Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha Patuh terhadap Aturan Impor Bahan Baku Pakan Ikan

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi terkait penggunaan bahan baku pakan ikan yang diimpor dari luar negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemajuan sektor perikanan budi daya nasional sebagai motor penggerak ekonomi dan ketahanan pangan.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 16 Ayat 1 mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang mengimpor bahan baku pakan ikan wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan. Untuk memastikan regulasi ini berjalan, KKP terus melakukan koordinasi dengan seluruh pelaku usaha importasi bahan baku pakan ikan.

“Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh pelaku usaha pakan ikan berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan terkait tata kelola impor bahan baku pakan ikan,” ujar Dirjen Tb Haeru dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Baca juga:  “Nuga-Nuga” Melukis Sejarah dan Masa Depan Aceh: Refleksi 20 Tahun Tsunami 2004

Sanksi bagi Pelanggar

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan, bahkan berpotensi menghadapi sanksi pidana.

“Sudah ada aturannya. Setiap pelaku usaha yang mengimpor bahan baku pakan ikan wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana. Sanksi administratif tidak menggugurkan sanksi pidana bagi pelanggar,” tegas Dirjen Pung.

Digitalisasi Tata Kelola dengan SIPINA

Baca juga:  Pasar Mobil LCGC, Honda Brio Geser Dominasi Daihatsu Sigra

Untuk mempermudah proses perizinan, Direktorat Ikan Air Tawar Ditjen Perikanan Budi Daya telah meluncurkan inovasi berbasis digital, yaitu Sistem Informasi Pakan Ikan Nasional (SIPINA), pada pertengahan tahun 2024.

Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan secara online, tanpa harus datang ke kantor KKP. Selain itu, mereka dapat langsung memantau perkembangan proses pengajuan.

“Aplikasi SIPINA bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dengan pelaku usaha guna mencegah gratifikasi. Dengan SIPINA, transparansi dan efisiensi layanan dapat meningkat, sehingga kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan pakan ikan juga lebih baik,” jelas Direktur Ikan Air Tawar, Ujang Komarudin.

Komitmen Pelaku Usaha

Ketua Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Deny Mulyono, menegaskan komitmen industri dalam memenuhi standar dan persyaratan bahan baku pakan ikan.

Baca juga:  Mualem-Dekfadh Deklarasikan Kemenangan Pilkada Aceh 2024

Sebelum melakukan pengiriman, seluruh pelaku usaha harus menyelesaikan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan. Mereka juga wajib mendistribusikan dan menggunakan bahan baku tersebut sesuai rekomendasi yang diberikan serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan secara transparan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa perikanan budi daya adalah masa depan sektor perikanan nasional, mengingat populasi ikan di laut terus menurun. Oleh karena itu, tata kelola budi daya yang berbasis prinsip ekonomi biru menjadi perhatian utama KKP, termasuk dalam memastikan pasokan pakan yang berkelanjutan untuk mendukung produktivitas pembudidaya di Indonesia.

 

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Peringatkan Risiko Ekonomi Global pada Periode Kedua Trump

Bisnisia.id | Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN),...

Peningkatan Lalu Lintas di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Nataru

Bisnisia.id | Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) melaporkan...

Malam Ini, Indonesia Hadapi Laos di Piala AFF 2024

Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengajak seluruh Garuda...

PLN Kembali Torehkan Prestasi di Tingkat Internasional dengan Memborong 8 Penghargaan

Bisniskita.id | Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)...

Kemekeu Tetapkan Kurs Pajak Baru Berlaku Mulai 27 November 2024

Bisnisia.id | Jakarta  – Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi...

China Dukung Ambisi Prabowo dengan Program Makan Bergizi Gratis untuk 82 Juta Anak

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah Tiongkok menunjukkan dukungannya bagi...

Kualifikasi Piala Dunia, Jepang Terbaik di Asia, tapi Indonesia Tidak Takut

Pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Timnas Indonesia dan...

Wapres Dorong Penguatan dan Pengembangan Keuangan Syariah Nasional Melalui Literasi

Bisniskita.id | Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf...

Inovasi Pendanaan Bencana, BNPB Luncurkan Skema Pooling Fund di Aceh

BISNISIA.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkenalkan inovasi...

Panglima Laot Himbau Nelayan Tidak Melaut pada Hari Peringatan Tsunami Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Lembaga Adat Laot atau...

Dampak Alih Fungsi Lahan, Produksi Padi di Aceh Besar menurun

Bisnisia.id | Aceh Besar - Produksi padi di Kabupaten...

Lewat Mobile Banking, Warga Aceh Besar Dimudahkan Bayar Pajak

Bisnisia.id|Aceh Besar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui...

Konsorsium Investor Arab Saudi Tertarik Berinvestasi di Aceh, Fokus pada CPO, Energi, dan Pertambangan

Bisnisia.id | Subulussalam – Konsorsium investor dari Kerajaan Arab...

Kendalikan Laju Inflasi di Aceh, Bank Indonesia Dorong Pemanfaatan Inovasi Digital Pertanian

Bisniskita.id | Banda Aceh – Pemerintah terus meningkatkan produktivitas...

Pinalti Odegaard Menangkan Arsenal Atas Crystal Palace

Satu gol pinalti Odegaard membawa Arsenal memetik kemenangan atas...

Simeulue Ekspor 34.557 Kg Lobster

BISNISIA, SIMEULUE - Sumber Daya Alam (SDA) laut, khususnya...

Harga Tiket Pesawat Selama Natura Turun, Saatnya Liburan

Bisnisia.id | Jakarta – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia...

Distanbun Aceh Sebut Kepatuhan Perusahaan Sawit Terhadap ISPO Rendah

Bisnisia.id | Banda Aceh - Berdasarkan data dari Direktur...