Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi, dari jabatannya di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
Keputusan ini menyusul pencopotan Dirjen Migas, Achmad Muchtasyar, yang sebelumnya juga telah dinonaktifkan oleh Bahlil.
“Untuk Direktur Hilir Migas itu juga nanti akan dievaluasi. Nanti akan ada penunjukan PLT,” ujar Wakil Menteri ESDM, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (12/2).
Namun, Yuliot belum mengungkapkan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) menggantikan Mustika.
Dirjen Migas Dicopot Sebelum Genap Sebulan Menjabat
Sebelumnya, Bahlil telah menonaktifkan Dirjen Migas, Achmad Muchtasyar, pada Senin (10/2), meskipun Achmad baru dilantik pada 16 Januari 2025.
Untuk sementara, posisi Dirjen Migas kini diisi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno.
“Plh Dirjen Migas adalah Dirjen Minerba,” jelas Bahlil.
Meski demikian, Bahlil enggan mengungkap alasan pencopotan tersebut. Namun, Ditjen Migas tengah menjadi sorotan terkait kebijakan distribusi LPG 3 kg dan beberapa isu lainnya.
Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejaksaan Agung
Pada Senin (10/2), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta.
Aksi penggeledahan ini dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut.
Namun, hingga kini Kejagung belum memberikan pernyataan resmi mengenai tujuan penggeledahan serta kasus yang sedang diselidiki.
Spekulasi di Balik Nonaktifnya Pejabat Ditjen Migas
Pencopotan dua pejabat tinggi di Ditjen Migas serta penggeledahan oleh Kejagung memunculkan berbagai spekulasi terkait dugaan masalah tata kelola migas di Indonesia.
Keputusan Bahlil ini menjadi perhatian publik dan pelaku industri migas, terutama di tengah upaya pemerintah memperbaiki sistem distribusi energi di dalam negeri.