Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan jumlah anggota koperasi di Indonesia hingga mencapai 60 juta orang, atau dua kali lipat dari jumlah saat ini. Hal ini disampaikan MenKop Budi dalam pertemuan bersama Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) di Jakarta, Jumat (8/11). Acara tersebut dihadiri oleh 40 anggota Forkom KBI, dengan Irsyad Muchtar sebagai ketua forum.
“Dengan populasi hampir 300 juta jiwa, keanggotaan koperasi di Indonesia masih berada di bawah 10 persen. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara Eropa, koperasi menjadi tulang punggung ekonomi dengan partisipasi anggota yang mencapai lebih dari 50 persen penduduknya,” ujar MenKop Budi dalam keterangan resminya.
MenKop Budi menekankan bahwa peningkatan jumlah anggota koperasi akan memperkuat sumber daya yang dibutuhkan untuk mengembangkan koperasi di Indonesia. “Dengan semakin banyak anggota, peluang untuk menggalang kekuatan koperasi yang lebih besar semakin terbuka lebar,” tambahnya.
Dalam catatannya, MenKop Budi mengungkapkan bahwa perkembangan koperasi di Indonesia cenderung stagnan bahkan mengalami penurunan citra, terutama akibat beberapa kasus koperasi besar yang menghadapi masalah manajemen. Selama satu dekade terakhir, jumlah anggota koperasi tidak banyak berubah dan tetap di angka sekitar 25 juta orang.
“Saya ingin membawa perubahan signifikan dengan menargetkan jumlah anggota koperasi mencapai 60 juta orang,” lanjut MenKop Budi.
Sebagai bagian dari upaya revitalisasi koperasi, MenKop Budi menekankan pentingnya evaluasi terhadap koperasi yang dikategorikan besar namun memiliki jumlah anggota yang sangat sedikit. “Salah satu tolok ukur utama performa koperasi adalah jumlah anggotanya. Jika koperasi besar hanya memiliki segelintir anggota, maka diperlukan evaluasi mendalam,” tegasnya.
Dalam pertemuan dengan Forkom KBI, MenKop juga mengajak para pelaku koperasi untuk berpartisipasi dalam diskusi bulanan guna mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi koperasi di Indonesia. “Diskusi rutin ini akan membantu kita bersama-sama mencari solusi atas kendala yang menghambat perkembangan koperasi,” ucapnya.
MenKop Budi juga menyoroti pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai prioritas utama. Menurutnya, regulasi yang ada, yaitu UU No. 25 Tahun 1992, sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman, khususnya dalam menghadapi tantangan digitalisasi.
“Kita sudah 32 tahun masih mengacu pada UU yang lama. Sudah saatnya kita memiliki UU Koperasi yang lebih modern, sesuai tuntutan zaman, dan saya menargetkan UU ini bisa selesai dalam 100 hari kerja,” pungkasnya.