DKP Aceh Segel Bagan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

Bisnisia.id | Simeulue – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. Salah satu langkah tegas terbaru adalah penyegelan terhadap satu unit bagan apung tanpa izin yang beroperasi di perairan Lhok Air Pinang, kawasan konservasi Pulau Pinang, Pulau Siumat, dan Pulau Simanaha (PISISI), Pulau Simeulue, pada Senin (11/12).

Kepala DKP Aceh, Aliman, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan hasil kerja sama DKP Aceh dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Aceh, serta kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS). Tim pengawasan yang dipimpin oleh Samsul Bahri, Pengawas Perikanan Ahli Muda DKP Aceh, berhasil menghentikan sementara operasi bagan apung milik seorang warga Simeulue Timur berinisial SR (38).

Baca juga:  ASN Pemerintah Aceh Diimbau Jaga Netralitas

“Kami melakukan penyegelan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal di kawasan konservasi ini. Sebelumnya, perangkat sidang adat laut Lhok Air Pinang telah mengingatkan pemilik bagan agar memindahkan alat tersebut. Namun, peringatan itu diabaikan sehingga kasus ini diserahkan kepada DKP Aceh,” ungkap Aliman.

Menurut Samsul Bahri, SR terbukti melanggar sejumlah aturan perikanan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Bidang Kelautan dan Perikanan. Teguran pertama telah dilayangkan sejak Juli, diikuti surat teguran kedua pada November. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

Baca juga:  Sedikit Dayah di Aceh yang Memiliki Pos Layanan Kesehatan

“Pada akhirnya, kami harus melakukan tindakan penyegelan dengan tanda garis pengawas perikanan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021. SR akhirnya memindahkan bagannya secara sukarela dan menandatangani berita acara penyegelan,” jelas Samsul.

Kepala DKP Aceh, Aliman, menegaskan bahwa aktivitas bagan apung tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat. Selain itu, lokasi penangkapan ikan oleh SR tidak sesuai dengan jalur penangkapan yang telah diatur.

“Penegakan hukum ini penting untuk memastikan pelaku usaha perikanan mematuhi aturan, melaporkan aktivitasnya sesuai ketentuan, dan tidak menyebabkan kerugian lebih besar bagi masyarakat serta lingkungan,” ujar Aliman.

Baca juga:  PON XXI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Aceh secara Signifikan

DKP Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha perikanan untuk mematuhi peraturan tentang perizinan usaha, daerah penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan, termasuk hukum adat laut yang menjadi bagian dari budaya maritim Aceh.

“Melalui kerja sama dengan Dirjen PSDKP, Dit Polairud Polda Aceh, dan nelayan setempat, kami akan terus mengawasi serta menegakkan hukum agar kelestarian sumber daya perikanan di Aceh tetap terjaga,” tutup Aliman.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

YARA Desak Pansel Calon Kepala BPMA Hentikan Seleksi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh...

Boh Itek Masen Aceh Yah Cek, UMKM Inovatif Asal Banda Aceh

Bisniskita.id |Banda Aceh - Telur bebek memiliki peran penting...

Aqilla Coffee Roastery, Belajar dan Menikmati Kopi

Pertumbuhan bisnis kopi di Provinsi Aceh kian bergairah. Semua...

Deputi BMKG: Pentingnya Kesiapsiagaan Tsunami di Kawasan Rawan Seperti Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Deputi Bidang Geofisika Badan Meteorologi,...

Kualitas Nilam Aceh Setara dengan Olahan Prancis dan Amerika Serikat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Parfum "Neelam" yang diproduksi...

Bank Aceh Gelar Property Expo 2023, Usung Program Pemenuhan Perumahan Rakyat.

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Aceh menggelar even...

Dampak Kondisi Jalan Mulus, Harga Jual Hasil Pertanian Ikut Naik di Lesten

Bisniskita.id | Banda Aceh - Membaiknya jalan menuju desa...

MenKopUKM: Regulasi Dagang Elektronik Harus Jaga Produk Lokal

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM), Teten...

Ini Alasan Repsol Lepas Kontrak Pengeboran Blok Andaman III di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Kementerian Energi dan Sumber...

TM Nurlif: Kita Butuh Pemimpin yang Mendengar Harapan Rakyat

Bisnisia.id | Aceh Selatan-  Ketua Tim Koalisi Pemenangan Bustami...

Upaya Lindungi Laut, Nelayan Aceh Diimbau Gunakan Alat Ramah Lingkungan

Bisnisia.id | Banda Aceh — Pangkalan Pengawasan Sumber Daya...

ICMI Aceh Dorong Gubernur Terpilih Selesaikan RS Regional dan Bangun Pelabuhan Ekspor

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia...

Indosat Business Luncurkan Smart Internet

BISNISKITA.ID - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH), melalui...

SendTheSong, Platform Karya Alumni USK Jadi Favorit Pengguna dari Berbagai Negara

Bisnisia.id | Banda Aceh - SendTheSong, sebuah platform digital...

Perkuat Hubungan Dagang, Malaysia Ingin Kirim dan Beli Barang dari Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Malaysia ingin memperkuat...

Kemasan Rokok Polos Ditentang Petani Tembakau

BISNISIA.ID - Rencana pemerintah menerapkan aturan kemasan rokok polos...

Speaker Tanpa SNI Senilai Rp10,2 M Disita

BisnisKita.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menjaga daya...

Tren Positif Pengembangan Literasi Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Provinsi Aceh mencatatkan tren...

Ketahanan Pangan, Solusi Mengendalikan Laju Inflasi di Aceh

Banda Aceh, Bisniskita.id - Ketahanan pangan menjadi salah satu...