Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi terkait penggunaan bahan baku pakan ikan yang diimpor dari luar negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemajuan sektor perikanan budi daya nasional sebagai motor penggerak ekonomi dan ketahanan pangan.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 16 Ayat 1 mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang mengimpor bahan baku pakan ikan wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan. Untuk memastikan regulasi ini berjalan, KKP terus melakukan koordinasi dengan seluruh pelaku usaha importasi bahan baku pakan ikan.
“Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh pelaku usaha pakan ikan berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan terkait tata kelola impor bahan baku pakan ikan,” ujar Dirjen Tb Haeru dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Sanksi bagi Pelanggar
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan, bahkan berpotensi menghadapi sanksi pidana.
“Sudah ada aturannya. Setiap pelaku usaha yang mengimpor bahan baku pakan ikan wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana. Sanksi administratif tidak menggugurkan sanksi pidana bagi pelanggar,” tegas Dirjen Pung.
Digitalisasi Tata Kelola dengan SIPINA
Untuk mempermudah proses perizinan, Direktorat Ikan Air Tawar Ditjen Perikanan Budi Daya telah meluncurkan inovasi berbasis digital, yaitu Sistem Informasi Pakan Ikan Nasional (SIPINA), pada pertengahan tahun 2024.
Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan secara online, tanpa harus datang ke kantor KKP. Selain itu, mereka dapat langsung memantau perkembangan proses pengajuan.
“Aplikasi SIPINA bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dengan pelaku usaha guna mencegah gratifikasi. Dengan SIPINA, transparansi dan efisiensi layanan dapat meningkat, sehingga kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan pakan ikan juga lebih baik,” jelas Direktur Ikan Air Tawar, Ujang Komarudin.
Komitmen Pelaku Usaha
Ketua Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Deny Mulyono, menegaskan komitmen industri dalam memenuhi standar dan persyaratan bahan baku pakan ikan.
Sebelum melakukan pengiriman, seluruh pelaku usaha harus menyelesaikan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan. Mereka juga wajib mendistribusikan dan menggunakan bahan baku tersebut sesuai rekomendasi yang diberikan serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan secara transparan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa perikanan budi daya adalah masa depan sektor perikanan nasional, mengingat populasi ikan di laut terus menurun. Oleh karena itu, tata kelola budi daya yang berbasis prinsip ekonomi biru menjadi perhatian utama KKP, termasuk dalam memastikan pasokan pakan yang berkelanjutan untuk mendukung produktivitas pembudidaya di Indonesia.