YARA Desak Pansel Calon Kepala BPMA Hentikan Seleksi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melalui Ketua Umumnya, Safaruddin, mengirimkan surat kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), meminta agar proses Seleksi Terbuka yang diumumkan dengan Pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024 pada 20 November 2024 dihentikan. Permintaan ini diajukan karena persyaratan yang tercantum dalam pengumuman tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Menurut Safaruddin, salah satu pasal dalam PP 23/2015 yang harus dipatuhi adalah Pasal 26 Huruf d, yang secara jelas menetapkan bahwa syarat untuk diangkat menjadi Kepala BPMA adalah memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga:  Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Apa yang Berubah?

“Kami meminta agar proses seleksi ini dihentikan sementara agar persyaratannya dapat disesuaikan dengan regulasi, khususnya mengenai syarat yang mewajibkan calon Kepala BPMA untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi,” ujar Safaruddin dalam keterangan persnya pada Selasa, 26 November 2024.

Dalam pengumuman Pansel yang dirilis pada 20 November 2024, terdapat persyaratan khusus yang menyebutkan bahwa calon Kepala BPMA harus memiliki “kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi.” Menurut YARA, persyaratan ini bertentangan dengan Pasal 26 Huruf d PP 23/2015, yang tidak memberikan ruang untuk opsi “diutamakan”, melainkan menetapkan kemampuan tersebut sebagai syarat mutlak.

Baca juga:  Seleksi Kepala BPMA Tetap Berjalan, Jabatan Teuku Faisal Berakhir Setelah Pejabat Definitif Ditetapkan

“Kalimat ‘diutamakan’ dalam pengumuman Pansel tersebut menjadi opsional, yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam PP 23/2015, di mana kemampuan teknis dan manajerial di bidang migas adalah syarat mutlak,” jelas Safaruddin.

Oleh karena itu, YARA mendesak Pansel untuk segera memperbaiki persyaratan seleksi dengan menyesuaikannya dengan PP Nomor 23 Tahun 2015. YARA memberikan waktu dua hari kerja, terhitung sejak 25 November 2024, untuk melakukan perbaikan tersebut.

“Kami memberi waktu dua hari kerja untuk Pansel agar memperbaiki persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Safaruddin dalam surat yang juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.

Baca juga:  Donald Trump Kembali Terpilih sebagai Presiden AS, Ungguli Kamala Harris

YARA berharap agar proses seleksi ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi tercapainya pemerintahan yang transparan dan berkeadilan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Aceh.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

MaTA Desak Pemerintah Ungkap 23 Perusahaan Sawit Tanpa HGU di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh...

RPJM Aceh 2025-2029 Mulai Dibahas, 21 Program Prioritas Disiapkan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr....

Pantai Kuta Padang, Sebuah Oase Urban untuk Menikmati Akhir Pekan

Bisniskita.id | Meulaboh - Mendatangi pantai adalah salah satu...

Ini Strategi Plt. Mentan Arief Stabilkan Harga Beras

Bisniskita.id | Jakarta - Plt. Menteri Pertanian (Mentan) Arief...

Industri Kelapa Simpan Potensi Ekonomi Hijau

BISNISKITA.ID - Presiden Joko Widodo, didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli...

Kemenangan NasDem Aceh di Pemilu, Ujian Menjaga Amanah Rakyat

Bisnisia.id | Banda Aceh –  NasDem Aceh mencatatkan capaian...

Elon Musk dan Trump Setuju Tutup USAID, Bantuan Luar Negeri AS Terancam

Bisnisia.id | Dunia - Presiden AS Donald Trump sepakat...

Aceh Perlu Bioskop? Davi Abdullah: Fadli Zon Ketinggalan Zaman

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dalam kunjungannya ke Aceh,...

Peras WNA China, Seluruh Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta Dicopot

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)...

Bonus Medali Emas PON Aceh Diusulkan Rp 500 Juta

Bisnisia, Banda Aceh - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)...

Wakil Presiden RI Resmikan Green Building BSI Aceh

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH - Wakil Presiden KH.Ma'ruf Amin...

KPEI Resmi Dapatkan Pengakuan UE sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP)

Bisniskita.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa...

Tom Lembong: Potensi Agrikultur Aceh Harus Didukung dengan Infrastruktur dan SDM Berkualitas

BISNISIA.ID - Mantan Menteri Perdagangan yang juga merupakan politikus,...

Merawat Tradisi Khanduri Blang Melalui PKA-8

 Tradisi nenek moyang, Khanduri Blang hingga kini masih terjaga....

Prinsip Keterbukaan Informasi Publik Jadi Prioritas Pemerintah dalam Penyusunan APBN 2024

Bisniskita.id |Jakarta - Penerapan prinsip keterbukaan informasi publik oleh...