini disusun bersama Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), pelaku industri perbankan syariah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga:  Aset Bank Aceh Syariah 2020 sampai 2023 Tumbuh Positif

Pembiayaan mudarabah menawarkan keunikan sebagai alternatif produk berbasis bagi hasil selain musyarakah. Dian menegaskan bahwa karakteristik pembiayaan mudarabah dapat menciptakan keadilan bagi bank dan nasabah. “Produk pembiayaan mudarabah ini berdaya saing tinggi karena mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai,” ujarnya.

Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

SRIA berpotensi menjadi produk investasi syariah yang berbeda dari model konvensional. SRIA disusun untuk merespons Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang membedakan produk investasi dan simpanan pada perbankan syariah.

Dian menegaskan bahwa SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah adalah bagian dari penguatan perbankan syariah dalam RP3SI 2023–2027. Pedoman ini disusun OJK bersama DSN-MUI dan pihak terkait dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Baca juga:  Rupiah Bertahan di Bawah 16.200

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

RP3SI mendorong perbankan syariah untuk bersinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, khususnya keuangan sosial, guna memberikan dampak sosial-ekonomi. CWLD merupakan inovasi berbasis wakaf uang temporer yang mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial.

CWLD menjadi terobosan baru bagi bank syariah untuk berkontribusi dalam pengembangan sosial-ekonomi masyarakat. Pedoman implementasi CWLD ini disusun oleh OJK bersama Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta industri perbankan syariah, dengan fokus pada prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola.

Dengan adanya tiga pedoman ini, perbankan syariah diharapkan semakin mampu mengembangkan produk yang beragam, inovatif, dan berdaya saing tinggi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Nilai Tukar Petani Aceh Naik 0,57% pada Desember 2024, Didukung Kenaikan Harga Gabah dan Kakao

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh mengalami peningkatan Nilai Tukar Petani...

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Bertahan di 5 Persen

Bisnisia.id | Jakarta - Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi...

Libur Nataru 2024, Bandara Sultan Iskandar Muda Catat 35.214 Aktivitas Penumpang

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bandara Internasional Sultan Iskandar...

Haji Uma: Ada Oknum dalam Jaringan TPPO

Bisnisia.id | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Daerah...

Penyaluran Gas ke Eropa Terbatas, Laba Gazprom Perusahaan Rusia Merosot

Gazprom, perusahaan gas terbesar di Rusia, telah melaporkan penurunan...

Toyota dan Ford Sumbang 1 Juta Dolar AS untuk Pelantikan Donald Trump

Bisnisia.id | Dunia – Sejumlah perusahaan otomotif global seperti...

Kalahkan NTB, Soft Tenis Aceh Rebut Medali Emas

BANDA ACEH - Aceh berhasil meraih medali emas di...

Jelang Akhir Masa Jabatan, Pj Gubernur Safrizal Diminta Hormati Transisi Kekuasaan

Bisnisia.id| Banda Aceh - Juru Bicara (Jubir) Gubernur dan...

Bank Aceh Raih Penghargaan UIN Ar Raniry Awards

Bisnisia.id | Banda Aceh - Direktur Utama Bank Aceh,...

Imbas Kenaikan Harga Minyak Dunia, Pemerintah Mau Batasi Pembelian Pertalite

Bisniskita.id | Jakarta - Konflik antara Israel dan Hamas...

Nilai Perdagangan Karbon di Bursa Baru Rp29,21 Miliar, OJK: Ini Masih Minim

Bisniskita.id | Jakarta - Perdagangan karbon di Bursa Karbon...

Pj Bupati Pidie Jaya Serahkan 135 Unit Rumah Bantuan dan Survei Calon Penerima Tahun 2025

Bisnisia.id | Pidie Jaya – Penjabat (Pj) Bupati Pidie...

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 untuk Karyawan Industri Alas Kaki, Tekstil, Furnitur, dan Kulit

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri...

Pemerintah Aceh Usul Tambahan Anggaran Pelaksanaan PON ke Pemerintah Pusat

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH-- Pj Gubernur Aceh Bustami bersama...

​Illiza Sa’aduddin Djamal Tekankan Transparansi Keuangan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh,...

CELIOS: Indonesia Perlu Waspada dengan Potensi Jebakan Utang dari China

Bisnisia.id | Jakarta – Dalam satu dekade terakhir, hubungan Indonesia...

Tali Asih PEMA untuk Anak Yatim

Nathan melangkahkan kakinya dengan penuh antusiasme ke dalam gedung...

Liverpool Gilas Tottenham 6-3, Mohamed Salah Catatkan Rekor Baru

Liverpool berhasil memetik kemenangan telak 6-3 atas Tottenham Hotspur...