DPR Aceh Minta Keterangan BPN Aceh terkait 23 Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Bisnisia.id | Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meminta klarifikasi atau informasi mendalam kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terkait adanya 23 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Anggota Komisi III DPR Aceh, Nurchalis, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menyelesaikan masalah yang berpotensi mengganggu iklim investasi di Aceh.

“Kami memberikan atensi terhadap masalah ini agar tidak merugikan perusahaan, masyarakat, dan negara. Komisi III akan berkoordinasi dengan BPN Aceh untuk menelusuri penyebab dan akibat dari permasalahan ini,” ujar Nurchalis, Minggu (19/1/2025).

Menurut Nurchalis, sebelum melakukan kunjungan lapangan untuk bertemu dengan pihak perusahaan, Komisi III akan terlebih dahulu berdiskusi dengan BPN Aceh. Diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait permasalahan yang ada.

Baca juga:  Harga Emas Menguat ke $2.630 di Tengah Pelemahan Dolar dan Ketidakpastian Geopolitik

“Kami berencana melayangkan surat undangan kepada BPN Aceh pada Senin (hari ini) untuk diskusi lebih lanjut. Ini bukan pemanggilan, tetapi undangan diskusi agar dapat bersama-sama mencari solusi,” tambah Nurchalis, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem DPR Aceh.

Komisi III, lanjutnya, berkomitmen untuk mengawal penyelesaian masalah ini demi menciptakan iklim investasi yang sehat serta mencegah polemik yang berlarut-larut.

Sebelumnya, Kepala Kanwil BPN Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, menyatakan pihaknya telah menyurati 23 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa HGU. Namun, ia belum merinci nama-nama perusahaan tersebut atau menjelaskan kondisi di lapangan.

Baca juga:  Lewat Mobile Banking, Warga Aceh Besar Dimudahkan Bayar Pajak

“Kami belum tahu persis kondisi di lapangan, tetapi untuk tindak lanjut sudah kami surati dan hubungi perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkap Shafik, Kamis (16/1/2024).

Penertiban perusahaan sawit tanpa HGU menjadi prioritas nasional yang ditegaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa penerbitan HGU bagi perusahaan yang tidak memenuhi syarat akan ditunda hingga mereka melengkapi seluruh persyaratan.

“Denda pajak adalah sanksi utama yang sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, membayar denda tidak berarti otomatis mendapatkan HGU. Keputusan akan bergantung pada evaluasi lebih lanjut,” jelas Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Baca juga:  Malam Ini, Indonesia Hadapi Laos di Piala AFF 2024

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai transparansi dari pemerintah daerah dan BPN Aceh sangat penting dalam kasus ini.

“Publik perlu tahu siapa saja perusahaan tersebut dan di mana mereka beroperasi. Jangan sampai ada pembiaran atau indikasi manipulasi pajak yang berpotensi merugikan negara,” tegas Alfian.

Menurutnya, meskipun proses perizinan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi aturan yang berlaku.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Indonesia Siap Kerja Sama Kembangkan Teknologi 5G

Indonesia telah membangun infrastruktur digital yang adil dan merata...

Foto: Festival Nusa, Persembahan Gampong Aceh untuk Dunia

Bisniskita.id | Jantho – Lembaga Pariwisata Gampong Nusa kembali...

Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Aceh Alami Penurunan 2,76% di November 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh terus berupaya menarik perhatian wisatawan...

Imbas Kenaikan Harga Minyak Dunia, Pemerintah Mau Batasi Pembelian Pertalite

Bisniskita.id | Jakarta - Konflik antara Israel dan Hamas...

BSI Dorong Migrasi Nasabah ke SuperApp BYOND by BSI, Baru 30% yang Beralih

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bank Syariah Indonesia (BSI)...

Polda Aceh dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pidie

Bisnisia.id | Sigli - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)...

Dividen BUMN Tembus Rp 74,1 Triliun

Bisniskita.id | Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick...

Bank Mandiri Catat Laba Rp 26,55 Triliun

BISNISIA.ID, JAKARTA- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatat kinerja...

Persiraja Akhirnya Tumbang di Kandang

Rekor sembilan tahun tidak terkalahkan saat bermain di kandang...

Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Tol Binjai–Langsa dan Persiapkan Operasional Seksi Baru

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran...

Pj Bupati Aceh Tengah Keluarkan Surat Edaran Larangan Penambangan Ilegal

Bisnisia.id| Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah keluarkan Surat...

Panglima Laot Himbau Nelayan Tidak Melaut pada Hari Peringatan Tsunami Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Lembaga Adat Laot atau...

Harga Referensi CPO Melemah, Biji Kakao Menguat pada Januari 2025

Bisnisia.id | Jakarta - Harga Referensi (HR) minyak kelapa...

Plasma Belum Rampung, Perusahaan Sawit Prima Aceh Agro Lestari Disorot

Bisnisia.id | Aceh Barat -Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad...

Empat Jurus Teuku Riefky Harsya Majukan Ekonomi Kreatif Nasional

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi...

Pertamina Jamin Kesiapan Layanan Energi Selama Nataru

Bisniskita.id | Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga memastikan...

Perkuat Hubungan Dagang, Malaysia Ingin Kirim dan Beli Barang dari Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Malaysia ingin memperkuat...

PT PEMA Jamin Pasokan Gas, PT PIM Pastikan Produksi Pupuk Subsidi

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Pupuk Iskandar Muda...