Bisnisia.id | Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menuntaskan penyaluran dana desa untuk seluruh 603 gampong di wilayahnya hingga akhir tahun 2024. Penuntasan ini diumumkan dalam acara resmi di Kota Jantho pada Selasa (31/12/2024), yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto.
Dalam kesempatan tersebut, Iswanto menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Keuangan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), tenaga ahli kabupaten, pendamping desa, serta stakeholder lainnya.
“Alhamdulillah, berkat dukungan semua pihak, kita berhasil menuntaskan tanggung jawab negara ini. Dana desa telah disalurkan tepat waktu dan diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Iswanto.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang efektif dan transparan. Iswanto berharap penggunaan dana desa didasarkan pada musyawarah dan prioritas kebutuhan masyarakat agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh warga setempat.
Sebagai bentuk apresiasi, Iswanto memberikan penghargaan kepada 21 gampong yang telah menyelesaikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2025 lebih cepat dibandingkan gampong lainnya.
Total Dana Desa 2024 Capai Rp440 Miliar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, menjelaskan bahwa total dana desa yang disalurkan pada tahun 2024 mencapai Rp440,93 miliar. Pagu awal dana desa sebesar Rp425,69 miliar, kemudian bertambah Rp15,23 miliar selama tahun berjalan.
“Kami bersyukur seluruh dana desa ini telah tersalurkan dengan baik. Kami juga siap menerima dan mengelola dana desa tahun 2025,” ujar Carbaini.
Hingga saat ini, lebih dari 500 gampong di Aceh Besar masih menyempurnakan dokumen APBG 2025. Namun, 21 gampong telah menyelesaikan dokumen tersebut lebih awal, sehingga diharapkan proses pencairan dana desa pada tahun mendatang dapat berjalan lancar.
Penyaluran Berdasarkan PMK 146/2023
Penyaluran dana desa 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2023. Dana desa tahun ini terdiri dari dua komponen: dana yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah pusat (earmark) dan dana desa yang penggunaannya tidak memiliki ketentuan spesifik (non-earmark).
Dengan pembagian tersebut, pemerintah berharap penyaluran dana desa menjadi lebih terarah dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Optimisme untuk Pengelolaan Dana Desa 2025
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar optimis bahwa pengelolaan dana desa di tahun mendatang akan lebih baik dengan kerja sama yang solid dari semua pihak.
“Ke depan, kami berkomitmen untuk memastikan dana desa dikelola secara transparan, efektif, dan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” tutup Iswanto.