Bisnisia.id | Banda Aceh – Investasi bodong kini sudah merambah ke Provinsi Aceh dan tidak sedikit warga Aceh yang telah menjadi korban. Otoritas Jasa Keuangan RI menemukan 9.019 perusahaan investasi ilegal beroperasi di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga di Banda Aceh, Jumat (15/11/2024). Daddi menuturkan investasi illegal telah memakan korban di Aceh. Para korban dari kalangan bawah hingga atas.
“Keuntungan yang terlalu tinggi sering kali menjadi indikator awal dari investasi bodong. Masyarakat harus belajar untuk mengenali ciri-ciri investasi yang berisiko tinggi,” tambahnya.
Daddi mengatakan rendahnya literasi keuangan telah membuat warga dengan mudah terjerumus ke dalam jebakan investasi ilegal. Oleh sebab itu, perlunya gerakan penyadaran agar warga dapat menghindari dari penipuan berkedok investasi.

OJK Aceh sering menerima aduan dari para korban investasi ilegal. Namun, sayangnya korban baru berkonsultasi dengan OJK setelah mengalami kerugian. Daddi meminta warga Aceh agar waspada dari sasaran investasi bodong.
“Investasi adalah kesepakatan yang melibatkan risiko. Masyarakat harus berhati-hati dan memastikan bahwa investasi yang dipilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK,” jelasnya.
OJK Aceh, bersama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Satgas Waspada Investasi, terus memantau dan menutup platform investasi ilegal, baik yang berbasis online maupun konvensional. Sejauh ini, ribuan platform ilegal telah ditutup sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko kerugian bagi masyarakat.
Daddi mengatakan pentingnya peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk melindungi masyarakat dari investasi bodong. Pemahaman masyarakat mengenai investasi yang “legal dan logis” menjadi kunci agar mereka dapat membedakan antara investasi yang aman dan skema penipuan yang banyak beredar.
“Dengan memahami aspek legalitas dan kewajaran imbal hasil, masyarakat dapat menghindari jebakan investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan berlebihan,” ujar Daddi.
OJK Aceh telah bekerja sama dengan berbagai media untuk menyebarkan informasi terkait investasi yang aman dan terdaftar. Daddi mengingatkan bahwa media memiliki peran penting sebagai “garda terdepan” dalam memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat.
Ia mengajak media untuk terus mengkampanyekan investasi yang legal dan logis melalui berbagai platform, termasuk media cetak, online, radio, dan media sosial.
Daddi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berpegang pada prinsip “legal” dan “logis” dalam berinvestasi. Investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK merupakan investasi yang *legal*, sedangkan yang *logis* adalah investasi yang menawarkan keuntungan yang wajar, sesuai dengan risiko yang ada.
Untuk lebih membantu masyarakat mengenali dan melaporkan investasi ilegal, OJK menyediakan Portal Waspada Investasi. Masyarakat dapat mengakses portal ini di https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx untuk mendapatkan informasi mengenai daftar investasi yang terdaftar dan yang ilegal. Portal ini juga memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai aktivitas investasi yang mencurigakan.
Daddi mengajak masyarakat dan media untuk terus menyebarkan informasi yang benar mengenai investasi yang aman dan terdaftar. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda dengan investasi yang menjanjikan keuntungan instan dan tanpa risiko. Jika suatu investasi menawarkan imbal hasil yang jauh di atas rata-rata, hal tersebut perlu dicurigai sebagai penipuan.
“Kita harus bekerja bersama dalam membangun pemahaman masyarakat tentang investasi yang legal dan logis agar terhindar dari jeratan investasi bodong,” ujar Daddi.
Dengan terus melakukan edukasi, Daddi berharap masyarakat Aceh akan semakin cerdas dan bijaksana dalam membuat keputusan investasi, sehingga dapat terhindar dari risiko kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.