BISNISIA.ID – Gubernur Aceh telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini diambil dengan tujuan meringankan beban ekonomi masyarakat akibat inflasi serta kenaikan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak.
Masa berlaku pembebasan pengenaan Pajak Progresif dan Denda PKB hingga pada 31 Desember 2024.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi terkait penghapusan database kendaraan bermotor yang tidak diperbarui selama dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir.
Peraturan ini memberikan pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Aceh. Pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu keluarga dengan nama dan alamat yang sama.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu membayar tarif pajak yang meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Pergub itu diteken oleh PJ Gubernur Aceh saat itu yakni Achmad Marzuki. Dalam pergub tersebut dinyatakan kebijakan ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan mengoptimalkan realisasi penerimaan PKB di Aceh.
Pembebasan pajak progresif dan denda PKB ini berlaku sejak 10 hari kerja setelah peraturan diundangkan dan akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Untuk melaksanakan kebijakan ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) akan menetapkan petunjuk pelaksanaan pembebasan pajak progresif dan denda PKB. Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mendapatkan pembebasan dari denda yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Aceh dapat lebih terbantu dalam menghadapi tekanan ekonomi dan tetap patuh dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.