OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 yang dikeluarkan pada 29 November 2024. PT BPRS Kota Juang Perseroda, yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Aceh, resmi kehilangan izin operasionalnya.

Pencabutan izin ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan yang bertujuan memperkuat industri perbankan dan melindungi nasabah.

Pada 13 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada:

Baca juga:  Diserang Ransomware, Situs OJK Tidak Bisa Diakses

– Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM): -184,74% (negatif).

– Cash Ratio (CR): Rata-rata tiga bulan terakhir hanya 3,53%.

– Tingkat Kesehatan (TKS): Mendapat Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.

Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menaikkan status pengawasan PT BPRS Kota Juang Perseroda menjadi Bank Dalam Resolusi. Hal ini dilakukan setelah Pengurus dan Pemegang Saham tidak berhasil memenuhi ketentuan permodalan yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Baca juga:  Medco E&P Malaka Terus Ciptakan Dampak Positif Berkelanjutan di Aceh Timur

Keputusan LPS dan Pencabutan Izin Usaha

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPRS Kota Juang Perseroda. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan proses penjaminan simpanan dan likuidasi sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca juga:  Cinta Tanah Air Jadi Kunci Perangi Konten Judi Online

Imbauan untuk Nasabah

OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di BPRS dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Potret Kisah Mahfud Budidaya Kepiting Soka

  Di pesisir Lamkuweuh, Banda Aceh, Mahfud menekuni budidaya kepiting...

Tahun 2025 Aceh Terima Dana Otsus Rp 4,46 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh akan...

Limbah Sawit Jadi Energi Ramah Lingkungan Masa Depan

Bisnisia.id | Jakarta – Limbah cair pabrik kelapa sawit...

Presiden Prabowo dan PM Malaysia Pererat Kerja Sama Strategis

Bisnisia.id | Malaysia -  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,...

Bendungan Keureuto, Ikon Infrastruktur Berkelanjutan di Aceh Utara

Bisnisia.id | Lhoksukon – Pembangunan Bendungan Keureuto di Kecamatan...

Nilai Impor Provinsi Aceh Mencapai 9,47 juta USD pada Oktober 2023

Bisniskita.id | Banda Aceh –  Badan Pusat Statistik (BPS)...

Pakar Atsiri Dunia Bahas Inovasi Nilam di Forum IconPeori USK

Bisniskita.id | Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala melalui...

BI Siapkan Rp180,9 Triliun Uang Layak Edar untuk Ramadan dan Idulfitri 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang...

PT Medco Diminta Prioritaskan Warga Lokal dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Bisnisia.id | Aceh Timur – Warga yang tergabung dalam...

Indonesia Jual Makanan Rp736 Miliar pada Pameran Internasional Singapura

Produk makanan dan minuman (mamin) Indonesia mencatat transaksi senilai...

Turun Drastis, HR CPO Februari 2025 Hampir Sentuh Ambang USD 680/MT

Bisnisia.id | Jakarta – Harga Referensi (HR) minyak kelapa...

Repnas Aceh Apresiasi Program Makan Siang dan Susu Untuk Anak Indonesia

Bisniskita.id | BANDA ACEH - Program makan siang dan...

Calon Jemaah Haji Aceh Besar Diminta Fokus pada Ibadah

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH - Asisten Perekonomian dan Pembangunan...

ExxonMobil Kembali ke Aceh, Peluang Baru atau Luka Lama Terulang?

Bisnisia.id | Banda Aceh – Perusahaan raksasa migas asal...

Realisasi Zakat dan Infak Baitul Mal Aceh Tahun 2023 Capai Rp84,3 Miliar

Bisnisia.id | Banda Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA)...

Debat Kedua Calon Pemimpin Aceh Utara, Soroti Tata Kelola Pemerintahan, Lingkungan, dan Perdamaian

Bisnisia.id | Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP)...

Indonesia Tingkatkan Kebijakan Industri Hijau dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Bisniskita.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian gencar meningkatkan daya saing...

Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO di Kamboja, Disetrum dan Diperas

Bisnisia.id | Pidie – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)...

Tabungan Nasabah Topang Dana Pihak Ketiga Perbankan di Aceh

BISNISIA.ID – Dana Pihak Ketiga (DPK) di Provinsi Aceh...

Industri Kelapa Sawit Dorong Hilirisasi dan Dukung Net Zero Emission di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta – Industri kelapa sawit menjadi prioritas dalam program...