Bisnisia.id | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengungkapkan bahwa dana signature bonus sebesar USD 800 ribu (sekitar Rp 12 miliar) yang menjadi hak Pemerintah Aceh dari total USD 1,6 juta yang telah disetorkan masih tertahan sejak 2023 akibat kendala regulasi.
Signature bonus merupakan pembayaran wajib dari kontraktor pemenang lelang wilayah kerja migas yang disetorkan kepada pemerintah. Untuk memastikan penyaluran bagian Aceh berjalan sesuai ketentuan, BPMA mengundang Pemerintah Aceh guna membahas mekanisme pembagian dana tersebut.
Plt. Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Muhammad Akbarul Syah Alam, menjelaskan bahwa dana tersebut telah disetorkan oleh kontraktor ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebelum adanya regulasi teknis terkait mekanisme pembagian bagi hasil.
“Saat dana diterima di rekening PNBP Direktorat Jenderal Migas, belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 persen bagian Pemerintah Aceh,” ujar Akbar pada Kamis (29/1/2025) dalam keterangan tertulis.
Telah bersurat sejak 9 Agustus 2023
Sementara itu, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dian Budi Dharma, menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh telah bersurat kepada Kementerian Keuangan pada 9 Agustus 2023 untuk meminta audiensi dengan Direktorat Jenderal Anggaran guna membahas pencairan dana tersebut. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi.
Menanggapi kondisi ini, BPMA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran agar mekanisme pembayaran bagi hasil bagi Pemerintah Aceh dapat segera direalisasikan.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar dana yang menjadi hak Pemerintah Aceh dapat segera diterima,” tambah Akbar.
Regulasi Bagi Hasil Signature Bonus
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 70, signature bonus harus dibagi 50% untuk Pemerintah Aceh dan 50% untuk pemerintah pusat. Dana ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.
Sejak 2021, BPMA telah mengusulkan pembahasan mengenai peraturan pemerintah terkait mekanisme penyaluran dana signature bonus untuk Pemerintah Aceh. Dengan diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2023, mekanisme ini akhirnya memiliki landasan hukum untuk pembagian dana kepada Aceh.
BPMA terus mengawal proses ini, termasuk menyiapkan rekening penerimaan valas untuk Pemerintah Aceh guna memastikan kelancaran pencairan dana.
Wilayah Kerja Migas dan Status Signature Bonus
Sejumlah wilayah kerja yang telah ditandatangani sejak 2015 hingga 2023 meliputi; wilayah Kerja “B” (2021), wilayah Kerja ONWA dan OSWA (2023), wilayah Kerja Bireuen-Sigli (2023).
Menurut Akbar, kontraktor kontrak kerja sama telah menyetor dana signature bonus ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tepat waktu. Namun, belum adanya regulasi yang mengatur mekanisme penyetoran 50% bagian untuk Pemerintah Aceh saat dana diterima oleh PNBP menyebabkan dana tersebut belum dapat disalurkan.
BPMA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran guna mempercepat realisasi pembayaran bagi hasil bagi Pemerintah Aceh.