Bisnisia.id|Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Putusan ini memperkuat status pelaut migran, baik awak kapal niaga maupun perikanan, sebagai bagian dari pekerja migran Indonesia yang berhak atas perlindungan negara.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
MK menilai dalil pemohon yang mempersoalkan ketentuan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Putusan ini diapresiasi oleh Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI), yang terdiri dari serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil. Kuasa hukum TAPMI, Harimuddin, S.H., menyatakan bahwa putusan MK menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan hak asasi pelaut migran.
Pentingnya Perlindungan Holistik
Putusan ini menandai diakhirinya dualisme regulasi dan ego sektoral antar kementerian yang sebelumnya menghambat perlindungan pelaut migran. Juwarih, Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dalam siaran pers resminnya mengatakan bahwa keputusan MK sejalan dengan norma hukum internasional seperti Konvensi PBB dan ILO.
“Pelaut migran kini memiliki kepastian hukum sebagai pekerja migran yang harus dilindungi sejak sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” ujar Juwarih.
Syofyan, Sekjen Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), menekankan perlunya kebijakan konkret di tingkat nasional hingga lokal untuk memastikan implementasi perlindungan bagi pelaut migran, termasuk ratifikasi ILO C-188 dan penguatan Maritime Labour Convention 2006.
Respons Positif dari Berbagai Pihak
Ketua Serikat Pekerja Pelaut Borneo Bersatu, Muhammad Adnan Tianotak, menyambut baik putusan MK ini sebagai langkah penting untuk melindungi pelaut migran dari eksploitasi. Ia mengimbau semua pihak untuk mengawal implementasi keputusan ini demi masa depan pelaut yang lebih bermartabat.
Leonard Simanjuntak, Direktur Greenpeace Indonesia, dan Abdi Suhufan dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia juga menyerukan pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang memperkuat perlindungan pelaut migran secara menyeluruh.
Mas Achmad Santosa dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menambahkan bahwa pemerintah perlu menyiapkan aturan teknis, mekanisme koordinasi, dan pengawasan yang inklusif untuk memastikan hak-hak pelaut migran benar-benar terpenuhi.
Putusan ini menggarisbawahi pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pelaut migran sebagai pekerja migran Indonesia sesuai dengan standar nasional dan internasional.