Bisnisia.id | Banda Aceh – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik Nasri Jalal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menggantikan Teuku Mohamad Faisal. Pelantikan berlangsung Kamis (16/1/2025) di Gedung Chairul Saleh, Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Selain Nasri, Menteri Bahlil juga melantik empat pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama lain yakni, Achmad Muchtasyar sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Cecep Mochammad Yasin sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Qatro Romandhi sebagai Inspeksi I, dan Arif Fajarudin sebagai Inspeksi V.
Nasri Jalal, kelahiran Banda Aceh tahun 1973, memiliki pengalaman profesional selama 25 tahun di birokrasi pemerintahan. Sebelum ditunjuk menjadi Kepala BPMA, Nasri menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Pengelolaan Keuangan Pemerintah di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
Kariernya dimulai sebagai PNS di Kementerian Keuangan, di mana ia mengabdi selama lebih dari dua dekade. Pengalaman ini memperkuat kemampuan Nasri dalam merancang kebijakan fiskal, pengelolaan APBN, hingga pengadaan barang dan jasa.
Pendidikan dan Kualifikasi.
Baca juga: Ini Enam Calon Kuat Kepala BPMA
Nasri merupakan lulusan S1 Akuntansi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) pada tahun 1998. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang magister, meraih gelar Master of Science bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia (UI) pada 2012. Selain itu, ia juga menyandang gelar Indonesian Chartered Accountant dan memiliki sertifikasi keahlian di bidang audit dan pengelolaan keuangan.
Penguasaan Nasri di bidang perencanaan keuangan dan pengelolaan migas diperkuat dengan pengalaman audit di perusahaan minyak besar, serta kontribusinya di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias pascatsunami 2004.
Sebagai pemimpin baru BPMA, Nasri Jalal diharapkan mampu mendorong pengelolaan sektor migas Aceh yang lebih transparan, efisien, dan berdaya saing. Dengan latar belakang yang kuat di bidang fiskal dan ekonomi, ia memiliki modal besar untuk mengoptimalkan potensi migas Aceh sebagai salah satu tulang punggung perekonomian daerah.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 23 tahun 2015, BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.