MK Tegaskan Hak Pelaut Migran sebagai Pekerja Migran dalam UU PPMI

Bisnisia.id|Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Putusan ini memperkuat status pelaut migran, baik awak kapal niaga maupun perikanan, sebagai bagian dari pekerja migran Indonesia yang berhak atas perlindungan negara.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

MK menilai dalil pemohon yang mempersoalkan ketentuan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini diapresiasi oleh Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI), yang terdiri dari serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil. Kuasa hukum TAPMI, Harimuddin, S.H., menyatakan bahwa putusan MK menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan hak asasi pelaut migran.

Baca juga:  KKP Pastikan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Penuhi Standar Internasional

Pentingnya Perlindungan Holistik
Putusan ini menandai diakhirinya dualisme regulasi dan ego sektoral antar kementerian yang sebelumnya menghambat perlindungan pelaut migran. Juwarih, Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dalam siaran pers resminnya mengatakan bahwa keputusan MK sejalan dengan norma hukum internasional seperti Konvensi PBB dan ILO.

“Pelaut migran kini memiliki kepastian hukum sebagai pekerja migran yang harus dilindungi sejak sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” ujar Juwarih.

Syofyan, Sekjen Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), menekankan perlunya kebijakan konkret di tingkat nasional hingga lokal untuk memastikan implementasi perlindungan bagi pelaut migran, termasuk ratifikasi ILO C-188 dan penguatan Maritime Labour Convention 2006.

Baca juga:  Sangat Kreatif, Cara Ridha Cari Cuan dari Media Sosial

Respons Positif dari Berbagai Pihak
Ketua Serikat Pekerja Pelaut Borneo Bersatu, Muhammad Adnan Tianotak, menyambut baik putusan MK ini sebagai langkah penting untuk melindungi pelaut migran dari eksploitasi. Ia mengimbau semua pihak untuk mengawal implementasi keputusan ini demi masa depan pelaut yang lebih bermartabat.

Leonard Simanjuntak, Direktur Greenpeace Indonesia, dan Abdi Suhufan dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia juga menyerukan pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang memperkuat perlindungan pelaut migran secara menyeluruh.

Mas Achmad Santosa dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menambahkan bahwa pemerintah perlu menyiapkan aturan teknis, mekanisme koordinasi, dan pengawasan yang inklusif untuk memastikan hak-hak pelaut migran benar-benar terpenuhi.

Baca juga:  BPN Aceh Surati 23 Perusahaan Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU

Putusan ini menggarisbawahi pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pelaut migran sebagai pekerja migran Indonesia sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Fathan, Anak Gangguan Pendengaran Asal Lhokseumawe Diberikan Alat Bantu Dengar

Bisniskita.id | Banda Aceh - Dinas Sosial Aceh dan Baitul...

Proyek CCS Arun, Peluang Investor untuk Transisi Energi Hijau di ASEAN

Bisnisia.id | Banda Aceh - PT Pembangunan Aceh (PEMA)...

BSI Aceh dan Pangdam Gelar Perkuat Kolaborasi

BISNISIA.ID | Banda Aceh - BSI Aceh menunjukkan komitmennya...

Expo Ramadan USK 2025: Wadah Kreatif Mahasiswa, Omzet Tembus Rp103 Juta

Bisnisia.id | Banda Aceh – Semarak Ramadhan di Universitas...

PKK Aceh Siap Jadi Mitra Strategis Penurunan Stunting di Daerah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Safriati, Pejabat Ketua Tim...

Iswanto Inginkan Siswa Aceh Besar Unggul Akademik dan Berkarakter Mulia

Bisnisia.id | Aceh Besar - Penjabat (Pj) Bupati Aceh...

Budiman Sudjatmiko Bakal Dipecat PDIP Akibat Dukung Prabowo?

Budiman Sudjatmiko, seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),...

Dek Gam Janjikan Perbaikan Gedung dan Ambulans untuk PMI Banda Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan...

Gen Z Berutang Demi Gaya Hidup, Saatnya Literasi Keuangan Jadi Prioritas

Bisnisia.id | Banda Aceh - Gen Z menghadapi tantangan...

Banjir di Aceh Utara, Kerugian Mencapai Rp 3,4 miliar

Bisnisia.id | Aceh Utara - Banjir yang melanda Kabupaten...

Ruang Lingkup Kembali Gelar Ruang Berbagi dan Buka Puasa Bersama di RSAN

Bisnisia.id | Banda Aceh – Komunitas Ruang Lingkup kembali...

Rekapitulasi Pilkada 2024 di Aceh Utara Berjalan Lancar, Partisipasi Pemilih Tinggi

Bisnisia.id | Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP)...

Pemerintah Kaji Larangan Ojol Pakai Pertalite

Bisnisia.id|Jakarta- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan rencana larangan penggunaan...

Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik Mulai 1 Desember 2024, Ini Rincian Harga di Wilayah Aceh

Bisnisia.id| Banda Aceh – PT Pertamina (Persero) secara resmi memberlakukan kenaikan...

CELIOS: Indonesia Perlu Waspada dengan Potensi Jebakan Utang dari China

Bisnisia.id | Jakarta – Dalam satu dekade terakhir, hubungan Indonesia...

Dibangun Sejak 2015 dan Menelan Rp 2,7 Triliun, Bendungan Keureuto Masuk Tahap Akhir

Bisnisia.id | Aceh Utara – Bendungan Keureuto, salah satu...

Nilai Impor Provinsi Aceh Mencapai 9,47 juta USD pada Oktober 2023

Bisniskita.id | Banda Aceh –  Badan Pusat Statistik (BPS)...