Apel Green Aceh Serahkan 40.021 Dukungan Internasional untuk Melindungi Rawa Tripa

Nagan Raya – Yayasan Apel Green Aceh bersama mitranya, Selamatkan Hutan, mengunjungi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menyerahkan lebih dari 40.021 tanda tangan dukungan dari 139 negara. Dukungan ini disampaikan dalam bentuk petisi yang bertujuan menyelamatkan orangutan dan lahan gambut di Rawa Tripa.

Aksi ini bertujuan mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk meningkatkan status hukum perlindungan lahan gambut guna memastikan kelestarian orangutan, salah satu spesies kunci di Sumatra.

“Penyerahan petisi ini merupakan bentuk aspirasi publik yang meminta Pemkab Nagan Raya segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur. Kedua perusahaan ini telah beroperasi di kawasan lindung gambut,” ujar Syukur dari Yayasan Apel Green Aceh.

Baca juga:  Aceh Butuh Investasi Industri untuk Kurangi Kemiskinan

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 melarang budidaya di kawasan yang memiliki kubah gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter. Selain itu, Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya 2015-2035 Pasal 27 Ayat 1 dan 2 memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mencabut HGU perusahaan yang beroperasi di kawasan Rawa Tripa.

Marianne Klute, Direktur Selamatkan Hutan Hujan, menegaskan pentingnya perlindungan lahan gambut dan hutan rawa untuk mengatasi perubahan iklim global. “Tanpa perlindungan yang tegas, kita tidak akan mencapai tujuan iklim global,” ujar Marianne.

Baca juga:  BPMA dan SKK Migas Bahas Pengelolaan WK Andaman Pasca Temuan Gas Besar oleh Mubadala Energy

Marianne juga menambahkan bahwa Aceh memiliki tanggung jawab besar untuk menyelamatkan dan merestorasi hutan rawa gambut. Ia meminta Pemerintah Nagan Raya untuk menangani tanggung jawab ini dengan serius dan tidak mengorbankan keanekaragaman hayati, iklim, dan masa depan generasi mendatang demi keuntungan atau reputasi.

Sebagai bentuk partisipasi publik, Yayasan Apel Green Aceh dan Selamatkan Hutan Hujan menggalang petisi melalui kampanye “Selamatkan Hutan Hujan Indonesia.” Kampanye ini mendesak Pemerintah Nagan Raya untuk mencabut HGU PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur yang beroperasi di kawasan lindung gambut, sesuai dengan Qanun Tata Ruang Nagan Raya.

Baca juga:  Nyala Lampuyang, Asa Nelayan Pesisir Barat Pulau Terluar Indonesia

Petisi ini diterima oleh Ir. H. Ardimartha, Sekretaris Daerah Nagan Raya, dan didampingi oleh Amran Yunus, S.P., M.T., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda.

“Pemerintah Nagan Raya tidak memiliki alasan untuk tidak mencabut HGU kedua perusahaan tersebut. Langkah ini sangat penting untuk menjaga kawasan lindung gambut. Selain itu, pemerintah juga sedang merevisi Qanun Tata Ruang Nagan Raya, dan kami berharap status kawasan ini dapat ditingkatkan,” tambah Syukur, salah satu penggiat dari Yayasan Apel Green Aceh.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Menteri Kehutanan dan Rombongan Komisi IV DPR RI

Bisnisia.id, Aceh Besar – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf,...

PSM Makassar Hancurkan Yangon United di AFC Cup 2023

PSM Makassar mengalahkan Yangon United FC 4-0 dalam pertandingan...

Walhi Aceh Sokong Warga Aceh Tengah Melawan Perusahaan Tambang Emas

Bisnisia.ID | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia...

Tujuh Perusahaan Tambang di Aceh Habiskan Rp106,751 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat

Bisnisia.id | Banda Aceh - Realisasi program pengembangan dan...

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bank Aceh dan BSI Siap Dukung Pendanaan UMKM

Bisnisia.id | Banda Aceh – Perbankan syariah memegang peranan penting...

Promosi Budaya Aceh di Jakarta, Festival Ratoh Jaroe Jadi Ajang Unjuk Kreativitas

Bisnisia.id | Jakarta -- Penjabat Ketua Dekranasda Aceh Hj,...

Nasir Djamil Minta Hentikan Seleksi Kepala BPMA dan Sebut Safrizal Tidak Taat Aturan

Bisnisia.id | Jakarta - Polemik seleksi Kepala Badan Pengelolaan...

Ekonomi China Alami Krisis; Ancam Stabilitas Ekonomi Global?

China merupakan negara dengan ekonomi terbesar kedua di dunia....

Diserang Ransomware, Situs OJK Tidak Bisa Diakses

Bisniskita.id | Banda Aceh - Situs OJK (Otoritas Jasa...

Libur Isra Mikraj & Imlek 2025: 12.000 Wisatawan Padati Sabang, Arus Balik Masih Padat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Lebih dari 12.000 wisatawan...

Indonesia Tingkatkan Kebijakan Industri Hijau dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Bisniskita.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian gencar meningkatkan daya saing...

Istri Mualem Titipkan Pesan Optimis Usai Nyoblos di TPS

Bisnisia.id | Banda Aceh - Marlina Usman, istri dari...

Bahlil: Ada yang Danai, Makanya PLTU Cirebon Dipensiunkan Lebih Cepat

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mempensiunkan...

2 Karya Jurnalistik Bisnisia.id Raih Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Bisnisia.id kembali mencatatkan prestasi gemilang...

Tepukan Terakhir untuk Sang Legenda Persiraja, Mukhlis Nakata

Sorak sorai membahana di Stadion Harapan Bangsa ketika papan...

Karim Benzema Cetak Gol, Al Ittihad Kokoh di Puncak

Karim Benzema mencetak gol perdana di Liga Profesional Saudi...

LKS di Aceh Komit Sukseskan PON Aceh-Sumut

Bisniskita.id | Banda Aceh - Seluruh Lembaga Keuangan Syariah...