Bisnisia.id | Aceh Selatan – Meskipun pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah selesai pada 27 November 2023, hingga kini belum ada kepastian jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati. Ketidakpastian ini dinilai berdampak negatif terhadap transisi pemerintahan di daerah.
Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengisyaratkan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada 10 Februari 2024.
Namun, Ketua Komisi II DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan bisa saja bergeser hingga akhir Maret 2024, bergantung pada penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, mendorong agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dilakukan secepatnya. “Sebagaimana kita ketahui, Pilkada Aceh Selatan berjalan lancar tanpa gugatan. Semua pasangan calon menerima hasil Pilkada dengan baik. Kita berharap pasangan Manis segera dilantik,” ujar Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan itu dalam keterangan resminya pada Senin (13/01/2025).
Efek Positif Pelantikan Cepat
Menurut Alja, pelantikan cepat akan berdampak positif pada stabilitas dan ritme kerja pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. “Dengan adanya Bupati dan Wakil Bupati definitif, ritme kerja pemerintah daerah akan lebih baik, termasuk pengisian beberapa posisi eselon II yang sudah lama kosong. Situasi ini membuat kinerja pemerintah tersendat. Dengan pemimpin definitif, kita bisa membawa semangat baru,” lanjut politisi Partai Gerindra itu.
Alja juga menegaskan bahwa percepatan pelantikan akan mempercepat sinkronisasi visi-misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Selatan dan program prioritas lainnya.
Usulan Pelantikan pada 10 Februari 2024
Karena Pilkada Aceh Selatan tidak memiliki sengketa di MK, Alja mendorong agar pelantikan dilakukan sesuai jadwal awal, yaitu 10 Februari 2024. “Karena tidak ada sengketa, sebaiknya pelantikan tetap dilaksanakan pada 10 Februari 2024,” tegasnya.
Pelantikan dalam Paripurna DPRK
Mengenai prosesi pelantikan, Alja menekankan agar dilakukan dalam paripurna DPRK. Ia merujuk pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 70 ayat (1) huruf c. “Undang-Undang ini mengatur bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iah dalam Paripurna DPRK,” jelas Alja.
Ia juga menyebutkan bahwa meskipun Perpres No. 80 Tahun 2024 mengatur pelantikan secara serentak, pelantikan di Aceh tetap harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Dorongan untuk Pelantikan Tepat Waktu
Alja Yusnadi menutup pernyataannya dengan mengimbau agar pelantikan kepala daerah di Aceh, khususnya Aceh Selatan, tidak ditunda lebih lama. Pelantikan tepat waktu akan mempercepat transisi pemerintahan dan memulai kerja nyata sesuai visi-misi pasangan kepala daerah terpilih.