Bisnisia.id | Takengon – Persoalan distribusi LPG 3 Kilogram di Aceh Tengah masih saja menjadi polemik, sejumlah warga mengeluhkan kelangkaan hingga kenaikan harga gas melon ini. Warga mengaku sering kesulitan mencari kedai atau pangkalan resmi yang menjual gas subsidi tersebut.
Polemik gas 3 Kilo ini, bahkan telah terjadi sejak beberapa bulan kebelakangan, kalaupun tersedia di kedai-kedai yang mempunyai stok, harga melambung Rp 35.000 per tabung bahkan bisa lebih, jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan. Sementara, pangkalan resmi ketersediaan terbatas dan terkadang seringkali tidak tersedia dengan alasan sudah habis ketika warga ingin membeli.
Sebelumnya pihak Pertamina menyebutkan realisasi penyaluran elpiji 3 kilogram ke Aceh Tengah telah melebihi dari kuota 4.956 Ton Metrik (M/T) pada Tahun 2024. Kuota ini melebihi data sekitar 11 persen, karena kebutuhan masyarakat Aceh Tengah yang tinggi.
Pihak Dinas Perdagangan Aceh Tengah, menyampaikan telah menggelar Operasi Pasar yang dimulai pada Januari 2025 lalu di tiap kecamatan dengan jadwal tertentu.
“Saya bingung kenapa, kenapa gas masih juga susah dicari, padahal katanya inilah, itulah, gas lancar, harga harus sesuai aturanlah, tapi masih susah didapat”kata Aman Akram salah seorang warga, Rabu (5/2/2025). Ia mengaku harus berkeliling ke sejumlah lokasi diseputaran kita Takengon untuk mencari.
Rahasia Umum, Tidak Sesuai Peruntukan
Temuan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Pertamina Sales Area Retail (SAR) Aceh, ternyata gas bersubsidi ini tidak hanya dinikmati masyarakat yang sesuai peruntukan, tapi dinikmati sejumlah restoran, kafe, dan laundry di Aceh Tengah.
Temuan ini hasil Sidak Hotel, Restoran, dan Kafe bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Menyalahi aturan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, sektor usaha seperti restoran, hotel, peternakan, dan laundry dilarang menggunakan Gas elpiji 3 kilogram.
Fakta ini telah menjadi rahasia umum di masyarakat, namun tidak ada ketegasan dari pihak terkait. Sejatinya, penegasan aturan mesti benar-benar dilakukan, gas penyaluran Gas 3 Kilogram berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha Mikro untuk keperluan memasak serta nelayan dan petani. Aturan juga menyebutkan hanya masyarakat yang mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya di pangkalan data yang dapat membeli Gas bersubsidi ini.
Aceh Belum Terapkan Aturan Baru
Kelangkaan Gas elpiji 3 Kilo ini sebenarnya telah menjadi keluhan masyarakat umum di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Aceh Tengah. Penyaluran dan distribusi Gas bersubsidi kepada masyarakat terutama masyarakat “kecil” malah mencekik dengan harga yang naik.
Meski Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 Kilogram, melainkan adanya pembatasan pembelian untuk memastikan distribusi yang lebih merata dan tepat sasaran, namun masih saja ada keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan harga yang naik.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui kementerian terkait kembali membuat aturan baru soal penyaluran kini pedagang eceran dapat kembali menjual dan nantinya para pengecer berganti nama menjadi sub-pangkalan. Aturan sebelumnya melarang tidak diperbolehkan diperjualbelikan secara eceran.
Sementara untuk di Aceh, Sales Branch Manager III Gas PT Pertamina Patra Niaga Aceh, Muhammad Suhanda, seperti yang dikutip media, menyebutkan untuk Aceh aturan baru pengecer bisa menjadi penjual belum diterapkan.