Kemenkeu Tahan Dana Rp 12 M Hak Aceh dari Migas Sejak 2023

Bisnisia.id | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengungkapkan bahwa dana signature bonus sebesar USD 800 ribu (sekitar Rp 12 miliar) yang menjadi hak Pemerintah Aceh dari total USD 1,6 juta yang telah disetorkan masih tertahan sejak 2023 akibat kendala regulasi.

Signature bonus merupakan pembayaran wajib dari kontraktor pemenang lelang wilayah kerja migas yang disetorkan kepada pemerintah. Untuk memastikan penyaluran bagian Aceh berjalan sesuai ketentuan, BPMA mengundang Pemerintah Aceh guna membahas mekanisme pembagian dana tersebut.

Plt. Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Muhammad Akbarul Syah Alam, menjelaskan bahwa dana tersebut telah disetorkan oleh kontraktor ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebelum adanya regulasi teknis terkait mekanisme pembagian bagi hasil.

Baca juga:  Krakatau Steel Teken Kerjasama dengan 23 Mitra Strategis untuk Suplai 38.500 Ton Baja per Bulan 

“Saat dana diterima di rekening PNBP Direktorat Jenderal Migas, belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 persen bagian Pemerintah Aceh,” ujar Akbar pada Kamis (29/1/2025) dalam keterangan tertulis.

Telah bersurat sejak 9 Agustus 2023

Sementara itu, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dian Budi Dharma, menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh telah bersurat kepada Kementerian Keuangan pada 9 Agustus 2023 untuk meminta audiensi dengan Direktorat Jenderal Anggaran guna membahas pencairan dana tersebut. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi.

Menanggapi kondisi ini, BPMA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran agar mekanisme pembayaran bagi hasil bagi Pemerintah Aceh dapat segera direalisasikan.

Baca juga:  Indonesia Jual Kacang dan Perikanan ke Belanda Rp 2,5 Miliar

“Kami akan terus mengawal proses ini agar dana yang menjadi hak Pemerintah Aceh dapat segera diterima,” tambah Akbar.

Regulasi Bagi Hasil Signature Bonus

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 70, signature bonus harus dibagi 50% untuk Pemerintah Aceh dan 50% untuk pemerintah pusat. Dana ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

Sejak 2021, BPMA telah mengusulkan pembahasan mengenai peraturan pemerintah terkait mekanisme penyaluran dana signature bonus untuk Pemerintah Aceh. Dengan diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2023, mekanisme ini akhirnya memiliki landasan hukum untuk pembagian dana kepada Aceh.

BPMA terus mengawal proses ini, termasuk menyiapkan rekening penerimaan valas untuk Pemerintah Aceh guna memastikan kelancaran pencairan dana.

Baca juga:  Presiden Prabowo Hapus Utang Nelayan, Harapan Baru untuk Kesejahteraan Nelayan Aceh

Wilayah kerja migas Aceh

Wilayah Kerja Migas dan Status Signature Bonus

Sejumlah wilayah kerja yang telah ditandatangani sejak 2015 hingga 2023 meliputi; wilayah Kerja “B” (2021), wilayah Kerja ONWA dan OSWA (2023), wilayah Kerja Bireuen-Sigli (2023).

 

Menurut Akbar, kontraktor kontrak kerja sama telah menyetor dana signature bonus ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tepat waktu. Namun, belum adanya regulasi yang mengatur mekanisme penyetoran 50% bagian untuk Pemerintah Aceh saat dana diterima oleh PNBP menyebabkan dana tersebut belum dapat disalurkan.

BPMA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran guna mempercepat realisasi pembayaran bagi hasil bagi Pemerintah Aceh.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Tiga Tahun Sebanyak 612 Pekerja Migran Ilegal Aceh Dipulangkan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja...

Apkasindo Aceh Gelar FGD Program Kelapa Sawit, Dorong Kesejahteraan bagi Petani

Bisnisia.id | Banda Aceh - Asosiasi Petani Kelapa Sawit...

Kadistan Aceh Besar Panen Raya Padi di Teureubeh Jantho

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Untuk memperkuat sektor pertanian...

Penguatan UMKM Lokal, PT PEMA Dorong Kolaborasi Multi Pihak

Bisnisia.id | Banda Aceh - Direktur Utama PT Pembangunan...

Pemerintah Perketat Aturan Ekspor Limbah Kelapa Sawit

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah memperketat regulasi terkait ekspor...

Program Bantuan Perumahan, Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Rumah Dhuafa Tahan Gempa

Bisnisia.id | Aceh Besar – Penjabat (Pj) Bupati Aceh...

Ria, dari Ibu Rumah Tangga jadi Pengusaha Pakaian Bayi

Ria Oktia, seorang ibu rumah tangga kelahiran 1987 di...

Kemekeu Tetapkan Kurs Pajak Baru Berlaku Mulai 27 November 2024

Bisnisia.id | Jakarta  – Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi...

Memperkuat Ekonomi Lokal Melalui Pasar Tani

BISNISIA.ID - Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Hj....

Memasuki Pekan Kedua, Aceh Raih 27 Medali pada PON XXI 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kontingen Aceh berhasil meraih...

Tujuh Kab dan Kota dengan Belanja Pegawai Tertinggi di Aceh

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian...

Mall Pelayanan Publik Nagan Raya, Terobosan Baru untuk Layanan Prima

Bisnisia.id | Nagan Raya - Peningkatan kualitas pelayanan menjadi...

FK USK Buka Program Kelas Internasional

Bisniskita.id | Banda Aceh – Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala...

Bonus Medali Emas PON Aceh Diusulkan Rp 500 Juta

Bisnisia, Banda Aceh - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)...

Alumni TC Rusia Pertahankan Medali Emas Floret Beregu Putra

Bisnisia.id | Banda Aceh – Tim anggar Aceh untuk...

Anies Baswedan Dukung Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal Untuk Pilkada Banda Aceh

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Tokoh nasional, Anies Baswedan...

Hari Pertama Makan Gratis di Aceh Tengah, 2.825 Porsi Dibagikan ke 18 Sekolah

Bisnisia.id | Takengon - Untuk Kabupaten Aceh Tengah, program...

Krisis Iklim Picu Kenaikan Harga Kopi Dunia

Bisnisia.id | Dunia - Harga kopi mengalami lonjakan yang...

Bank Aceh Gelar Property Expo 2023, Usung Program Pemenuhan Perumahan Rakyat.

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Aceh menggelar even...