Efisiensi Anggaran, Prabowo Pangkas Belanja Rp 306,69 Triliun melalui Inpres No. 1 Tahun 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan kebijakan efisiensi belanja bagi kementerian, lembaga, hingga kepala daerah. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Total efisiensi belanja yang ditargetkan mencapai Rp 306,69 triliun.

“Inpres ini mencakup pemangkasan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun,” demikian tertulis dalam diktum kedua Inpres No. 1/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 23 Januari 2025. Inpres ini ditujukan kepada jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non-kementerian, serta kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten.

Baca juga:  Kembang Api Akan Meriahkan Langit Banda Aceh di Pembukaan PON XXI

Fokus Efisiensi Belanja

Dalam diktum ketiga, seluruh menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan mengidentifikasi rencana efisiensi belanja operasional dan non-operasional. Rencana ini mencakup belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan peralatan dan mesin. Namun, pengecualian diberikan untuk belanja pegawai dan bantuan sosial, serta anggaran dari sumber tertentu seperti pinjaman, hibah, atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Mekanisme Persetujuan dan Revisi Anggaran

Setelah identifikasi selesai, menteri dan pimpinan lembaga diminta menyampaikan rencana efisiensi kepada mitra komisi di DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, mereka diwajibkan mengajukan revisi anggaran berupa blokir anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Baca juga:  Kyriad Muraya Lanjut Kerja Sama dengan Persiraja

Kebijakan untuk Kepala Daerah

Di tingkat daerah, Presiden Prabowo memberikan instruksi khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan FGD. Selain itu, perjalanan dinas juga diwajibkan dikurangi hingga 50%. Untuk menekan pengeluaran lebih lanjut, kepala daerah diminta membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada standar harga satuan regional serta membatasi pembentukan tim atau kelompok kerja yang tidak relevan.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Instruksi ini juga menekankan pentingnya fokus pada alokasi anggaran yang memberikan hasil nyata dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah. Presiden Prabowo berharap langkah efisiensi ini mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Baca juga:  BI Lhokseumawe Waspadai Uang Mutilasi

“Instruksi Presiden ini berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan,” tulis Prabowo dalam dokumen Inpres yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis mampu menciptakan tata kelola keuangan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

“The Soul of Sarawak” Sasar Wisatawan Dunia

Bisnisia.id | Malaysia - Badan Pariwisata Sarawak (STB) menggelar...

Pj Gubernur Aceh Dorong Sertifikasi Nasional Padi Sigupai Abdya

Bisnisia.id | Banda Aceh — Dalam peringatan Hari Ulang...

1 Januari 2025, PPN 12 Persen Resmi Berlaku

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Pertambahan...

Peningkatan Lalu Lintas di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Nataru

Bisnisia.id | Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) melaporkan...

Penyaluran Kredit Agustus 2023 Rp 6,739 Triliun

BISNISKITA.ID | Jakarta - Laju pertumbuhan kredit perbankan terus...

Otsus Menyusut, Skema Pembayaran JKA Harus Dievaluasi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menyusutnya alokasi Dana Otonomi...

PT Medco Diminta Prioritaskan Warga Lokal dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Bisnisia.id | Aceh Timur – Warga yang tergabung dalam...

Kodam IM dan Acehlink Media Luncurkan Internet Gratis di Blang Padang

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kodam Iskandar Muda (Kodam...

Perkara Karyawan BSI Aceh Salahgunakan Dana Nasabah Diserahkan ke Jaksa

Penyidik ​​Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka...

KPEI Resmi Dapatkan Pengakuan UE sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP)

Bisniskita.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa...

Kolaborasi USK – Telkomsel: Mendorong Generasi Wirausaha Muda

Universitas Syiah Kuala (USK) dan PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)...

Sebanyak 5.000 Warga Hadiri Doa Bersama 20 Tahun Tsunami Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh,...

Potensi Melimpah, Aceh Menanti Investasi

Bisnisia.id | Banda Aceh-Dewan Pakar Pusat Riset Komunikasi Pemasaran,...

Hilirisasi Pertanian dan Perikanan, Cara Mualem Tingkatkan Ekonomi Aceh

Bisnisia.ID | Banda Aceh - Salah satu cara Muzakir...

Kapal Nelayan Tradisional, Ikon Ekonomi Pesisir Aceh

Industri pembuatan kapal nelayan tradisional di Gampong Jawa, Kecamatan...

Hattrick Vini Jr Libas Dortmund 5-2

Real Madrid kembali menampilkan performa spektakuler di Liga Champions...

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap

Bisnisia.id | Seoul - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan,...