iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan izin memperjualbelikan iPhone 16 di Indonesia. Namun demikian, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

Kementerian Perindustrian terus berupaya mengendalikan dan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk (data Badan Pusat Statistik, 2023).

Terkait hal tersebut, Kemenperin memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.

Baca juga:  Dewan Energi Mahasiswa Aceh Dilantik, Siap Memimpin Perubahan Energi di Aceh

Namun demikian, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (25/10).

Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Baca juga:  Jelajah Rasa Nusantara, Kreativitas Mahasiswa dalam Mendukung UMKM Lokal

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.

Baca juga:  Pemerintah Aceh Menangkan Gugatan Polemik Perizinan Tambang

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” Febri menjelaskan.

Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkasnya.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Tujuh Perusahaan Tambang di Aceh Habiskan Rp106,751 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat

Bisnisia.id | Banda Aceh - Realisasi program pengembangan dan...

Sebanyak 5.000 Warga Hadiri Doa Bersama 20 Tahun Tsunami Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh,...

Piala AFF U23: Kalahkan Thailand 3-1, Indonesia Tantang Vietnam di Final

Partai semifinal Piala AFF U23 antara Indonesia melawan Tahiland...

Menanti Realisasi Janji Prabowo Lepaskan 20 Ribu Hektar Konsesi untuk Gajah Sumatera

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia...

Jalan Rusak Hambat Produktivitas dan Ekonomi

Jalan Lamreung, merupakan akses utama bagi warga di Banda...

Volume Transaksi QRIS dan ATM BSI di Aceh Naik Double Digit Selama PON XXI

BISNISIA.ID | Jakarta, 24 September 2024 — Volume transaksi...

Lea Amalia, Perjalanan Karier dan Tantangan Perekonomian Musisi Aceh

Sri Amalia, yang dikenal dengan nama panggung Lea Amalia,...

PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Prabowo Ungkap Kenaikan PPN Jadi 12% Hanya untuk Barang Mewah

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,...

Ribuan Masyarakat Meriahkan Penyambutan Kirab Api PON XXI di Kutaraja

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ribuan masyarakat Kota Banda...

KFC Rugi Rp 558,75 Miliar, Puluhan Gerai Tutup

Bisnisia.id | Jakarta - PT Fast Food Indonesia Tbk...

Pj Gubernur Safrizal Verifikasi Penerima Rumah Layak Huni di Aceh Jaya

Bisnisia.id | Aceh Jaya - Pj Gubernur Aceh, Dr....

Tottenham vs Liverpool: Masa Depan Salah Samar, Tetapi Ia Selalu Bermain Sepenuh Hati

Beberapa jam lagi, Liverpool akan menghadapi Tottenham di Tottenham...

Dominasi Aceh di Cabor Selam Laut

Sabang – Tuan rumah Aceh tampil sebagai juara umum...

Investasi Saham Makin Populer di Aceh, Generasi Z Pimpin Tren Pasar Modal

Bisnisia.id | Banda Aceh  - Tren investasi saham di...

Realisasi Penerimaan Pajak Negara Defisit Rp300 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh – Hingga 30 November 2024,...

Menanti PT Lhoong Setia Mining Tuntaskan Masalah Lingkungan  

Bisnisia.id | Aceh Besar – Masyarakat Kecamatan Lhoong, Kabupaten...

Perumda Tirta Mountala Serahkan Zakat Rp 381 Juta Melalui Baitul Mal Aceh Besar

Bisniskita.id | JANTHO - Direktur Utama  Perumda Tirta Mountala...

Indosat Catat Lonjakan Trafik Data dan Pertumbuhan Pelanggan Signifikan pada PON XXI Aceh-Sumut 2024

Bisnisia.id | Medan – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH)...