Bisnisia.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Namun, KPK masih merahasiakan nama tersangka. Meski demikian, ada kabar salah satunya adalah anggota DPR RI.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia. “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan,” kata Asep mengutip pemberitaan Detik.com, Rabu (18/12/2024).
Asep menambahkan dana yang tidak terpakai itu digunakan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak yang terlibat. “Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Kalau itu digunakan untuk membangun rumah atau jalan, ya tidak jadi masalah,” papar Asep.
Yayasan dan OJK
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, mengatakan dua tersangka itu telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. Mereka disebut menerima aliran dana tersebut.
Rudi tidak menyebutkan identitas tersangka, tetapi saat wartawan menanyakan apakah salah satunya adalah anggota DPR, ia menjawab, “Itu tahu.”
KPK telah menggeledah kantor Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024) untuk melengkapi berkas penyidikan.
Rudi menduga dana CSR BI disalurkan ke pihak yang tidak sesuai, termasuk beberapa yayasan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Ada yayasan-yayasan yang kami duga tidak tepat diberikan,” ujar Rudi seperti dikutip dari Kompas.