Bisnisia.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (10/2/2025). Â
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Â
Dugaan Korupsi Terkait Peraturan Menteri ESDMÂ Â
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2018, ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Â
Regulasi tersebut mengharuskan PT Pertamina, melalui anak usahanya PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), untuk mengutamakan minyak mentah produksi dalam negeri sebelum melakukan impor. Selain itu, KKKS swasta diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada PT KPI sebelum mengekspor. Â
Jika PT KPI menolak penawaran minyak mentah dari KKKS swasta, maka perusahaan pelat merah ini dapat mengajukan rekomendasi ekspor. Namun, dalam praktiknya, Kejagung menemukan indikasi bahwa PT KPI dan KKKS swasta berupaya menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah ini. Â
“Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran dengan berbagai cara. Dari situ terlihat adanya unsur perbuatan melawan hukum,”_ ujar Harli Siregar, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (10/2/2025). Â
Negara Diduga Rugi Akibat Impor Minyak Mentah Â
Harli menilai bahwa upaya menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah tersebut telah menyebabkan kerugian negara. Seharusnya, minyak mentah dan kondensat milik negara (MMKBN) dapat diolah di kilang PT Pertamina, tetapi justru tergantikan oleh minyak mentah impor. Â
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di tiga ruangan utama, yakni; ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Â
Barang Bukti yang Diamankan Â
Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari itu membuahkan sejumlah barang bukti penting, antara lain; Lima dus dokumen terkait, 15 unit ponsel, atu unit laptop, Empat file digital (soft file).Â
“Dalam penggeledahan di tiga ruangan tersebut, penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang bukti berupa lima dus dokumen, 15 unit ponsel, satu laptop, serta empat file digital,” jelas Harli. Â
Dengan temuan ini, Kejagung akan terus mendalami dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan KKKS dalam periode 2018-2023. Â