Pencarian

Baca juga:  PT Pema Fokus pada Ekonomi Hijau dalam Menyongsong Investasi Global

Pencarian

Baca juga:  Limbah Sawit Jadi Energi Ramah Lingkungan Masa Depan
Baca juga:  Pengembangan SKPT Ie Meule Sabang; Dorong Ekonomi Lokal Melalui Penguatan Sektor Perikanan
Baca juga:  Skandal Penggelembungan Pendapatan eFishery Terungkap, Diduga Capai Rp9,7 Triliun
Baca juga:  Kembang Api Akan Meriahkan Langit Banda Aceh di Pembukaan PON XXI
Baca juga:  Indonesia vs Arab Saudi: Misi Bangkit Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Baca juga:  Indonesia vs Arab Saudi: Misi Bangkit Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha Patuh terhadap Aturan Impor Bahan Baku Pakan Ikan

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi terkait penggunaan bahan baku pakan ikan yang diimpor dari luar negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemajuan sektor perikanan budi daya nasional sebagai motor penggerak ekonomi dan ketahanan pangan.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 16 Ayat 1 mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang mengimpor bahan baku pakan ikan wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan. Untuk memastikan regulasi ini berjalan, KKP terus melakukan koordinasi dengan seluruh pelaku usaha importasi bahan baku pakan ikan.

“Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh pelaku usaha pakan ikan berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan terkait tata kelola impor bahan baku pakan ikan,” ujar Dirjen Tb Haeru dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Baca juga:  Batik Air Perluas Jaringan ke Empat Kota di Indonesia; Dukungan untuk Target 14,3 Juta Wisatawan Mancanegara 2024

Sanksi bagi Pelanggar

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan, bahkan berpotensi menghadapi sanksi pidana.

“Sudah ada aturannya. Setiap pelaku usaha yang mengimpor bahan baku pakan ikan wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana. Sanksi administratif tidak menggugurkan sanksi pidana bagi pelanggar,” tegas Dirjen Pung.

Digitalisasi Tata Kelola dengan SIPINA

Baca juga:  Kualifikasi Piala Dunia, Jepang Terbaik di Asia, tapi Indonesia Tidak Takut

Untuk mempermudah proses perizinan, Direktorat Ikan Air Tawar Ditjen Perikanan Budi Daya telah meluncurkan inovasi berbasis digital, yaitu Sistem Informasi Pakan Ikan Nasional (SIPINA), pada pertengahan tahun 2024.

Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan secara online, tanpa harus datang ke kantor KKP. Selain itu, mereka dapat langsung memantau perkembangan proses pengajuan.

“Aplikasi SIPINA bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dengan pelaku usaha guna mencegah gratifikasi. Dengan SIPINA, transparansi dan efisiensi layanan dapat meningkat, sehingga kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan pakan ikan juga lebih baik,” jelas Direktur Ikan Air Tawar, Ujang Komarudin.

Komitmen Pelaku Usaha

Ketua Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Deny Mulyono, menegaskan komitmen industri dalam memenuhi standar dan persyaratan bahan baku pakan ikan.

Baca juga:  Pengembangan SKPT Ie Meule Sabang; Dorong Ekonomi Lokal Melalui Penguatan Sektor Perikanan

Sebelum melakukan pengiriman, seluruh pelaku usaha harus menyelesaikan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan. Mereka juga wajib mendistribusikan dan menggunakan bahan baku tersebut sesuai rekomendasi yang diberikan serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan secara transparan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa perikanan budi daya adalah masa depan sektor perikanan nasional, mengingat populasi ikan di laut terus menurun. Oleh karena itu, tata kelola budi daya yang berbasis prinsip ekonomi biru menjadi perhatian utama KKP, termasuk dalam memastikan pasokan pakan yang berkelanjutan untuk mendukung produktivitas pembudidaya di Indonesia.

 

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Uji Coba EWS Digital Perdana di Aceh, Wamen Nezar Patria Harap Jadi Role Model di Indonesia

Bisniskita.id | Banda Aceh - Kementerian Komunikasi dan Informatika...

Harga Cabai di Aceh Besar Melonjak 11% Menjelang Pergantian Tahun

Bisnisia.id | Aceh Besar – Menjelang pergantian tahun, harga...

Kepemilikan Lahan, Dominasi Kekayaan Para Calon Bupati Aceh Besar

Bisnisia.id | Aceh Besar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...

China Dukung Ambisi Prabowo dengan Program Makan Bergizi Gratis untuk 82 Juta Anak

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah Tiongkok menunjukkan dukungannya bagi...

Pasar Mobil LCGC, Honda Brio Geser Dominasi Daihatsu Sigra

BISNISIA.ID - Penjualan mobil di segmen Low Cost Green...

Haji Uma: Ada Oknum dalam Jaringan TPPO

Bisnisia.id | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Daerah...

Hutan Tanaman Energi Simpan Potensi Bioenergi Besar

BisnisKita.id - Penerapan co-firing pada sejumlah pembangkit listrik tenaga...

Siap-siap, Tidak Lulus Uji Emisi Kena Tilang

Pihak kepolisian di DKI Jakarta akan melakukan tilang terhadap...

Menteri Sandiaga Tutup Aceh Ramadhan Festival: Dorong Wisata Religi dan Kreatif

BANDA ACEH - Suasana meriah menyelimuti penutupan Aceh Ramadhan...

Pengembangan Ekonomi Syariah Masih Banyak Hadapi Tantangan

Bisniskita.id | Banda Aceh - Ketua Umum Pengurus Pusat...

Menjaga Kesehatan dan Harga, Pemotongan Hewan untuk Meugang di RPH

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kepala Dinas Peternakan Aceh,...

Hadi Surya: PT. PEMA Harus Serius Ekspansi Usaha pada Sektor Rill

Bisnisia.id | Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan...

IMC, Upaya Pemerintah Tingkatkan Kemandirian industri

Bisniskita.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong...

Investasi Meningkat Signifikan pada Triwulan II 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Menjelang akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo,...

Menkominfo Ajak Pelaku UMKM Berkolaborasi Digital untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bisniskita.id | Jakarta – Indonesia saat ini memiliki 65 juta...

Anggota DPR Aceh Meminta Pj Gubernur Aceh Tunda Seleksi Kepala BPMA

Bisnisia.id | Aceh Timur - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat...

Mualem-Dek Fadh Bakal Dilantik pada 12 Februari di DPR Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Muzakir Manaf (Mualem) dan...

Resmi! ASDP Luncurkan Tiket Online Rute Ulee Lheue-Balohan, Permudah Perjalanan ke Pulau Sabang

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)...