DPR Aceh Minta Keterangan BPN Aceh terkait 23 Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Bisnisia.id | Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meminta klarifikasi atau informasi mendalam kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terkait adanya 23 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Anggota Komisi III DPR Aceh, Nurchalis, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menyelesaikan masalah yang berpotensi mengganggu iklim investasi di Aceh.

“Kami memberikan atensi terhadap masalah ini agar tidak merugikan perusahaan, masyarakat, dan negara. Komisi III akan berkoordinasi dengan BPN Aceh untuk menelusuri penyebab dan akibat dari permasalahan ini,” ujar Nurchalis, Minggu (19/1/2025).

Menurut Nurchalis, sebelum melakukan kunjungan lapangan untuk bertemu dengan pihak perusahaan, Komisi III akan terlebih dahulu berdiskusi dengan BPN Aceh. Diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait permasalahan yang ada.

Baca juga:  Warga Aceh Sasaran Investasi Bodong, OJK Temukan 9.000 Lebih Investasi Ilegal

“Kami berencana melayangkan surat undangan kepada BPN Aceh pada Senin (hari ini) untuk diskusi lebih lanjut. Ini bukan pemanggilan, tetapi undangan diskusi agar dapat bersama-sama mencari solusi,” tambah Nurchalis, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem DPR Aceh.

Komisi III, lanjutnya, berkomitmen untuk mengawal penyelesaian masalah ini demi menciptakan iklim investasi yang sehat serta mencegah polemik yang berlarut-larut.

Sebelumnya, Kepala Kanwil BPN Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, menyatakan pihaknya telah menyurati 23 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa HGU. Namun, ia belum merinci nama-nama perusahaan tersebut atau menjelaskan kondisi di lapangan.

Baca juga:  Ekspor Ilegal Flora dan Fauna Senilai Rp255 Miliar Digagalkan Bea Cukai

“Kami belum tahu persis kondisi di lapangan, tetapi untuk tindak lanjut sudah kami surati dan hubungi perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkap Shafik, Kamis (16/1/2024).

Penertiban perusahaan sawit tanpa HGU menjadi prioritas nasional yang ditegaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa penerbitan HGU bagi perusahaan yang tidak memenuhi syarat akan ditunda hingga mereka melengkapi seluruh persyaratan.

“Denda pajak adalah sanksi utama yang sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, membayar denda tidak berarti otomatis mendapatkan HGU. Keputusan akan bergantung pada evaluasi lebih lanjut,” jelas Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Baca juga:  Final ASEAN Futsal 2024: Indonesia Optimis Rebut Gelar Juara Lawan Vietnam

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai transparansi dari pemerintah daerah dan BPN Aceh sangat penting dalam kasus ini.

“Publik perlu tahu siapa saja perusahaan tersebut dan di mana mereka beroperasi. Jangan sampai ada pembiaran atau indikasi manipulasi pajak yang berpotensi merugikan negara,” tegas Alfian.

Menurutnya, meskipun proses perizinan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi aturan yang berlaku.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Presiden Prabowo dan PM Malaysia Pererat Kerja Sama Strategis

Bisnisia.id | Malaysia -  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,...

Pendaftaran Dibuka, Begini Cara Daftar Program Petani Milenial 2024 dengan Gaji Rp10 Juta

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong...

Tahun 2025, PPN Resmi Jadi 12%

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak...

Semuapay Luncurkan Konsep Digital Tech Tourism untuk Sabang

Bisnisia.id | Sabang – Dalam diskusi panel di Aceh...

Empat Jurus Teuku Riefky Harsya Majukan Ekonomi Kreatif Nasional

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi...

Harga Emas Antam Turun Tajam, Waktunya Beli atau Jual?

Bisnisia.id | Jakarta – Harga emas Antam mencatat penurunan...

Shopee Hadirkan Ragam Program untuk UMKM Lokal agar Bisa Go Global

Bisniskita.id | Jakarta - Pesatnya digitalisasi turut berdampak terhadap...

Ayumi Susriani Dilantik Sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT)...

Tak Perlu Bawa Uang Tunai, ke Museum Tsunami Aceh Pakai QRIS Saja

Museum Tsunami Aceh kini menerapkan sistem pembayaran digital berupa...

Tahun 2025, Belanja APBN di Aceh Ditargetkan Rp46,98 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dalam upaya memperkuat sinergi...

Pertandingan Woodball Pertama di PON XXI Resmi Dibuka, Ajang Pererat Persatuan

Banda Aceh – Wakil Ketua Umum KONI Pusat, Suwarno,...

Pj Bupati Aceh Besar Panen Cabai Bersama Petani Kuta Cot Glie

Bisniskita.id | Jantho - Penjabat(Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto...

Produksi Kakao Aceh Stagnan di Tengah Tren Positif Ekspor Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh – Produksi kakao di Provinsi...

Kemasan Rokok Polos Ditentang Petani Tembakau

BISNISIA.ID - Rencana pemerintah menerapkan aturan kemasan rokok polos...

BI Siapkan Rp180,9 Triliun Uang Layak Edar untuk Ramadan dan Idulfitri 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang...

Kaya Sumber Daya Alam, Aceh Harus Perkuat Daya Tarik Investor

Bisnisia.id | Banda Aceh - Bank Indonesia Aceh bekerja...

Progres Infrastruktur IKN Capai 61,7%, Pemindahan ASN Dimulai Awal 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan...