BisnisKita.id – Kebijakan baru bakal diterapkan pada kendaraan mobil dan sepeda motor yakni wajib ikut asuransi. Kebijakan ini direncanakan paling cepat diterapkan tahun 2025.
Seperti diberitakan CNBC Indonesia, pada Rabu 17 Juli 2024, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI sedang menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib bagi kendaraan itu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ogi mengatakan saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun dengan pemberlakukan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan akan menjadi keharusan.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga mendorong agar kebijakan itu dapat diterapkan. Alasan mereka kasus kecelakaan tinggi sehingga asuransi sangat dibutuhkan. AAUI menyebutkan sejauh ini sepeda motor minim ikut dalam asuransi.
Sementara itu asuransi yang diadakan oleh Jasa Raharja Sejauh ini hanya menanggung korban orang, sedangkan kendaraannya tidak termasuk.