Bisnisia.id, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan proyeksi pendapatan tahun 2025 sebesar Rp 1,3 triliun. Ada kenaikan pendapatan tahun 2025 sebesar 5,02 persen dari target tahun sebelumnya.
Proyeksi ini disampaikan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, dalam sidang paripurna di gedung DPRK Banda Aceh pada Selasa, 30 Juli 2024.
Ade Surya secara resmi menyerahkan rancangan Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar. Ade menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah mengagendakan pembahasan rancangan tersebut.
Menurut Ade, rancangan KUA dan PPAS disusun untuk dibahas dan disepakati bersama legislatif sebagai dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau qanun tentang APBD 2025. Ia menekankan bahwa penyusunan KUA dan PPAS 2025 dilakukan di tengah pemulihan ekonomi yang semakin menguat, dengan pertumbuhan ekonomi yang positif pada tahun 2023 dan diperkirakan terus tumbuh pada tahun 2024 dan 2025.
Peningkatan ini didukung oleh perbaikan konsumsi rumah tangga, investasi, serta penyelenggaraan Pilkada dan PON XXI Aceh-Sumut 2024. Selain itu, kinerja komponen konsumsi pemerintah juga diperkirakan meningkat dibandingkan tahun 2023 karena adanya peningkatan pagu anggaran dari APBD dan APBN.
Ade menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 1.376.893.676.931, meningkat 6,65 persen dari target tahun sebelumnya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 387.117.966.972, meningkat 34,21 persen dari target tahun 2024. Pendapatan transfer diperkirakan mencapai Rp 973.514.219.679.
Belanja daerah tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 1.384.093.676.931, naik 5,02 persen dari target tahun sebelumnya. Penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp 10 miliar, berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), sementara pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 2,8 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang.
Ade menekankan pentingnya penyusunan KUA dan PPAS 2025 yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan harapan Pemerintah Kota Banda Aceh tidak mengalami defisit anggaran sehingga pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan lancar. Ia juga berharap pembahasan KUA dan PPAS 2025 dapat selesai tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.